peraturan ini mengatur mengenai perhitungan NPAP dengan mengalikan: a. Harga Dasar Air Permukaan; b. Faktor Ekonomi Wilayah; c. Faktor Nilai Air Permukaan;dan d. Faktor Kelompok Pengguna Air Permukaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat