Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kendal Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirto Panguripan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan daya saing,
pengembangan usaha, dan kualitas layanan dalam memenuhi
kebutuhan air minum kepada masyarakat di Kabupaten
Kendal diperlukan peningkatan kapasitas permodalan
perusahaan; bahwa dalam rangka meningkatkan kapasitas permodalan
perusahaan, Pemerintah Kabupaten Kendal perlu melakukan
penyertaan modal kepada Perusahaan Umum Daerah Air
Minum Tirto Panguripan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) UndangUndang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020
tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem
Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka menghadapi
Ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional
dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi UndangUndang, penyertaan modal ditetapkan dengan Peraturan
Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah
Kabupaten Kendal Kepada Perusahaan Umum Daerah Air
Minum Tirto Panguripan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2020;
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai:
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Bentuk Penyertaan Modal
BAB III Tata Cara Penyertaan Modal
BAB IV Modal Dasar Pemda
BAB V Jumlah Penyertaan Modal
BAB VI Pelaporan, Pertanggungjawaban, Pembinaan, dan Pengendalian
BAB VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 11 Tahun 2011
mendukung produktivitas usaha tani untuk meningkatkan produksi pertanian dan menunjang ketahanan pangan di provinsi lampung, perlu diatur pembangunan, pengelolaan dan peningkatan sistem jaringan irigasi
1. undang-undang nomor 5 tahun 1960
2. undang-undang nomor 14 tahun 1964
3. undang-undang nomor 8 tahun 1981
4. undang-undang nomor 7 tahun 1984
5. undang-undang nomor 5 tahun 1990
6. undang-undang nomor 12 tahun 1992
7. undang-undang nomor 12 tahun 1994
8. undang-undang nomor 7 tahun 1996
9. undang-undang nomor 39 tahun 1999
10. undang-undang nomor 41 tahun 1999
11. undang-undang nomor 17 tahun 2003
12. undang-undang nomor 1 tahun 2004
13. undang-undang nomor 7 tahun 2004
14. undang-undang nomor 18 tahun 2004
15. undang-undang nomor 25 tahun 2004
16. undang-undang nomor 31 tahun 2004
17. undang-undang nomor 32 tahun 2004
18. undang-undang nomor 33 tahun 2004
19. undang-undang nomor 11 tahun 2005
20. undang-undang nomor 26 tahun 2007
21. undang-undang nomor 32 tahun 2009
22. undang-undang nomor 41 tahun 2009
23. undang-undang nomor 1 tahun 2011
24. undang-undang nomor 12 tahun 2011
25. peraturan pemerintah nomor 22 tahun 1982
26. peraturan pemerintah nomor 27 tahun 1983
27. peraturan pemerintah nomor 35 tahun 1991
28. peraturan pemerintah nomor 69 tahun 1996
29. peraturan pemerintah nomor 27 tahun 1999
30. peraturan pemerintah nomor 82 tahun 2001
31. peraturan pemerintah nomor 68 tahun 2002
33. peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2006
34. peraturan pemerintah nomor 20 tahun 2006
35. peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2007
36. peraturan pemerintah nomor 26 tahun 2008
37. peraturan pemerintah nomor 42 tahun 2008
38. peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2008
39. peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2011
40. peraturan menteri dalam negeri nomor 17 tahun 2007
41. peraturan menteri pekerjaan umum nomor 30/PRT/M/2007 tahun 2007
42. peraturan menteri pekerjaan umum nomor 31/PRT/M/2007 tahun 2007
43. peraturan menteri pekerjaan umum nomor 32/PRT/M/2007 tahun 2007
44. peraturan menteri pekerjaan umum nomor 33/PRT/M/2007 tahun 2007
45. peraturan menteri dalam negeri nomor 15 tahun 2008
46. peraturan daerah provinsi lampung nomor 6 tahun 2007
47. peraturan daerah provinsi lampung nomor 3 tahun 2009
48. peraturan daerah provinsi lampung nomor 12 tahun 2009
49. peraturan daerah provinsi lampung nomor 13 tahun 2009
50. peraturan daerah provinsi lampung nomor 1 tahun 2010
peraturan daerah ini memutuskan tentang irigasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Makmur
ABSTRAK:
bahwa perekonomian nasional diselenggarakan dengan
tujuan kemanfaatan salah satunya melalui
penyelenggaraan Badan Usaha Milik Daerah yang
berorientasi pada pelayanan publik dan pendapatan
daerah dalam menghadapi persaingan usaha dan
optimalisasi pelayanan kepada masyarakat; bahwa dalam rangka pengembangan dan peningkatan
pelayanan kepada masyarakat Perusahaan Umum Daerah
Air Minum Tirta Makmur melakukan akselerasi dengan
melakukan penataan ulang tata kelola organisasi untuk
mewujudkan Badan Usaha Milik Daerah yang professional
dan optimal; bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas
pengelolaan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta
Makmur, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum
Daerah Air Minum Tirta Makmur perlu diubah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perusahaan
Umum Daerah Air Minum Tirta Makmur;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyisipan Pasal 2A, perubahan Pasal 48, perubahan Pasal 75, penambahan Pasal 94A dan Pasal 94B.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2019 diubah.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Surakarta Dalam Rangka Penyelesaian Hutang Kepada Pemerintah Pusat Secara Non Kas
ABSTRAK:
Bahwa Perusahaan Daerah Air Minum Kota Surakarta adalah Badan Usaha Milik Daerah yang sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Kota Surakarta yang bermanfaat bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sehingga menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Surakarta untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas Perusahaan Daerah Air Minum Kota Surakarta; bahwa penyertaan modal pemerintah Kota Surakarta dalam rangka penyelesaian hutang Perusahaan Daerah Air Minum kepada negara menjadi prioritas dalam menjaga kinerja dan pengembangan Perusahaan Daerah Air Minum Kota Surakarta; bahwa berdasarkan ketentuan pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2016 tentang Pedoman Penerimaan Hibah dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Dalam Rangka Penyelesaian Hutang Perusahaan Daerah Air Minum Kepada Pemerintah Pusat Secara Non Kas, dalam rangka penyelesaian hutang Perusahaan Daerah Air Minum kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Surakarta Dalam Rangka Penyelesaian Hutang Kepada Pemerintah Pusat Secara Non Kas.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini memuat mengenai urgensi diberikannya penyertaan modal oleh pemerintah daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Surakarta untuk menyelesaikan hutang perusahaan tersebut. Pun, di dalamnya membahas berkaitan dengan bentuk penganggaran serta pertanggungjawaban dan sistematika penyertaan modal yang dilakukan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2016.
8 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2015
PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM - PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2015/NO.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemantauan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan PP No 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum, Pemda Kab/Kota bertanggungjawab untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pengembangan sistem penyediaan air minum yang berada di wilayahnya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 tahun 1950; UU No 7 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 16 Tahun 2005; PermenPU No 18/PRT/M/2007; Permenkes No 736/MENKES/PER/VI/2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2008;Peraturan
Daerah Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2012;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ruang lingkup, pemantauan, evaluasi, pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2015.
15 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 11 Tahun 2019
PENETAPAN TARIF AIR MINUM PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2014/NO.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN TARIF AIR MINUM PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya meningkatkan fungsi dan
peran Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
Kabupaten Sidenreng Rappang agar mampu
memberikan pelayanan air minum yang lebih
optimal dalam memenuhi kebutuhan masyarakat
yang semakin meningkat ;
Penanganan Air Minum perlu dikelola
secara profesional karena merupakan sebuah
lembaga yang mempunyai potensi dalam
meningkatkan pendapatan asli daerah sebagai
salah satu sumber pembiayaan jalannya
pemerintahan di daerah ;
Tarif air minum yang ditetapkan dengan
Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 06
Tahun 2008 Tentang Penetapan Tarif Air Minum
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten
Sidenreng Rappang, tidak mampu menutupi biaya
operasional sehingga perlu diadakan penyesuian
tarif ;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penetapan Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air
Minum (PDAM) Kabupaten Sidenreng Rappang ;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822) ;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang
Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2387);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang
Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 108 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548) ;
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438) ;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005
tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air
Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 33, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4490) ;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun
2006 tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara
Pengaturan Tarif Air Minum pada Perusahaan
Daerah Air Minum ;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun
2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan
Daerah Air Minum ;
9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun
1999 tentang Pedoman Penilaian Kinerja
Perusahaan Daerah Air Minum ;
10. Keputusan Menteri Negera Otonomi Daerah
Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pedoman Akuntansi
Perusahaan Daerah Air Minum ;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng
Rappang Nomor 13 Tahun 2007 tentang
Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten
Sidenreng Rappang (Lembaran Daerah Kabupaten
Sidenreng Rappang Tahun 2007 Nomor 13) ;
12. Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 20
Tahun 2007 tentang Struktur Organisasi dan Tata
Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten
Sidenreng Rappang (Berita Daerah Kabupaten
Sidenreng Rappang Tahun 2007 Nomor 20) ;
DASAR KEBIJAKAN PENETAPAN TARIF
BLOK KONSUMSI DAN KELOMPOK PELANGGAN
PENDAPATAN DAN TARIF
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2014.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bumi Sentosa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha
Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bumi Sentosa;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;
Dalam peraturan ini diatur tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bumi Sentosa yang meliputi: Ketentuan Umum; Perubahan Bentuk Badan Hukum; Nama dan Tempat Kedudukan; Maksud dan Tujuan; Jangka Waktu Berdiri dan Kegiatan Usaha; Modal; Kebijakan Perumda Air Minum Tirta Bumi Sentosa; Organ Perumda Air Minum Tirta Bumi Sentosa; KPM (Kepala Daerah yang Mewakili Pemerintah Daerah dalam Kepemilikan
Kekayaan Daerah yang Dipisahkan); Dewan Pengawas; Direksi; Pegawai; Perencanaan, Operasional dan Pelaporan; Penetapan Tarif; Penggunaan Laba; Anak Perusahaan; Penugasan Pemerintah; Evaluasi; Pembinaan dan Pengawasan; Dana Pensiun; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2020.
40 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 11 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengelolaan Air Tanah di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa air tanah mempunyai peranan penting dalam memenuhi hajat hidup orang banyak, oleh karena itu pengaturan pengelolaan air tanah diarahkan untuk mewujudkan keseimbangan antara upaya konservasi dan pendayagunaan air tanah guna menunjang pembangunan Provinsi Jawa Tengah secara lestari dan berkelanjutan; bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air juncto Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memiliki kewenangan pengelolaan air tanah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengelolaan Air Tanah Di Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008;Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 ; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 74 Tahun 2008;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, asa dan tujuan, wewenaang dan tanggung jawab, landasan pengelolaan air tanah, pengelolaan air tanah, perizinan dan rekomendasi teknis, hak dan kewajiban pemegang izin, sistem informasi air tanah, pengendalian, pembinaan, dan pengawasan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2011.
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 540/56/2008 dicabut
31 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat