Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah dan bansos
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Tenggara No. 18 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGGUNAAN DANA PELAYANAN KESEHATAN PROGRAM JAMKESMAS DAN JAMPERSAL PADA PUSKESMAS DAN JARINGANNYA DI KABUPATEN MINAHASA TENGGARA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sorong Nomor 18 Tahun 2013
RETRIBUSI IZIN TEMPAT PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2013 NOMOR 18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN TEMPAT PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 141 huruf b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol merupakan salah satu jenis Retribusi Jasa Usaha yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah;
b. bahwa berdasarkan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Sorong tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 38 Tahun 2007; dan Perda Kab. Sorong Nomor 31 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Penetapan Struktur dan Besaran Tarif Retribusi; Struktur dan Besaran Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Pemungutan; Tatacara Pembayaran; Tatacara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluwarsa; Pemeriksaan; Pemanfaatan; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 30 Tahun 2002 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban, Peredaran dan Ijin Penjualan Minuman Beralkohol
-
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 18 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Angkutan Dengan Kendaraan Bermotor Umum
ABSTRAK:
a. bahwa untuk terwujudnya pelayanan angkutan orang dan angkutan barang di jalan dengan kendaraan bermotor umum yang selamat, aman, nyaman dan terjangkau, perlu pengendalian dan pembinaan secara intensif;
b. bahwa dengan ditetapkannya Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 17 Tahun 1994 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung, perlu dilaksanakan penyesuaian dengan perkembangan Hukum dan masyarakat saat ini;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Angkutan dengan Kendaraan Bermotor Umum.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang – Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 5 Tahun 1995; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 35 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 4 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2008.
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 17 Tahun 1994 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
15
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 18 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Di Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, Pemerintah Daerah berhak/berwenang memungut retribusi pengendalian menara telekomunikasi.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 36 Tahun 1999, UU No. 28 Tahun 2002, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 38 Tahun 2004, UU No. 24 Tahun 2007, UU N0. 26 Tahun 2007, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 40 Tahun 2007, PP No. 52 Tahun 2000, PP No. 53 Tahun 2000, PP No. 36 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 34 Tahun 2006, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 26 Tahun 2008, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permen PU No. 24/PRT/M Tahun 2007, Permen Kominfo No. 02/PER/M.KOMINFO/3/2008, Peraturan Bersama Mendagri, Menteri PU, M.Kominfo dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 18 Tahun 2009, No. 18 Tahun 2009, No. 07 Tahun 2009, No. 19/PER/M.Kominfo/03/2009, Permendagri No. 53 Tahun 2011, Kepmenhub No. KM. 21 Tahun 2001, Permen BUMN No. Per-05/MBU/2007, Perda No. 02 Tahun 2008, Perda No. 4 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Azas, Tujuan Dan Prinsip Penyelenggaraan Menara, Bentuk, Penempatan Lokasi, Peletakan Dan Persebaran Menara, Syarat-Syarat Penyelenggaraan Menara, Pemeliharaan, Perawatan Dan Pemeriksaan Menara, Menara Bersama, Ketentuan Perizinan, Jenis Keselamatan, Sanksi Administratif, Pemungutan Dan Pengurangan Retribusi, Pengendlian Dan Pengawasan, Progrm CSR Atau TSL, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Ketentuan Peralihan menyatakan bahwa menara telekomunikasi yang telah ada dan berdiri sekurang kurangnya selama 5 tahun sebelum Peraturan ini di tetapkan dan tidak mempunyai izin harus mengurus perizinan sejak ditetapkannya peraturan ini.
28 halaman, 4 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 18 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa penggunaan Kendaraan bermotor yang telah diuji secara teknis dan kelaikannya akan memberikan jaminan keamanan dan keselamatan bagi setiap orang dalam berlalu lintas dijalan serta menghindari terjadinya pencemaran udara dengan menjaga ambang batas dari emisi yang dikeluarkan oleh Kendaraan bermotor;
bahwa dalam rangka melindungi masyarakat terhadap ancaman bahaya kecelakaan berlalu lintas menggunakan Kendaraan bermotor dan ancaman meningkatnya polutan yang berakibat tercemarnya udara, pemerintah daerah berkewajiban untuk menyelenggarakan pengujian Kendaraan bermotor secara berkala serta melakukan pengawasan operasional terhadap setiap Kendaraan bermotor;
bahwa penyelenggaraan pengujian Kendaraan diperuntukkan bagi semua Kendaraan wajib uji dan Kendaraan dapat uji yang beroperasi dijalan untuk dipenuhi persyaratan teknis laik jalan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Banjarmasin tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan bermotor;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor dengan sistematika; Ketentuan Umum; Penyelenggaraan; Uji Berkala; Uji Berkala Pertama; Pemeriksaan Persyaratan Teknis; Pengujian Persyaratan Laik Jalan; Pemberian Bukti Lulus Uji; Peralatan Uji; Tenaga Penguji; Perubahan Teknis Kendaraan Bermotor; Penggantian Bukti Lulus Uji; Numpang Uji dan Mutasi Uji; Pengawasan Operasional; Resiko Pengujian dan Tanggung Jawab Penguji; Sanksi Administratif; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
25 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 18 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD Tahun 2013/No.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2014
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: Bahwa Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2013 tentang
Pedoman Penyusunan , Pengendalian dan Evaluasi Rencana
Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2014, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Kabupaten Rembang Tahun 2014;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa
Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2004
Nomor5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
4. Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun2004 Nomor104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4421);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4725); 8. Undang–UndangNomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang – Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara
Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4663);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara
Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman
Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4815);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4816);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan,
Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4817);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010tentang
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 694);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang
Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 450)
Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang
Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 540);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2013 tentang
Pedoman Penyusunan Pengendalian dan Evaluasi Rencana
Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2014 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2013Nomor 471);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan
Pemerintahan Daerah Kabupaten Rembang (Lembaran Daerah
Kabupaten Rembang Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 81);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat
Daerah Kabupaten Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten
Rembang Tahun 2008 Nomor 12,Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Rembang Nomor 90), diubah dengan Peraturan
Daerah Nomor 1 tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2012
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Rembang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan tanat
Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rembang (Lembaran
Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2012 Nomor 1);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun
2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
(RPJPD) Kabupaten Rembang Tahun 2005-2025 (Lembaran
Daerah Tahun 2010 Nomor 1 Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Rembang Nomor 92);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 10 Tahun
2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD) Kabupaten Rembang Tahun 2010-
2015(Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 10 Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 98);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten
Rembang Tahun 2014 sebagaimana tercantum dalam Lampiran
Keputusan ini
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2013.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 18 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Bantuan Operasional PAUD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2013
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk mewujudkan penggunaan dana Bantuan Operasional Pendidikan anak Usia Dini dengan tepat, efektif dan efisien, dipandang perlu menetapkan petunjuk pelaksanaan penggunaan bantuan Operasional Pendidikan Anak Usia Dini kabupaten Kutai Timur Tahun 2013 dengan menetapkannya dalam Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.20 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.55 Tahun 1998; PP No.7 Tahun 2008; PP No.47 Tahun 2008; PP No.17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.66 Tahun 2010; Permendagri No.7 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.11 Tahun 2007; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.21 Tahun 2011; Perda No.2 Tahun 2009.
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur memberikan Dana Bantuan Operasional Pendidikan kepada Pendidikan Anak Usia Dini Pada Jalur Formal. Alokasi Bantuan Operasional Pendidikan yang dimaksud terdiri atas: a. biaya operasional sekolah; dan b. biaya operasional tambahan. Biaya operasional yang diberikan ke sekolah berdasarkan pada jumlah anak didik lembaga yang bersangkutan, dengan besaran Rp.20.000 per siswa (per bulan) atau Rp.240.00 (per tahun). Pengelola Biaya Bantuan Operasional Pendidikan dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur. Dengan pertimbangan kelancaran operasional, dibentuk tim pembantu pelaksana teknis kegiatan yang ditetapkan berdasarkan surat keputusan kepada dinas pendidikan. Yang berhak menerima dana Bantuan Operasional Pendidikan adalah: a. pendidikan Anak Usia Dini (TK) Negeri; b. pendidikan Anak Usia Dini (RA) Negeri di bawah Departemen Agama; dan c. Pendidikan Anak Usia Dini (TK/RA) swasta yang terdaftar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur yang ditandai dengan Nomor Statistik Sekolah (NSS). Pengawasan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Pendidikan dilakukan oleh berbagai lembaga di antaranya: a. DPRD; b. Perguruan Tinggi; c. POLRI; d. Unsur Masyarakat, seperti Dewan Pendidikan maupun Organisasi Kemasyarakatan/ kependidikan lainnya; e. Instansi Pengawasan seperti Inspektorat Wilayah Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Provinsi, BPKP; dan f. Dinas Pendidikan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004; PP No.17 Tahun 2010; Permendagri No.7 Tahun 2006
18 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung No. 18 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bagian Desa dari Hasil Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat