PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM - PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2015/NO.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemantauan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan PP No 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum, Pemda Kab/Kota bertanggungjawab untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pengembangan sistem penyediaan air minum yang berada di wilayahnya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum;
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 tahun 1950; UU No 7 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 16 Tahun 2005; PermenPU No 18/PRT/M/2007; Permenkes No 736/MENKES/PER/VI/2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2008;Peraturan
Daerah Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2012;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang ruang lingkup, pemantauan, evaluasi, pelaporan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2015.
- 15 hal
|