PEMBERIAN INSENTIF KEPADA TENAGA MEDIS NON PEGAWAI NEGERI SIPIL UNTUK PROGRAM LAYANAN KESEHATAN PRIMER SERTA PROGRAM INTERNSIP DOKTER INDONESIA DI KABUPATEN KETAPANG
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2016/NO.15, TBD No.15, LL KAB. KETAPANG: 11 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Insentif Kepada Tenaga Medis Non Pegawai Negeri Sipil Untuk Program Layanan Kesehatan Primer Serta Program Internsip Dokter Indonesia Di Kabupaten Ketapang
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan tenaga medis non pegawai negeri sipil perlu memberikan insentif berdasarkan pertimbangan obyektif lainnya dan atau berdasarkan pertimbangan kelangkaan profesi dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No 27 Tahun 1959, UU No 17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.29 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.45 Tahun 1994, PP No.32 Tahun 1996, PP No.24 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, Kepres No.37 Tahun 1991;
- Dalam Perbup ini diatur tentang ketentuan umum; Penganggaran Tambahan Penghasilan; Penerima Tambahan Penghasilan; Besaran Tambahan Penghasilan; Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan; Pengawasan dan Pengendalian; dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2016.
- Peraturan Bupati ini memiliki 7 halaman dan 4 halaman penjelasan.
|