PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 06 TAHUN 2016 TENTANG RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2020 Nomor 29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2016 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 06 Tahun 2016 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, serta untuk mengoptirnalkan salah satu sumber pendapatan daerah dari sektor retribusi, perlu mengatur petunjuk pelaksanaan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
1. Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018
2. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2018
3. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 06 Tahun 2016
1. Pemberi Kerja TKA yang mempekerjakan TKA kurang dari 1 (satu) bulan wajib membayar Retribusi IMTA sebesar 1 (satu) bulan penuh
2. Pembayaran Retribusi IMTA dapat dilakukan dengan cara:
a. pembayaran langsung melalui bendahara penerimaan dan/atau bendahara penerimaan pembantu;
b. pembayaran langsung melalui bank;
dan/atau c. transfer perbankan
3. Retribusi IMTA yang terutang yang tidak atau kurang bayar ditagih dengan menggunakan STRD
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2020.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Way Kanan Nomor 29 Tahun 2020
Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pendelegasian Kewenangan Pengelolaan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Way Kanan
pelayanan-perizinan-dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, JDIH Way Kanan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pendelegasian Kewenangan Pengelolaan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Way Kanan
ABSTRAK:
1. melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah, maka telahdilimpahkan kewenangan Pengelolaan perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Way Kanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2019 ten tang Pendelegasian Kewenangan pengelolaan Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Way Kanan;
2. Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada huruf a belum memuat perizinan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah berdasarkan Kewenangan Pemerintah Daerah sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap peraturan bupati tersebut
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 8 Tahun 2016
Ketentuan yang ada pada Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2019 Ten tang Pendelegasian Kewenangan Pengelolaan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Way Kanan (Berita Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2019 Nomor 2) diubah, sehingga berbunyi
sebagaimana terlampir pada Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2020.
Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pendelegasian Kewenangan Pengelolaan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Way Kanan
-
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 28 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok Dan Fungsi Perusahaan Umum Daerah Pasar Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang penyediaan tempat berjualan dan fasilitas perpasaran lainnya, serta untuk meningkatkan pengelolaan Perusahaan Umum Daerah Pasar secara efektif dan efisien telah ditetapkan Perda No. 11 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Kabupaten OKUT. Sehubungan dengan semakin meningkatnya kebutuhan perusahaan serta untuk tercapainya optimalisasi kerja yang lebih baik, maka perlu dilakukan penataan kelembagaan pada Perusahaan Umum Daerah Pasar Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 37 Tahun 2018; PERDA No. 11 Tahun 2018; PERBUP No. 3 Tahun 2019; PERBUP No. 25 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, susunan organisasi, uraian tugas wewenang dan tanggung jawab, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2020.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 28 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK BARAT
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENERBITAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN BAGI BANGUNAN DALAM SEMPADAN PANTAI, JALAN, SUNGAI, DAN ATAU SEMPADAN IRIGASI
ABSTRAK:
dalam rangka pertumbuhan dan pengembangan sektor pembangunan di Kabupaten Lombok Barat diperlukan penataan ruang yang komprehensif yang sekaligus mendorong iklim berinvestasi untuk percepatan pertumbuhan ekonomi
untuk terlaksananya pengendalian pemanfaatan ruang dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah yang bersumber dari Izin Mendirikan Bangunan, diperlukan pedoman pengaturan ruang untuk penerbitan Izin Mendirikan Bangunan bagi bangunan yang berada dalam sempadan pantai, jalan, sungai, dan atau sempadan irigasi
Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2019
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2006
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2011
Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016
Peraturan Menteri Kelautan 21/PERMEN-KP/2018
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 17 Tahun 2016
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 19 /PRT /M/2011
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 28/PRT /M/2015
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 08/PRT/M/2015
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 01 Tahun 2014
Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 33 Tahun 2016
Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. Ketentuan Jarak Sempadan dan Pemanfaatannya
b. Ketentuan Perizinan; dan
c. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2020.
-
-
21
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 28 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupatı
Nomor 44 Tahun 2018 Tentang Pendelegasıan Wewenang
Periznan dan Non Perızınan Kepada Kepala Dınas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pıntu
Kabupaten Musı Rawas
ABSTRAK:
Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Musi Rawas telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2018 tentang Pendelegasian wewenang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanamal Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Musi Rawas, dan dikarenakan adanya penambahan pelayanan perizinan dan non perizinan, maka Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2018 perlu diadakan perubahan
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 3 Tahun 1982; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2011; UU No. 2 Tahun 2012; UU No. 3 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 36 Tahun 2014; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 27 Tahun 2012; PP No. 82 Tahun 2012; PP No. 101 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2018; Peraturan Presiden No. 72 Tahun 2014; Peraturan Presiden No. 97 Tahun 2014; Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2014; Peraturan Presiden No. 91 Tahun 2017; Peraturan MENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan MENDAGRI No. 21 Tahun 2011; Peraturan MENKEU No. 18/ PMK.010/2012; Peraturan MENTAN No. 70/ Permentan/PD.200/6/2014; Peraturan MENDAG No. 90/M-DAG/PER/12/2014; Peraturan MENKES No. 26 Tahun 2018; Peraturan MENDIKBUD No. 25 Tahun 2018; Peraturan MENDAG No. 77 Tahun 2018; Peraturan MENPAR No. 10 Tahun 2018; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 14 Tahun 2018; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 154 Tahun 2018; PERDA No. 9 Tahun 2012; PERDA No. 20 Tahun 2011; PERDA No. 10 Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati No. 14 Tahun 2018 Tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Musi Rawas. Untuk Jenis Pelayanan Perizinan yang dilayani yaitu Izin Lokasi, Sektor Perdagangan, Sektor Perindustrian, Sektor Lingkungan Hidup, Sektor Pendidikan, Sektor Ketenagakerjaan, Sektor Perhubungan, Sektor Komunikasi dan Informatika, Sektor Pariwisata, Sektor Pertanian, Koperasi dan UKM, Sektor PUPR, dan Sektor Kesehatan. Sedangkan Jenis Non Perizinan yang dilayani yaitu Rekomendasi Galian untuk keperluan Penggelaran Komunikasi, Rekomendasi Penerbitan Galian C, Rekomendasi Ketenagalistrikan, Rekomendasi Penggunaan Air Bawah Tanah dan Rekomendasi Penggunaan Air Permukaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2020.
Mengubah Peraturan Bupatı Nomor 44 Tahun 2018 Tentang Pendelegasıan Wewenang Periznan dan Non Perızınan Kepada Kepala Dınas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pıntu Kabupaten Musı Rawas
14 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Muna Nomor 28 Tahun 2020
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 28, Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2020 Nomor 28
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pelayanan Perizinan dan Pengaduan Pelayanan Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan
perizinan dan non perizinan serta pelayanan pengaduan
pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Kabupaten Muna dapat berjalan tertib, lancar,
transparan, akuntabel dan tepat sasaran, diperlukan
mekanisme dan tata cara pelayanan perizinan serta
pengaduan pelayanan perizinan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Muna
tentang Pelayanan Perizinan dan Pengaduan Pelayanan
Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanarnan Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 67, Tarnbahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4724);
6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagairnana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tarnbahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6389);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tarnbahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tarnbahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan
Minimal (Lembaran Negara Repu blik Indonesia Tahun 2005
Nomor 150, Tarnbahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4585 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tarnbahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tarnbahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara
Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6215);
15. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang
Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal;
16. Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang
Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 191);
17. Peraturan Presiden Republik IndonesiaNomor 97 Tahun
2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu
Pin tu;
18. Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang
Percepatan Pelaksanaan Berusaha;
19. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
5 Tahun 2009 tentang Pedoman Umum Penanganan
Pengaduan Masyarakat bagi Instansi Pemerintah;
20. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 ten tang
Pedoman Standar Pelayanan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 615);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 ten tang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Acara Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 183) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Acara
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017
tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu
Satu Pintu Daerah; (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 1956);
23. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara
Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal;
24. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Nasional Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perizinan
Terpadu Satu Pintu Bidang Penanaman Modal;
25. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Nomor 6 Tahun 2011 ten tang Tata Cara Pelaksanaan,
Pembinaan, dan Pelaporan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
di Bidang Penanaman Modal;
26. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Nomor 17 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata
Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal;
27. Peraturan Bupati Muna Nomor 26 Tahun 2016 Tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi, Serta
Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kabupaten Muna (Betita Daerah
Kabupaten Muna Tahun 2016 Nomor 26);
28. Peraturan Bupati Muna Nomor 38 Tahun 2018 Tentang
Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Perizinan
Dan Non Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Muna (Serita
Daerah Kabupaten Muna Tahun 2018 Nomor 38);
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN,
BAB Ill MEKANISME DAN TATA CARA PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN,
BAB IV MEKANISME KOORDINASI TIM TEKNIS PERANGKAT DAERAH,
BAB V MODEL PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU,
BAB VI PRINSIP PPTSP,
BAB VII PENOLAKAN PENERBITAN DAN PENCABUTAN IZIN,
BAB VIII MASA BERLAKU DAN DAFTAR ULANG,
BAB IX PERUBAHAN DAN PENGGANTIAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN,
BAB X FORMULIR, REKOMENDASI, FORMAT IZIN DAN PERSYARATAN IZIN,
BAB XI SARANA DAN PRASARANA,
BAB XII PENANGANAN PENGADUAN PELAYANAN,
BAB XIII PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN EVALUASI,
BAB XI KETENTUAN LAIN-LAIN,
BAB XII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2020.
21
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 27 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengolaan Pasar Di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannnya Perda No. 11 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Kabupaten OKUT dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang penyediaan tempat berjualan dan fasilitas perpasaran lainnya, serta untuk meningkatkan pengelolaan Perusahaan Umum Daerah Pasar secara efektif dan efisien. Guna lebih optimalnya pengelolaan pasar dalam Kabupaten OKUT perlu dikelola secara efektif dan profesional untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta pemanfaatan lokasi pasar secara maksimal. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 37 Tahun 2018; PERDA No. 11 Tahun 2018; PERBUP No. 3 Tahun 2019; PERBUP No. 25 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, pengelolaan pasar, jenis dan pengelompokan pasar, pemakaian tempat berjualan dan fasilitas lain, kewajiban dan larangan, obyek dan subyek jasa pengelolaan, jasa pengelolaan pasar, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2020.
Mencabut ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Bupati ini.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Bupati ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Takalar Nomor 27 Tahun 2020
TATA CARA PENGELOLAAN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BA TUAN TATA CARA PENGELOLAANPAJAKMINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2020/No.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGELOLAAN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BANTUAN
ABSTRAK:
a. bahwa setelah mencermati Peraturan Bupati Takalar Nomor 09.a
Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pajak Mineral Bukan Logam dan
Batuan, masih ada beberapa materi yang perlu penyesuaian dan
penyempurnaan;
a. bahwa setelah mencermati Peraturan Bupati Takalar Nornor 09.a
Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pajak Mineral Bukan Logam dan
Batuan, masih ada beberapa materi yang perlu penyesuaian dan
penyempurnaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf
a maka perlu mengubah
dan
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf
a maka perlu mengubah dan meninjau kembali Peraturan Bupati
Nomor 09.a Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pajak Mineral Bukan
Logam dan Batuan;
meninjau kembali Peraturan Bupati
Nomor 09.a Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pajak Mineral Bukan
Logam dan Batuan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf
a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan .
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf
a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
I. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 1822);
I. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pernbentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nornor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438;
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nornor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438;
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2009 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2009
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor
5049);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor
5049);
5.
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara;
6. Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Penyitaan
Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran
Negara Rebuplik Indonesia Tahun 2000 Nomor 135, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4049);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Penyitaan
Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran
Negara Rebuplik Indonesia Tahun 2000 Nomor 135, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4049);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan clan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4595);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4595);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6322);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6322);
I 0. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun
2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan
pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara;
I 0. Peraturan Menteri Energi clan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun
2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan
pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 07 Tahun 2007 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaanan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Takalar Nomor 01 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kabupaten Takalar Nomor 07 Tahun 2007 tentang Pokok-
pokok Pengelolaanan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 07 Tahun 2007 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaanan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Takalar Nomor 01 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kabupaten Takalar Nomor 07 Tahun 2007 tentang Pokok
pokok Pengelolaanan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 8 Tahun 2012 tentang
Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor I Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II NAMA, OBJEK, SUBJEK, DAN WAJIB PAJAK
BAB III TATA CARA PENERBITAN KETETAPAN PAJAK
BAB IV DASAR PENGENAAN TARIF DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK
BAB V PEMUNGUTAN, PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN PAJAK
BAB VI PENGURANGAN PAJAK
BAB VII PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK
BAB VIII PEMERIKSAAN PAJAK
BAB IX INSENTIF PEMUNGUTAN
BAB X WEWENANG
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2020.
TAHUN 2020 NOMOR 27
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 27 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara pelayanan publik maka dibutuhkan partisipasi masyarakat melalui survey. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, penyelenggara pelayanan publik wajib melakukan Survei Kepuasan Masyarakat secara berkala minimal 1 (satu) kali setahun untuk memperoleh indeks kepuasan masyarakat. Dalam rangka memudahkan interprestasi dan obyektifitas hasil survei, perlu menetapkan pedoman penyelenggaraan survei; sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini memuat tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, yang memuat: Ketentuan Umum; Tujuan Dan Sasaran; Ruang Lingkup; Unsur SKM; Teknik Pelaksana Dan Tahapan Survei; Penyusunan Laporan SKM; Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2020.
8 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Raja Ampat Nomor 27 Tahun 2020
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN RAJA AMPAT
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2012 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dalam rangka memberikan jaminan dan kepastian penyelenggaraan pelayanan publik, perlu adanya pedomann penyusunan Standar Pelayanan Publik.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14' Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah kabupaten Raja Ampat Nomor 4 Tahun 2019
Penyelenggara pelayanan publik yang selanjutnya disebut penyelenggara adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik. Prinsip Standar Pelayanan Publik, terdiri dari:
a. sederhana;
b. konsistensi;
c. partisipatif;
d. akuntabel;
e. berkesinambungan;
f. transparansi; dan
g. keadilan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
Lamp 13 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat