Peraturan Menteri Perindustrian tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Industri Serat Sintetis Pemintalan Leleh
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Industri Serat Sintetis Pemintalan Leleh.
Dasar hukum Permenperin ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 13 Tahun 2003; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 3 Tahun 2014; PP Nomor 31 Tahun 2006; PP Nomor 29 Tahun 2018; PP Nomor 28 Tahun 2021; Perpres Nomor 8 Tahun 2012; Perpres Nomor 107 Tahun 2020; Permenaker Nomor 21 Tahun 2014; dan Permenperin Nomor 8 Tahun 2023.
Permenperin ini mengatur tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Bidang Industri Serat Sintetis Pemintalan Leleh dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. KKNI Bidang Industri Serat Sintetis Pemintalan Leleh menjadi pedoman dalam: a. pengembangan program dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi; b. pelaksanaan sertifikasi kompetensi; c. pengembangan sumber daya manusia yang meliputi rekrutmen, seleksi, dan sistem karier; dan d. pengakuan kompetensi kerja dan penyetaraan Kualifikasi.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2023.
Lampiran file: 34 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Utara Nomor 14 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemungutan Retribusi Daerah Secara Online Melalui Sistem ETicketing
ABSTRAK:
a. untuk meningkatkan efektivitas dan
akuntabilitas pelayanan serta optimalisasi
penyelenggaraan pemungutan Retribusi Daerah, perlu
mengimplementasikan sistem berbasis teknologi
informasi secara terintegrasi;
b. sebagai upaya meningkatkan pelayanan
pemungutan retribusi daerah khususnya Retribusi
Tempat Rekreasi dan Olahraga dan Retribusi
Pelayanan Kepelabuhalan di Kabupaten Lombok
Utara, diperlukan sebuah inovasi untuk mempermudah
proses pemungutan retribusi agar lebih efektif
secara online melalui sistem E-Ticketing:
C. berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pemungutan Retribusi
Daerah Secara Online Melalui Sistem E-Ticketing
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
9. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 7 Tahun 2020
10. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 1 Tahun 2022
11. Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 64 Tahun 202l
1. bab 1 memuat ketentuan umum
2. bab 2 memuat tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi secara online melalui sistem e-ticketing
3. bab 3 memuat kerja sama pelaksanaan pemungutan retribusi secara online melalui sistem e-ticketing yang mencakup 3 bagian, bagian kesatu umum, kedua sarana dan prasarana, ketiga rekonsiliasi data
4. bab 4 memuat monitoring dan evaluasi
5. bab 5 memuat ketentuan lain-lain
6. bab 6 memuat ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2023.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Utara Nomor 14 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA UTARA TAHUN 2023 NOMOR 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA LAKSANA DAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) AUDIT INVESTIGATIF DAN AUDIT PENGHITUNGAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN HALMAHERA UTARA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah disebutkan bahwa Audit dengan Tujuan Tertentu salah satunya adalah Audit Investigatif dan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah; bahwa sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 31/PUU-X/2012 disebutkan bahwa Inspektorat Daerah sebagai salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Dalam rangka melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, Inspektorat daerah berwenang melakukan audit investigatif dan audit penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah; bahwa sesuai pasal 120 jo Pasal 179 KUHAP, Pasal 224 KUHP, dan Pasal 22 dan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo UndangUndang No. 20 Tahun 2001, diatur bahwa Aparat Pengawasan Intern Pemerintah melakukan audit penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah adalah untuk memenuhi kewajiban hukum. Inspektorat Kabupaen Halmahera Utara sebagai Ahli yang telah diminta secara resmi oleh penyidik untuk melakukan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati Halmahera Utara tentang Tata Laksana dan Standar Operasiona Prosedur (SOP) Audit Investigatif dan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah Dilingkungan Pemerntah Kabupaten Halmahera Utara.
Undang-Undang No 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemeruntah Nomor 35 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 88 Tahun 2022; Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2010; Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 5/K/I.XIII.2/10/2012; Peraturan Bupati Halmahera Utara Nomor 1 Tahun 2023
Tata Laksana dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Audit Investigatif dan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 1, dipergunakan sebagai acuan dan penjaminan kualitas pelaksanaan audit oleh setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Inspektorat Inspektorat dan/atau di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara dalam pelaksanaan pelayanan sesuai tugas pokok dan fungsinya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2023.
50 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 14 Tahun 2023
PEDOMAN PENYUSUNAN PETA PROSES BISNIS LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN KONAWE
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2023 Nomor : 614
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Peta Proses Bisnis Lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka membangun dan menata
tatalaksana Instansi Pemerintahan yang lebih baik
serta memberikan dasar yang kuat bagi penyusunan
standar operasional prosedur yang tepat fungsi,
tepat ukuran, dan tepat proses;
b. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2018 tentang
Penyusunan Peta Proses Bisnis, perlu adanya
pedoman penyusunan peta proses bisnis Pemerintah
Kabupaten Konawe;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Penyusunan Peta Proses Bisnis Lingkup Pemerintah
Kabupaten Konawe;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1959
Nomor 7 4, Tambahan Lembaran Negara Repu blik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2 0 1 1 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 1
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6841) ;
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang
Republik
Perangkat
Indonesia
Daerah
Tahun
(Lembaran
2016 Nomor
Negara
1 1 4 ,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6402);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 157);
11 . Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2018
tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis (Berita
Negara Republik Indonesia tahun 2018 Nomor 4 1 1 ) ;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PRINSIP -PRINSIP PENYUSUNAN PETA PROSES BISNIS
BAB III PENYUSUNAN PETA PROSES BISNIS
BAB IV TAHAPAN PENYUSUNAN PETA PROSES BISNIS
BAB V MONITORING, EVALUASI, PENGEMBANGAN, DAN PENGAWASAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2023.
20
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 14 Tahun 2023
PERBUP Kab. Kebumen No. 32 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 95 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
PERBUP Kab. Kebumen No. 27 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 95 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Mengubah :
PERBUP Kab. Kebumen No. 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 95 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
PERBUP Kab. Kebumen No. 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 95 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 95 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 212/PMK.07 /2022 tentang Indikator
Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian
Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunannya
Tahun 2023, dan usulan pergeseran anggaran antar
rincian obyek belanja dalam obyek belanja berkenaan,
yang mempengaruhi dalam pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023,
perlu mengubah Peraturan Bupati Kebumen Nomor 95
Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Kebumen
Nomor 95 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 13 Tahun 2022;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 3, perubahan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 9, perubahan ayat (3) Pasal 11, perubahan Pasal 13, perubahan ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (6) Pasal 14, perubahan ayat (4) dan ayat (8) Pasal 15, perubahan Pasal 16, perubahan ayat (2), ayat (3), ayat (6), ayat (7) dan ayat (8) Pasal 18, perubahan ayat (2), ayat (3), ayat (5), ayat (7), ayat (13), ayat (14) dan ayat (15) Pasal 19, perubahan ayat (11) Pasal 20, perubahan ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6) dan ayat (7) Pasal 24, perubahan ayat (2) Pasal 25, perubahan ayat (2), ayat (3), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), ayat (9), ayat (10) dan ayat (12) Pasal 26, perubahan ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) Pasal 27, perubahan ayat (3) Pasal 33, perubahan ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) Pasal 35, perubahan ayat (2), ayat (3), ayat (6), ayat (7), ayat (8), ayat (10) dan ayat (13) Pasal 37, perubahan ayat (2) Pasal 38, perubahan ayat (2) Pasal 39, perubahan ayat (5) Pasal 40, perubahan Pasal 48.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2023.
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 95 Tahun 2022 diubah.
963 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 14 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Berita Daerah Kab. Pesisir Selatan Tahun 2023 Nomor 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Nagari Tahun 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah beberapa kali diubah terkahir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Nagari Tahun 2023;
UU No. 12 Tahun 1956
UU No. 6 Tahun 2014
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 43 Tahun 2014
Permendagri No. 20 Tahun 2018
Perda Kab. Pesisir Selatan No. 5 Tahun 2022
Alokasi Dana Nagari Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 83.568.209.800,-
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2023.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 14 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Demak Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin kepastian hukum dan tertib
administrasi pengelolaan keuangan daerah khususnya
dalam pemberian hibah dan bantuan sosial, telah disusun
pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Demak; bahwa dalam pelaksanaan pemberian hibah dan bantuan
sosial, perlu mengakomodir ketentuan mengenai surat
keterangan terdaftar bagi badan atau Lembaga,
mekanisme penganggaran, penyaluran,
pertanggungjawaban, verifikasi dan validasi hibah
maupun bantuan sosial; bahwa untuk menyesuaikan dinamika perkembangan
peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan
kearifan lokal di wilayah kabupaten Demak, Peraturan
Bupati Demak Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pedoman
Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber
Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perlu
diubah dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Demak Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pedoman
Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial Yang
Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Demak;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Bupati Demak Nomor 22 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penghapusan ayat (4) Pasal 5, perubahan ayat (4) dan ayat (6) huruf b Pasal 7, perubahan Pasal 10, perubahan ayat (1) Pasal 11, perubahan Pasal 17, penghapusan Pasal 21, perubahan ayat (4) dan ayat (5) Pasal 22, penghapusan ayat (3) huruf c Pasal 31, perubahan Pasal 32, penghapusan Pasal 33, penghapusan ayat (5) Pasal 37, perubahan ayat (1) Pasal 38, perubahan ayat (1) Pasal 40, penghapusan ayat (2) huruf a dan ayat (4) Pasal 41 dihapus, penghapusan Pasal 43, perubahan ayat (2) Pasal 45, perubahan Pasal 46, perubahan ayat (1) Pasal 47, penyisipan Pasal 48A, perubahan Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2023.
Peraturan Bupati Demak Nomor 22 Tahun 2021 diubah.
44 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2023
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 14, BN.2023 (890)/37 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Penyelesaian Usaha Dan/Atau Kegiatan Terbangun Di Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam Dan Taman Buru
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengoptimalkan peran dan fungsi kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru dalam mendukung keberlanjutan pembangunan dan menjaga fungsi ekologi sebagai penyangga kehidupan, seluruh kegiatan usaha di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru wajib memiliki perizinan berusaha, kerja sama, dan kemitraan konservasi;
b. bahwa untuk mengedepankan pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran yang bersifat administratif dan tidak menimbulkan dampak kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan pada kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru;
c. bahwa untuk penyelesaian kegiatan terbangun melalui kemitraan konservasi telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Penyelesaian Usaha dan/atau Kegiatan Terbangun di Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian
Alam, dan Taman Buru;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023,Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, jenis kegiatana dan inventarisasu kegiatan terbangun, skema penyelesaian kegiatan terbangun, tata cara penyelesaian kegiatan terbangun, monitoring, evaluasi, pembinaan dan pengendalian, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2023.
37 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 14 Tahun 2023
PERBUP Kab. Kotawaringin Barat No. 26 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 113 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
PERBUP Kab. Kotawaringin Barat No. 24 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 113 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 113 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa penganggaran belanja yang bersumber dari dana transfer DAK Nonfisik Bantuan Operasional Kesehatan Kabupaten dan Bantuan Operasional Kesehatan Puskesmas perlu disesuaikan penggunaannya dengan petunjuk teknis tahun 2023;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang pembentukan Daerah Tingkat II Di Kalimantan sebagai Undang-Undang;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan;
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Masyarakat;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 113 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 Pasal 11, Pasal 13, dan Pasal 23.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2023.
151
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14 Tahun 2023
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 14, BN 2023 (306): 3 halaman, jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Tata Cara Perhitungan Nilai Lahan Hasil Reklamasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat