Setiap pemberian nama atau perubahan nama jalan, tempat wisata, taman, kawasan perumahan, bangunan gedung di Kabupaten Sidoarjo, ditetapkan oleh Bupati. Prinsip penamaan jalan, tempat wisata, taman, kawasan perumahan, bangunan gedung, meliputi: a. penggunaan abjad romawi; b. satu obyek satu nama; c. penggunaan nama lokal; d. berdasarkan peraturan perundang-undangan; e. menghormati keberadaan suku, agama, ras, dan golongan; f. menghindari penggunaan nama diri atau nama orang yang masih hidup; g. menggunakan bahasa lndonesia dan/ atau bahasa daerah; dan h. paling banyak tiga kata.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat