Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2004/13 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu dan Hasil Perkebunan di Kabupaten Murung Raya
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang – undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah yang memberikan kewenangan
kepada Daerah untuk mengatur dan melaksanakan kewenangan
atas prakarsa sendiri sesuai dengan aspirasi masyarakat dan
potensi Daerah. Berdasarkan Undang – undang Nomor 41 Tahun 1999
tentang Kehutanan telah memberikan penegasan terhadap
pengelolaan hutan yang meliputi kegiatan penyusunan
perencanaan pengelolaan hutan, pemanfaatan dan penggunaan
kawasan hutan, rehabilitasi dan reklamasi hutan serta
perlindungan konservasi alam. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1993
tentang Penyerahan sebagian Urusan Pemerintahan Dibidang
Kehutanan Kepada Daerah Pasal 5 butir 9 tentang Hak
Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu dan Hasil Perkebunan
Undang – undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang – undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang – undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang – undang Nomor 24 Tahun 1994; Undang – undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang – undang Nomor 20 Tahun 1997; Undang – undang Nomor 22 Tahun 1997; Undang – undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang – undang Nomor 22 tahun 1999; Undang – undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang – undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang – undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang – undang Nomor 17 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1970; Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 02 Tahun
2003; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 03 Tahun
2003
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
AREAL IJIN USAHA PEMANFAATAN
HASIL HUTAN BUKAN KAYU DAN HASIL PERKEBUNAN;
BAB III
IJIN USAHA PEMANFAATAN
HASIL HUTAN BUKAN KAYU DAN HASIL PERKEBUNAN;
BAB IV
PEMANFAATAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU
DAN HASIL PERKEBUNAN;
BAB V
PEREDARAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU
DAN HASIL PERKEBUNAN;
BAB VI
KEWAJIBAN PEMEGANG IJIN USAHA PEMANFAATAN
HASIL HUTAN BUKAN KAYU DAN HASIL PERKEBUNAN;
BAB VII
BIAYA PUNGUTAN;
BAB VIII
PENGAWASAN, PENGENDALIAN DAN PEMBINAAN;
BAB IX
HAPUSNYA IJIN;
BAB X
KETENTUAN PIDANA;
BAB XI
KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2004.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2004
PERDA Kab. Tasikmalaya No. 15 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tasikmalaya
kedudukan - protokoler - dan - keuangan - pimpinan - dan - anggota - dewan - perwakilan - rakyat - daerah - kabupaten - tasikmalaya
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD Kab. Tasikmalaya Tahun 2004 No 22 seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tasikmalaya
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menciptakan hubungan kerja yang harmonis dan saling mendukung maka perlu dituangkan dalam Perda Kab. Tasikmalaya.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 8 tahun 1987; UU No. 17 Tahun 2003; Uu No. 22 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP no. 24 tahun 2004; Permendagri No. 29 Tahun 2002; Perda kab. Tasikmalaya No. 12 Tahun 2003; Perda Kab. Tasikmalaya No. 14 Tahun 2003.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Keududkan Protokoler Pimpinan Dan Anggora DPRD, Belanja Pimpinan Dan ANggota DPRD, Belanja Penunjang Kegiatan DPRD, Pengelolaan Keuangan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2004.
10 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2004
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah - Kesehatan - Penanaman Modal dan Investasi - Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
2004
Peraturan Daerah (Perda) NO. 13, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2004 Nomor 68
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Yayasan Rumah Sakit Haji Jakarta Menjadi Perseroan Terbatas Rumah Sakit Haji Jakarta Dan Penyertaan Modal Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Pada Perseroan Terbatas Rumah Sakit Haji Jakarta
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengenang serta mengambil hikmah terjadinya musibah Mina tanggal 2 Juli 1990, Pemerintah Pusat bersama Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia PUsat, Umat Islam dan Donatur serta Pemerintah Daerah telah membangun Rumah Sakit Haji Jakarta yang dalam pengelolaan selanjutnya dilaksanakan oleh Yayasan Rumah Sakit Haji Jakarta, dan dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat, perlu adanya pengembangan kelembagaan Yayasan Rumah Sakit Haji Jakarta menjadi Perseroan Terbatas dengan tetap memperhatikan fungsi sosial dan biaya terjangkau oleh masyarakat luas, sehingga perlu menetapkan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai perubahan bentuk dan badan hukum; maksud, tujuan dan kewajiban; nilai kekayaan yayasan; nilai penyertaan modal; modal dan saham; kepengurusan; Penggunaan laba; serta kepegawaian PT RS Haji Jakarta
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2004.
12 hal. (Lampiran tidak Lengkap)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 13 Tahun 2004
PEDOMAN PEMBENTUKAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI DESA/KELURAHAN
2004
Peraturan Daerah (Perda) NO. 13, LD.2004/NO.13
Peraturan Daerah (Perda) tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI DESA/KELURAHAN
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 29 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah dalam penyelenggaraan pembangunan di desa/kelurahan pemerintah daerah perlu mengikut sertakan masyarakat dan pihak swasta sebagai upaya pemberdayaan masyarakat
b. bahwa keberadaan lembaga keseketahanan masyarakat desa (LKMD) yang selama ini berfungsi sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan di desa/kelurahan yang tidak sesuai dengan semangat otonomi daerah, perlu ditinjau dan diguna dengan wadah yang lebih benuansa pemberdayaan masyarat yang pembentukannya dilakukan oleh masyarat di desa/kelurahan
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu membentuk peraturan daerah tentang pedoman pembentukan lembaga pemberdayaan masyarakat di desa-kelurahan
1. undang-undang nomor 29 tahun 1959 tentang pembentukan daerah-dearah tingkat ii di sulawesi (lembaran negara tahun 1959 nomor 74, tambahan lembaran negara nomor 1822);
2. undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah(lembaran negara tahun 1999 nomor 60, tambahan lembaran negara nomor 3839);
3. undang-undang nomor 25 tahun 1999 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah (lembaran negara tahun 1999 nomor 72 , tambahan lembaran negara nomor 3848);
4. undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaran negara yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme (lembaran negara tahun 1999 nomor 72 , tambahan lembaran negara nomor 3851);
5. peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan propinsi sebagai daerah otonomi (lembaran negara tahun 2000 nomor 54, tambahan lembaran negara nomor 3952),
6. keputusan presiden nomor 44 tahun 1999 tentang teknik penyusunan peraturan perundang-undangan dan bentuk rancangan undang-undang, rancangan peraturan pemerintah dan rancangan keputusan presiden
7. keputusan presiden republik indonesia nomor 49 tahun 2001 tentang penataan lembaga kesehatan masyarakat desa
8. keputusan negeri dalam negeri nomor 67 tehun 1999 tentang petunjuk pelaksanaan dan penyusuaian peristilaban dalam penyelenggaraan pemerintah desa/kelurahan
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : NAM DAN PEMBENTUKAN
BAB III : MAKSUD DAN TUJUAN
BAB IV : TUGAS DAN FUNGSI
BAB V : KRITERIA MENJADI PENGURUS
BAB VI : TATA CARA PEMILIHAN PENGURUS DAN MASA BAKTI
BAB VII : HAK DAN KEWAJIBAN
BAB VIII : PEMBIAYAAN
BAB IX : RUKUN TETANGGA
BAB X : RUKUN WARGA
BAB XI : KETENTUAN PERALIHAN
BAB XII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2004.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Minuman Beralkohol Di Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
a. bahwa minuman beralkohol dan penyalahgunaannya pada hakekatnya
bertentangan dengan norma agama, norma sosial serta dapat menimbulkan
gangguan kesehatan, ketentraman dan ketertiban dalam masyarakat ;
b. bahwa untuk menciptakan ketentraman dan ketertiban masyarakat perlu
adanya larangan memproduksi, mengedarkan, meperdagangkan serta
mengkonsumsi minuman beralkohol di daerah ;
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan
Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 21 Tahun
2001; Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.04-PW.07.03 Tahun 1984; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun
1987.
Peraturan ini mengatur larangan minuman yang mengandung ethanol yang
diproses dari hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara
fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi baik dengan cara
memberikan perlakuan terlebih dahulu atau tidak, menambahkan bahan lain
atau tidak, maupun yang diproses dengan cara mencampur konsentrat dengan
ethanol atau dengan cara pengenceran minuman mengandung ethanol.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2004.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Kudus Nomor Per 3 Tahun 1955 tentang Penjualan Minuman
Keras, sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Kudus Nomor 3 Tahun 1977
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai
pelaksanaanya diatur lebih lanjut oleh Bupati.
5 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 12 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2004/No.28 Seri D Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 T ahun 2003 tentang Pedoman
Organisasi Perangkat Daerah dan dengan
pertimbangan kewenangan pemerintah yang dimiliki
oleh daerah, karakteristik, potensi dan kebutuhan
daerah, kemampuan keuangan daerah, ketersediaan
sumber daya aparatur dan pengembangan pola kerja
sama antar daerah dan/ atau pihak ketiga;
b. bahwa untuk melaksanakan tugas penyelenggaraan
pemerintahan, administrasi dan memberikan pelayanan
administratif kepada seluruh perangkat kabupaten,
dipandang perlu dibentuk organisasi dan tata kerja
Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten
Wonosobo;
c. bahwa untuk maksud tersebut huruf a dan huruf b perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-untlang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2004.
Peraturan ini mengatur pembentukan unsur pembantu
Pimpinan Pemerintah Kabupaten dipimpin oleh seorang
Sekretaris Daerah yang berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Bupati. dan Sekretariat DPRD Kabupaten yang merupakan unsur pelayanan
terhadap DPRD Kabupaten, dipimpin oleh seorang
Sekretaris yang bertanggung jawab kepada Pimpinan.
DPRD dan secara administratif bertanggungjawab kepada
Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2004.
Mencabut Peraturan
Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2002
tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah
Kabupaten Wonosobo Nomor 01 Tahun 2001
10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat