Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan motivasi dan
meningkatkan kineija serta disiplin keija Aparatur
Negeri Sipil maka perlu diberikan tambahan
penghasilan dalam bentuk tambahan penghasilan
pegawai;
b. bahwa sesuai dengan Pasal 58 Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan
tambahan penghasilan kepada Aparatur Sipil Negara
dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah
dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan
Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan
Pegawai
UU No 6 Tahun 1991, UU No 5 Tahun 2014, UU No 23 tahun 2014, PP No 12 tahun 2019, Permendagri No 77 Tahun 2020, Perda Kab Lampung Barat No 8 Tahun 2016
Peraturan Bupati Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2021.
Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Halaman : 19
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 15 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang INSENTIF DAERAH DOKTER, DOKTER GIGI, DOKTER SPESIALIS, DAN DOKTER RESIDENT SENIOR PEGAWAI TIDAK TETAP TAHUN ANGGARAN 2013
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2013.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 15, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 No 15 Seri E; https://www.dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/46519/2023pg0035015-1_signed.pdf
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan- Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6855);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
Pejabat Negara, PNS dan Calon PNS, PPPK, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah, Pegawai Non Pegawai Aparatur Sipil Negara pada perangkat daerah dan perangkat daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah diberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2023.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 Nomor 21 Seri E), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ketapang No. 15 Tahun 2016
PEMBERIAN INSENTIF KEPADA TENAGA MEDIS NON PEGAWAI NEGERI SIPIL UNTUK PROGRAM LAYANAN KESEHATAN PRIMER SERTA PROGRAM INTERNSIP DOKTER INDONESIA DI KABUPATEN KETAPANG
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Insentif Kepada Tenaga Medis Non Pegawai Negeri Sipil Untuk Program Layanan Kesehatan Primer Serta Program Internsip Dokter Indonesia Di Kabupaten Ketapang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan tenaga medis non pegawai negeri sipil perlu memberikan insentif berdasarkan pertimbangan obyektif lainnya dan atau berdasarkan pertimbangan kelangkaan profesi dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No 27 Tahun 1959, UU No 17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.29 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.45 Tahun 1994, PP No.32 Tahun 1996, PP No.24 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, Kepres No.37 Tahun 1991;
Dalam Perbup ini diatur tentang ketentuan umum; Penganggaran Tambahan Penghasilan; Penerima Tambahan Penghasilan; Besaran Tambahan Penghasilan; Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan; Pengawasan dan Pengendalian; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2016.
Peraturan Bupati ini memiliki 7 halaman dan 4 halaman penjelasan.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 1963,
Tentang Perubahan Angka Presentasi Tunjangan Kemahalan Umum,
Tunjangan Perusahaan Dan Tunjangan Perusahaan Tambahan
Menurut Peraturan Pokok Gaji Perusahaan Negara
(Lembaran-Negara Tahun 1963 No. 37)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1965.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul No. 15 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2012/NO.10 SERI E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbup No.6 Tahun 2012 ttg Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Gunungkidul
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 15 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan
ABSTRAK:
Untuk Menjamin Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Dan Hasil Pengawas pemerintah Secara Efektif, Sesai Ketentuan Pasal 20 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keunagan Negara Dan Pasal * ayat 1 Da Ayat 2 Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggara Pemerintah daerah Perlu Dilakukan Pemantuan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemerinksan di Lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat 6; UU 2004 No 15; UU 2011 No 12; UU 2014 No 23; UU 2017 No 12.
Dalam Peraturan Wali Kota Ini Diatur Tentang ketentuan Umum Pasal 1 S/d Pasal 3, Penyerahan Hasil Pemeriksaan Pasal 3, Pelaksanaan Tindak Lanjut Atas Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Pasal 4 S/d Pasal 6, Pemantauan Pelaksanaan tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Pasal 7 S/d Pasal 10, Penatausahaan Dan Pelaporan Pasal 11 S/d Pasal 13
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2017.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 15 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, Berita Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2020 Nomor 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menyatakan bahwa Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi dapat diberi insentif apabila mencapai kinerja tertentu;
b. bahwa dalam rangka tertib pelaksanaan pemberian dan pemanfaatan insentif retribusi daerah perlu diatur dalam Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2020.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 15 Tahun 2019, Peraturan Bupati Pemalang Nomor 6 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang tata cara pemberian dan pemanfaatan tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan Retribusi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2021.
12 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat