Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 14 Tahun 2020

Pedomanan Penamaan Jalan, Tempat Wisata, Taman, Kawasan Perumahan, Bangunan Gedung, dan Penomoran Bangunan Gedung di Kabupaten Sidoarjo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Setiap pemberian nama atau perubahan nama jalan, tempat wisata, taman, kawasan perumahan, bangunan gedung di Kabupaten Sidoarjo, ditetapkan oleh Bupati. Prinsip penamaan jalan, tempat wisata, taman, kawasan perumahan, bangunan gedung, meliputi: a. penggunaan abjad romawi; b. satu obyek satu nama; c. penggunaan nama lokal; d. berdasarkan peraturan perundang-undangan; e. menghormati keberadaan suku, agama, ras, dan golongan; f. menghindari penggunaan nama diri atau nama orang yang masih hidup; g. menggunakan bahasa lndonesia dan/ atau bahasa daerah; dan h. paling banyak tiga kata.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sidoarjo Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedomanan Penamaan Jalan, Tempat Wisata, Taman, Kawasan Perumahan, Bangunan Gedung, dan Penomoran Bangunan Gedung di Kabupaten Sidoarjo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sidoarjo
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sidoarjo
Tanggal Penetapan
09 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
09 Maret 2020
Tanggal Berlaku
09 Maret 2020
Sumber
BD Kabupaten Sidoarjo Tahun 2020 No 14
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR - LALU LINTAS, JALAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 996 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan