Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 1965

Perubahan Dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 1963, Tentang Perubahan Angka Presentasi Tunjangan Kemahalan Umum, Tunjangan Perusahaan Dan Tunjangan Perusahaan Tambahan Menurut Peraturan Pokok Gaji Perusahaan Negara (Lembaran-Negara Tahun 1963 No. 37)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1965 tentang Perubahan Dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 1963, Tentang Perubahan Angka Presentasi Tunjangan Kemahalan Umum, Tunjangan Perusahaan Dan Tunjangan Perusahaan Tambahan Menurut Peraturan Pokok Gaji Perusahaan Negara (Lembaran-Negara Tahun 1963 No. 37)
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
1965
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
01 April 1965
Tanggal Pengundangan
01 April 1965
Tanggal Berlaku
01 Januari 1965
Sumber
LN. 1965/ 26, LL BPHN: 2 HLM
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 451 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan