Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas No. 3 Tahun 2015

Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum, Asas, Maksud, dan Tujuan, Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah, Pencegahan, Penanganan, Kewajiban LPTKS/PPTKIS, Peran Serta Keluarga dan Masyarakat, Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan, Pencatatan dan Pelaporan, Pusat Pelayanan Terpadu, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sambas Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sambas
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Sambas
Tanggal Penetapan
16 April 2015
Tanggal Pengundangan
27 Juli 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2015/NO.3, TLD NO.3, LL KAB. SAMBAS: 22 HLM
Subjek
HAK ASASI MANUSIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sambas
Bidang
Halaman ini telah diakses 1033 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan