a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2 Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun
1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Restoran
merupakan jenis pajak Kabupaten yang berdiri sendiri dan terpisah dari
Pajak Hotel ;
b. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 3 Tahun 1998 tentang
Pajak Hotel dan Restoran perlu disesuaikan dengan perkembangan
keadaan ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak
Restoran.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun
2000; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2000; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10
Tahun 1987.
Peraturan ini mengatur pajak yang dipungut atas pelayanan tempat menyantap
makanan dan/atau minuman yang disediakan dengan dipungut bayaran,
tidak termasuk usaha jasa boga atau katering..
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2006.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Kudus Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan
Restoran
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai
pengaturannya pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Bupati.
15 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2006
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun 2006
ABSTRAK:
a. bahwa peranan pupuk sangat penting dalam peningkatan
produktivitas dan produksi komoditas pertanian dalam
rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional;
b. bahwa atas dasar hal tersebut diatas, dan menyediakan
pupuk dengan harga yang wajar sampai di tingkat petani.
dipandang perlu menetapkan Kebutuhan dan Harga Eceran
Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian
Tahun Anggaran 2006 dengan keputusan Gubernur Sulawesi
Tenggara
1. Undang-Undang No. 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Perpu No. 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi
Tenggara dengan mengubah Undang-Undang No. 47 Perpu
Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah T'ingkat I Sulawesi
Selatan-Tenggara (Lembaan Negara Tahun 1964 No.
94,Tambahan Lembaran Negara No. 2687);
2
3
4
5
6
7
8
9
.
.
Undang-Undang No. 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan- K
etentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Flewan
(lembaran Negara Tahun 1967 No. 10 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2824);
Undang-Undang No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budi
daya Tanaman ( Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor
46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3478);
.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
.
.
Konsumen ( Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Nornor 3478).
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan
(Lembaan Negaa Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara
.
Nomor 4411).
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2004
Nornor 125, Tambahan Lembaran Negaa Nomor 4437).
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2005 tentang Anggaan
.
.
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006
(Tambahan Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 133,
Tambahan Lembaan Negara Nomor 4571).
Peaturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi
sebagai Daerah Otonom ( Lembaran Negara Tahun 2000
Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara 3952)
Peratuan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk
Budidaya Tanaman fLembaan Negaa Tahun 2001 Nomor
14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4079);
10. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 09/Kpts/TP.260/l/
2003 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pupuk
An-Organik;
11. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor
70.MPP/Kep/2/2003 tentang Keputusan Menteri
Perindusbian
dan Perdagangan Nomor
3 06,lMPPlKepl4l
2003.dan
KeDutusan Menteri
Perindustrian dan
Perdagangan
Nomor 3 S6IMPP
I
Kepl5lz0O4tentang
Pergadaan dan
Penyaluran Pupuk
BersubsHi
untuk
Sektor
Perbnian;
Keputusan menteri Pertanian
Nomor 237
lKofl/Ol.zlql
2003
tentang
pedoman
Pengawasan
Pengadaan,
Peredaran
dan Penggunaan
Pupuk An-Organik;
fcputusan Menteri Pertanian
Nomor 3zglKWlOf.2IOl
4l
2003 tentang
Pengawasan Formula Pupuk
Anorganik.
Kepuhisan
Menteri Perird6bhn dan Perdagangan
Nomor
634lMPPlKepl9l2OO2,
tentang Ketentuan dan Tata
Cara
Pengawasan Barang dan
abu Jasa
yang
Eeredar di Pasar
15. Peraturan
Menterl Pertanian
Nomor sos/Kpts/SR.
130/
1212005 tentang lcbutuhan
dan HargE Eceran
Tertinggi
(HFD
Pupuk Bersubsudi untuk sektor
Pertanian Tahun
Anggaran
2006
Peraturan Gubernur (Pergub) Tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (Het) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun 2006
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2006.
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 6 Tahun 2006
PENCEGAHAN, PENANGGULANGAN HIV/AIDS DAN INFEKSI MENULAR SEKSUAL
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2006/NO.06
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan, Penanggulangan HIV/AIDS dan Infeksi Menular Seksual
ABSTRAK:
a. bahwa perkembangan HIV/AIDS dan IMS di Kabupaten Manokwari semakin meningkat dan memprihatinkan, maka perlu dibangun koordinasi, konsolidasi dan integrasi program dan mekanisme kerja dalam sistem penanggulangan HIV/AIDS dan IMS;
b. bahwa kebijakan pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS dan IMS perlu dilaksanakan secara terpadu melalui upaya peningkatan perilaku hidup sehat untuk mencegah penularan, dan pemberian pengobatan/perawatan/dukungan;
c. bahwa kebijakan penghargaan terhadap hak-hak pribadi orang dengan HIV/AIDS dan IMS serta keluarganya secara keseluruhan dapat dilakukan sedemikian rupa untuk meminimalisasi dampak epidemik dan mencegah diskriminasi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan c tersebut di atas, maka perlu pembentukan Peraturan Daerah tentang Pencegahan, Penanggulangan HIV/AIDS dan IMS;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3492);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3671);
6. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 67 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3698);
7. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
8. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
10. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemeritahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2977);
12. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1973 tentang Perubahan Nama Propinsi Irian Barat Menjadi Irian Jaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1973 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2977);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Pusat dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952 );
16. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2000 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3447);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593 );
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah;
22. Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
23. Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pedoman Operasional Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah Dalam Penegakan Peraturan Daerah;
24. Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1994 tentang Komisi Penanggulangan AIDS;
25. Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat / Ketua komisi Penanggulangan AIDS Nomor 5/KEP/MENKO KESRA / II / 1995 tentang Program Nasional Penanggulangan HIV /AIDS di Indonesia;
26. Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat / Ketua komisi Penanggulangan AIDS Nomor 16/KEP/MENKO KESRA / VI / 1996 tentang Pedoman Nasional Penyelenggaraan komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) Penanggulangan HIV /AIDS di Indonesia.
PENCEGAHAN, PENANGGULANGAN HIV/AIDS DAN INFEKSI MENULAR SEKSUAL
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pencegahan, Penanggulangan HIV/AIDS dan Infeksi Menular Seksual
19
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2006
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Biaya Pemasangan Sambungan Baru, Beban Tetap Dan Denda Pelayanan Air Minum Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2006.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 6 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2006/NO.1 SERI B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Reklame
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame
sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian saat ini
sehingga perlu diadakan penyesuaian dan pengaturan kembali;
bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka pengaturan pajak reklame juga
memerlukan penyesuaian dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2000 tersebut;
Dasar Hukum dalam peraturan ini antara lain : UU No 28 Tahun 1959;UU No 17 Tahun 1997;UU No 18 Tahun 1997;sebagaimana telah diubah dengan UU No 34 Tahun 2000;UU No 19 Tahun 1997;UU No 10 Tahun 2004;UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No 8 Tahun 2006;UU No 33 Tahun 2004;PP No 65 Tahun 2001;PP No 46 Tahun 2005;
Materi pokok dalam peraturan ini antara lain :NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK , PENYELENGGARAAN REKLAME ,DASAR PENGENAAN DAN TARIF PAJAK , WILAYAH PEMUNGUTAN DAN TATA CARA
PERHITUNGAN PAJAK , MASA PAJAK, SAAT PAJAK TERUTANG DAN
SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH
TATA CARA PERHITUNGAN DAN PENETAPAN PAJAK , TATA CARA PEMBAYARAN ,TATA CARA PENAGIHAN PAJAK ,PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN PAJAK ,TATA CARA PEMBETULAN, PEMBATALAN,
PENGURANGAN KETETAPAN, DAN PENGHAPUSAN
ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI
KEBERATAN DAN BANDING ,PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK ,KADALUARSA ,SANKSI ADMINISTRASI
PENYIDIKAN ,,KETENTUAN PIDANA , KETENTUAN PERALIHAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 6 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2006/NO.6, TLD NO.6, LL KAB. KAPUAS HULU: 11 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 6 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu perlu ditetapkan dan atau disesuaikan dengan mengacu kepada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1987, UU No.17 Tahun 2003, UU No.22 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, PP No.105 Tahun 2000, PP No.20 Tahun 2001, PP No.37 Tahun 2005
KETENTUAN UMUM; KEDUDUKAN PROTOKOLER PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD; BELANJA PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD; BELANJA PENUNJANG KEGIATAN DPRD; PENGELOLAAN KEUANGAN DPRD; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kapuas Hulu
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK:
A. Bahwa Sehubungan Dengan Telah Berakhirnya Tahun Anggaran 2005, Perlu Dilakukan Perhitungan Terhadap Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Tengah; B. Bahwa Hasil Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Sebagaimana Dimaksud Pada Huruf A, Perlu Ditetapkan Dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000.
Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005 Sebagai Berikut : a. Pendapatan; b. Belanja; c. Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2005.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2006
DANA BANTUAN PEMBANGUNAN KELURAHAN - PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN
2006
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD.2006/No. 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Pembangunan Kelurahan Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa agar pelaksanaan pemberian dana bantuan
pembangunan Kelurahan dapat berjalan dengan lancar,
tepat guna, tepat sasaran dan sesuai dengan dinamika
yang berkembang di masyarakat, maka dipandang
perlu meninjau kembali Peraturan Walikota Nomor 9
Tahun 2005 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan
Dana Bantuan Pembangunan Kelurahan; bahwa petunjuk teknis pengelolaan Dana Bantuan
Pembangunan Kelurahan sebagaimana tersebut huruf a diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota
Surakarta;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2001;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang tujuan dan sasaran dana bantuan pembangunan kelurahan, penanggung jawab pelaksanaan, kepanitiaan, tahapan pencairan dan mekanisme penyaluran dana, pertanggungjawaban, pelaporan dan penyerahan kegiatan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2006.
Peraturan Walikota Surakarta Nomor 9 Tahun 2005 dicabut.
16 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 6 Tahun 2006
pembentukan organisasi dan tata kerja dinas pertambangan dan energo kabupaten bone bolango
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2006/No.6 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.8 Tahun 2974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Penggati UU No.3 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2003.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Kedudukan Tugas dan Fungsi, Organisasi, Tata Kerja, Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2006.
Terdiri dari 21 halaman dengan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat