Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
Bahwa dinamika kehidupan sosial di Kabupaten Labuhanbatu terus berkembang dan berdampak kepada berbagai aspek kehidupan masyarakat termasuk anak-anak, di mana masih banyak anak-anak yang menjadi korban kekerasan, perlakuan yang salah, eksploitasi dan penelantaran, sehingga diperlakukan upaya perlindungan anak yang komprehensif, sinergi dan terpadu lintas/antar sektor melalui perwujudan Labuhanbatu sebagai Kabupaten Layak Anak. Berdasarkan ketentuan Pasal 21 Ayat (4) UU No.23 Tahun 2002 dan telah diubah dengan UU No.23 Tahun 2002 maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945, UU No.7 Drt Tahun 1956,UU No.4 Tahun 1979, UU No.39 Tahun 1999, UU No. 23 Tahun 2002, UU No.23 Tahun 2004,UU No.23 Tahun 2014, PP No.4 Tahun 2006, PermenPP No.3 Tahun 2008, PermenPP No.2 Tahun 2009, Permen P3A No.12 Tahun 2011, Permendagri No.1 Tahun 2014, Perda Provinsi SUMUT No.3 Tahun 2014.
Materi Pokok Peraturan ini adalah Ketentuan Umum, Asa, Tujuan dan Ruang Lingkup, Hak dan Kewajiban Anak, Kewajiban dan Tanggung Jawab, Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Partisipasi Anak, Kabupaten Layak Anak, Pengendalian dan Pengawasan, Koordinasi dan Kerja Sama, Pembiayaan, Ketentuan Sanksi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2015.
33 HLM, LD: 8 HLM/No.3
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumenep No. 4 Tahun 2015
PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran daerah Kabupaten rejang lebong Tahun 2016 Nomor 103
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanggulangan kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
ABSTRAK:
Guna menjamin hak-hak perempuan dan anak agar dapat berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan, diskriminasi dan pelanggaran hak-hak perempuan dan anak lainnya, perlu dilakukan upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Agar upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan kekerasan terhadap perempuan dan anak memperoleh hasil yang optimal, serta dilaksanakan secara cepat, terencana, terpadu, menyeluruh dan terorganisasi dengan melibatkan seluruh unsur terkait di daerah, maka perlu adanya pengaturan tentang pencegahan dan penanggulangan kekerasan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan.
Oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 28 Tahun 1959, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 4 Tahun 1979, UU No. 7 Tahun 1984, UU No. 5 Tahun 1998, UU No. 39 Tahun 1999, UU No. 23 Tahun 2002, UU No. 23 Tahun 2004, UU No. 13 Tahun 2006, UU No. 21 Tahun 2007, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 20 Tahun 1968, PP No. 4 Tahun 2006, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 9 Tahun 2008, Keputusan Presiden Nomor 181 tahun 1998, Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990, Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2002, Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2002, Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2002, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 3 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak. Dimuat ketentuan umum, asas, maksud, dan tujuan, kekerasan, hak- hak perempuan dan anak korban kekerasan, kewajiban dan tanggung jawab, kelembagaan, pencegahan dan penanggulangan, pelayanan dan pemberdayaan, kerjasama dan kemitraan, rencana aksi daerah, pembinaan dan pengawasan, pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2016.
Peraturan ini terdiri atas 20 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Dari Tindak Kekerasan
ABSTRAK:
bahwa diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan kemanusiaan; Dalam rangka pemenuhan hak-hak konstitusional perempuan dan anak serta untuk meningkatkan kualitas hidup perempuan dan anak merupakan salah satu urusan wajib yang menjadi tugas, wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah; diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Barito Kuala terus meningkat dan meluas yang menyebabkan warga masyarakat tidak aman dalam menjalankan kehidupan, sehingga diperlukan upaya perlindungan secara terpadu; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 4 Tahun 1979; UU No. 7 Tahun 1984; UU No. 5 Tahun 1998; UU No. 19 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 39 Tahun 2004; UU No. 13 Tahun 2006; UU No. 21 Tahun 2007;UU No. 40 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 10 Tahun 1983; PP No. 4 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 9 Tahun 2008; PP No. 83 Tahun 2008; Pepres No. 69 Tahun 2008; Permensos 102/HUK/2007; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan No. 02 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan No. 03 Tahun 2008; Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 1 Tahun 2010; Permendagri No. 1 tahun 2014; Perda Kab. Batola No. 2 Tahun 2008; Perda Kab. Batola No. 17 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Perlindungan Perempuan Dan Anak Dari Tindak Kekerasan, dengan isi singkat sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum;
b. Asas dan Tujuan;
c. Hak – Hak Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan;
d. Kewajiban dan Tanggung Jawab;
e. Pencegahan Tindak Kekerasan;
f. Pelayanan Korban Tindak Kekerasan;
g. Pembinaan dan Pengawasan;
h. Pembiayaan;
i. Pelaporan;
j. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2015.
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Anak
ABSTRAK:
bahwa anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, serta anak sebagai tunas bangsa merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis, mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan, sehingga anak perlu mendapat kesempatan seluas-luasnya untuk kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar, baik secara fisik, mental, maupun sosial;
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : UUD 1945 Psl 18 (6), UU No 25 Tahun 1956, UU No.4 Tahun 1979, UU No.8 Tahun 1981, UU No.7 Tahun 1984, UU No.4 Tahun 1997, UU No.20 Tahun 1999, UU No.39 Tahun 1999, UU No.1 Tahun 2000, UU No.26 Tahun 2000, UU No.23 Tahun 2002, UU No.20 Tahun 2003, UU No.23 Tahun 2004, UU No.13 Tahun 2006, UU No.21 Tahun 2007, UU No.44 Tahun 2008, UU No.11 Tahun 2009, UU No.35 Tahun 2009, UU No.36 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.16 Tahun 2011, UU No.10 Tahun 2012, UU No.11 Tahun 2012, UU No.23 Tahun 2014, UU No.27 Tahun 1983, PP No.2 Tahun 1988, PP No.4 Tahun 2006, PP No.54 Tahun 2007, PP No.9 Tahun 2008, Perpres No.18 Tahun 2014, Kepres No.36 Tahun 1990.
Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum; Prinsip dan Tujuan; Hak dan Kewajiban Anak; Kedudukan Anak; Penyelenggaraan Perlindungan Anak; Perwalian; Pengangkatan Anak; Kewajiban dan Tanggung Jawab; Forum Anak; Kabupaten/Kota Layak Anak; Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah; Pembiayaan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2015.
Peraturan Daerah ini memiliki 5 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Riau No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2015 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum perlu membentuk Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 18 Tahun 2003; UU No. 48 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 16 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 2 Tahun 2014; PP No. 42 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bantuan Hukum Terhadap Masyarakat Miskin yang terdiri dari: Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan, Ruang Lingkup, Penyelenggaraan dan Fasilitasi, Syarat, Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum, Hak dan Kewajiban, Pendanaan, Tata Cara Pelaksanaan Penyaluran Anggaran, Pelaporan Penggunaan Anggaran, Larangan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2015.
Penjelasan : 3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Timur No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
ABSTRAK:
Setiap warga Negara berhak atas rasa aman dan bebas dari segala bentuk tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak yang merupakan pelanggaran hak asasi manusia sehingga perlu dilindungi harga diri dan martabatnya serta dijamin hak hidupnya sesuai dengan fitrah dan kodratnya tanpa diskriminasi.
Kekerasan terhadap perempuan dan anak di daerah terus meningkat, sehingga diperlukan upaya perlindungan.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Perlindungan Perempuan dan Anak berupa upaya pencegahan, pelayanan dan pemberdayaan rehabilitas terhadap
korban kekerasan di Kabupaten Kotawaringin Timur
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2015.
30 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dari Tindak Kekerasan
ABSTRAK:
bahwa setiap warga negara berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia serta berhak mendapatkan rasa aman dari segala bentuk kekerasan;
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : UUD 1945 Psl 18 (6), UU No 25 Tahun 1956, UU No.7 Tahun 1984, UU No.39 Tahun 1999, UU No.13 Tahun 2003, UU No.23 Tahun 2004, UU No.13 Tahun 2006, UU No.21 Tahun 2007, UU No.44 Tahun 2008, UU No.11 Tahun 2009, UU No.25 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.4 Tahun 2006, PP No.9 Tahun 2008, Perpres No.18 Tahun 2014, PermenPPPA No.1 Tahun 2010, PermenPPPA No.5 Tahun 2010, Permendagri No.67 Tahun 2011.
Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Ruang Lingkup Perlindungan; Kekerasan; Hak Perempuan Korban Kekerasan; Tanggung Jawab Pemerintah dan Kelembagaan; Pusat Pelayanan terpadu; Sistem Informasi dan Pelaporan; Pendanaan; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2015.
Peraturan Daerah ini memiliki 5 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT MISKIN
ABSTRAK:
memberikan bantuan hukum bagi masyarakat miskin di provinsi lampung sebagai prwujudan akses terhadap keadilan, serta untuk melaksanakan ketentuan pasal 9 ayat 2 undang-undang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum, perlu menetapkan peraturan daerah provinsi lampung tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin
1. pasal 18 ayat 6 undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945
2. undang-undang nomor 14 tahun 1964
3. undang-undang nomor 39 tahun 1999
4. undang-undang nomor 18 tahun 2003
5. undang-undang nomor 23 tahun 2014
6. undang-undang nomor 12 tahun 2011
7. undang-undang nomor 16 tahun 2011
8. peraturan pemerintah nomor 42 tahun 2013
9. peraturan presiden nomor 87 tahun 2014
10. peraturan menteri hukum dan hak asasi manusia RI nomor 3 tahun 2013
11. peraturan menteri dalam negeri nomor 1 tahun 2014
12. peraturan daerah provinsi lampung nomor 11 tahun 2009
13. peraturan daerah provinsi lampung nomor 8 tahun 2011
peraturan daerah ini memutuskan tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang
ABSTRAK:
Bahwa segala bentuk kekerasan terutama tindak pidana perdagangan orang, merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan, yang korbannya wajib mendapat penanganan secara menyeluruh oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas dan/atau masyarakat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 UUD RI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 1974; UU No. 4 Tahun 1979; UU No. 7 Tahun 1984; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 35 Tahun 2014; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 39 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2005; UU No. 12 Tahun 2005; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP 27 Tahun 1983; PP No. 87 Tahun 1999; PP No. 88 Tahun 1999; PP No. 79 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No.9 Tahun 2008; PP No.69 Tahun 2008; PP No. 9 Tahun 2008; Permen Koordinasi Bidang Kesejahteraan Rakyat No. 25/KEP/Kesra/IX/2009; Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 19 Tahun 2011; Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 20 Tahun 2011; Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 22 Tahun 2010; Permen Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. PER.14/Men/X/2010 Tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat No.7 Tahun 2007
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum, Asas, Maksud, dan Tujuan, Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah, Pencegahan, Penanganan, Kewajiban LPTKS/PPTKIS, Peran Serta Keluarga dan Masyarakat, Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan, Pencatatan dan Pelaporan, Pusat Pelayanan Terpadu, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perda ini memiliki 6 halaman penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat