Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendirian Unit Sekolah Baru Jenjang Skolah Menengah Atas Negeri di Kabupaten Sintang Tahun 2015
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 50 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, maka pemerintah Kabupaten diberikan kewenangan untuk mengelola Pendidikan Dasar dan pendidikan menengah, untuk itu perlu mengembangkan potensi peserta didik yang berilmu, beriman, cakap, kreatif dan mandiri yang diselenggarakan melalui proses pembelajaran dengan metode komprehensif yang menyentuh unsur demokratis, berkeadilan, sistemik, pembudayaan, pemberdayaan keteladanan dan pemberdayaan semua komponen masyarakat sehingga tercapai tujuan pendidikan nasional;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.20 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.19 Tahun 2005;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan Umum; Pendirian Sekolah; Rencana Induk Pengembangan Sekolah; Penilaian; Pembiayaan; Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2015.
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 45 Tahun 2018
ArsipKeagamaan, Ibadah, dan Penyelenggaraan HajiKependudukan dan PerkawinanKesehatanOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPariwisata dan KebudayaanPendidikanProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaKeluarga, Perlindungan Anak, Perempuan/Wanita
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Perhubungan, Pendidikan Dan Kebudayaan, Penanggulangan Bencana, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak, Agama, Kesehatan, Kependudukan Dan Keluarga Berencana, Perencanaan Pembangunan, Pemerintah Daerah Dan Ketentraman Dan Ketertiban
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin ketersediaan Arsip yang autentik, utuh, dan terpercaya serta mampu mengidentifikasikan keberadaan Arsip yang memiliki keterkaitan informasi sebagai (1) satu keutuhan informasi pada semua organisasi kearsipan baik Unit Pengolah maupun Unit Kearsipan khususnya Arsip yang berkaitan dengan Urusan Perhubungan, Pendidikan dan Kebudayaan, Penanggulangan Bencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Agama, Kesehatan, Kependudukan dan Keluarga Berencana, Perencanaan Pembangunan, Pemerintah Daerah dan Ketentraman dan Ketertiban perlu mengatur pelaksanaan Jadwal Retensi Arsip;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Pemerintah Daerah wajib memiliki Jadwal Retensi Arsip yang ditetapkan oleh Bupati setelah mendapat persetujuan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia;
bahwa Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Perhubungan, Pendidikan dan Kebudayaan, Penanggulangan Bencana,
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Agama, Kesehatan, Kependudukan dan Keluarga Berencana, Perencanaan Pembangunan, Pemerintah Daerah dan Ketentraman dan Ketertiban telah mendapat persetujuan dari
Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia dengan Surat Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor :
B.PK.02.09/120/2018 Tanggal 19 Oktober 2018 Perihal : Persetujuan Jadwal Retensi Arsip Substantif Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Perhubungan, Pendidikan dan Kebudayaan, Penanggulangan Bencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Agama, Kesehatan, Kependudukan dan Keluarga Berencana, Perencanaan Pembangunan, Pemerintah Daerah dan Ketentraman dan Ketertiban
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Perhubungan; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Kesejahteraan Rakyat Urusan Pendidikan Dan Kebudayaan; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Kesejahteraan Rakyat Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Jadwal Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Perencanaan Pembangunan; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Kesejahteraan Rakyat Urusan Agama; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Politik, Hukum, dan Keamanan Urusan Keamanan dan Ketertiban; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pedoman Retensi Arsip Urusan Pemerintah Daerah; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 17 Tahun 2015 tentang Pedoman Retensi Arsip Urusan Kesehatan; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 20 Tahun 2015 tentang Pedoman Retensi Arsip Kependudukan dan Keluarga Berencana; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Retensi Arsip Urusan Bencana, Kecelakaan dan Kondisi Bahaya.
Mengatur tentang daftar yang berisi jenis Arsip Substantif beserta jangka waktu penyimpanannya sesuai dengan nilai kegunaannya dan dipakai sebagai pedoman penyusutan arsip substantif bidang pembinaan kearsipan, konservasi arsip, Pendidikan dan pelatihan kearsipan, akreditasi kearsipan, pengkajjian dan pengembangan kearsipan serta jasa kearsipan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2018.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 45 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD Kab. Bogor Tahun 2022 No 45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Gerakan Literasi Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan peningkatan mutu pendidikan di Kab. Bogor dalam rangka mendukung pelaksanaan salah satu Panca Karsa maka perlu mementuk Perbup tentang Gerakan Literasi daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 14 Tahun 2005; UU No. 43 Tahun 2007; Uu No. 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 47 tahun 2008; PP No. &4 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 19 tahun 2017. PP No. 17 tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 tahun 2010; PP No. 24 Tahun 2014; Pp No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Pp No. 57 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 4 tahun 2022; Permendagri No. 40 tahun 2007; Permen Pendidikan dan Kebudayaan No. 23 Tahun 2015; Permendagri No. 77 tahun 2020; Perda kab. bogor No. 12 tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. bogor No. 2 Tahun 2020; Perda Kab. Bogor No. 4 tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perda kab. Bogor No. 3 tahun 2021; Perda Kab. Bogor No. 2 Tahun 2021.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Kebijakan, Pembudayaan Gerakan Literasi, Pembiayaan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2022.
17 Hlm.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 45 Tahun 2023
Permendikbudriset No. 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan
Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 114), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
petunjuk teknis - tunjangan guru - aparatur sipil negara daerah
2023
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 45, BN 2023 (594); 17 hlm; https://jdih.kemdikbud.go.id/peraturan
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dengan adanya perubahan mekanisme penyampaian laporan dan
rekomendasi penyaluran dana tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara, perlu
melakukan penyesuaian terhadap pemberian tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara untuk meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan kesejahteraan Guru di daerah provinsi dan kabupaten/kota. Bahwa Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah provinsi dan kabupaten/kota sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan pengelolaan dana alokasi khusus nonfisik sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UUD Tahun 1945 Pasal 17 ayat (3); UU No.14 Tahun 2005; UU No.39 Tahun 2008; UU No.5 Tahun 2017; UU No.23 Tahun 2014; PERPRES No.65 Tahun 2018; PP No.41 Tahun 2009; PERPRES No.62 Tahun 2021; PERMENDIKBUDRISTEK No.28 Tahun 2021
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Persyaratan penerima tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan Guru ASN Daerah; alokasi, penghentian pembayaran, dan pengenaan pajak tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan Guru ASN Daerah; monitoring, evaluasi, dan pelaporan; dan larangan dan sanksi. Pada pokoknya Peraturan Menteri ini Sebagian besar substansi sama dengan Peraturan Menteri sebelumnya yaitu Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan
Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah provinsi dan
Kabupaten/kota, namun terdapat beberapa penyesuaian substansi antara lain: penyesuaian nomenklatur tunjangan yakni tunjangan guru ASN Daerah. Nomenklatur ini mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan DAK Khusus NonFisik; penyesuaian beberapa persyaratan penerima tunjangan; penyesuaian pelaksanaan cuti bagi penerima tunjangan; penambahan ketentuan pemberhentian penerimaan tunjangan; dan penyesuan teknis penyaluran yang dilakukan oleh Kementerian yaitu mengenai waktu pelaksanaan sinkronisasi data dan waktu pelaksanaan validasi serta penetapan penerima.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2023.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 114), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, Berita Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2022 Nomor 45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelenggaraan Beasiswa Bidik Misi Merdeka Belajar
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Daerah
Kabupaten Wakatobi Nomor 8 Tahun 2021 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Wakatobi Tahun 2021-2026
mengamanahkan pelaksanaan Program Beasiswa
Bidikmisi Merdeka Belajar;
b. bahwa agar pelaksanaan Program Beasiswa Bidik Misi
Merdeka Belajar dapat dilaksanakan secara tertib,
efektif dan efisien, maka perlu mengatur Pedoman
Penyelenggaraan Beasiswa Bidikmisi Merdeka Belajar;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Penyelenggaraan Beasiswa Bidikmisi Merdeka Belajar;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun
2017 ten tang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian
dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah,
Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan
J angka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 1312);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 1781);
10. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten
Wakatobi Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun
2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 5 Tahun 2016 ten tang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wakatobi
(Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2020 Nomor 5);
11. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang
Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran
Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2017 Nomor 6);
12. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Wakatobi Tahun 2021-2026 (Lembaran
Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2021 Nomor 8);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD, TUJUAN DAN ASAS
BAB III
SASARAN, KUOTA PERGURUAN TINGGI DAN PROGRAM STUDI
BEASISWA BIDIKMISI MERDEKA
BAB IV
BESARAN DAN PENYALURAN BEASISWA
BAB V
SYARAT DAN WAKTU PEMBERIAN
BAB VI
TAHAPAN DAN MEKANISME SELEKSI
BAB VII
KERJA SAMA PERGURUAN TINGGI
BAB VIII
PENGANGGARAN
BAB X
HAK DAN KEWAJIBAN PENERIMA BEASISWA
BAB XI
EVALUASI
BAB XII
PENGHENTIAN BEASISWA
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Cirebon Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial Bagi Kaum Dhuafa Dan Anak Yatim-Piatu Dari Keluarga Miskin/Tidak Mampu, Bantuan Sosial Pendidikan Bagi Siswa/Mahasiswa Dari Keluarga Miskin/Tidak Mampu, Bantuan Sosial Bagi Peningkatan Kualifikasi Akademik Guru Ke Jenjang Strata I/Diploma IV, Bantuan Sosial Pendidikan Bagi Siswa TKQ, TPQ Dan TQA/DTA Dan Bantuan Sosial Bagi Kesejahteraan Guru TKQ, TPQ Dan TQA/DTA Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Cirebon
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2016.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 46 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 46, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 No 47 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan kedua atas Peraturan Gubernur No 22 Tahun 2017 tentang Percepatan Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan di Provinsi Jawa Timur
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan Dalam Rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia, Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 22 Tahun 2017 tentang Percepatan Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan di Provinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2017 tentang percepatan Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan di Provinsi Jawa Timur, yang antara lain mengatur adanya penghentian sementara/moratorium pendirian SMA;
b. bahwa setelah dilakukan evaluasi terhadap diberlakukannya penghentian sementara/moratorium pendirian SMA dalam rangka revitalisasi SMK tersebut masih dibutuhkan pendirian SMA dengan persyaratan- persyaratan tertentu sebagai wadah bagi masyarakat yang menginginkan jenjang pendidikan yang lebih tinggi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 22 tahun 2017 tentang Percepatan Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan di Provinsi Jawa Timur;
UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 Tahun 1950:
UU No 20 tahun 2003:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
Pergub Jawa Timur No 22 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Pergub No 25 Tahun 2020.
Ketentuan Pasal 11 dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 22 Tahun 2017 tentang Percepatan Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan di Provinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2017 tentang Percepatan Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan di Provinsi Jawa Timur diubah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 46 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Pengelolaan Penerimaan Dan Pengeluaran Dana Bantuan Operasional Sekolah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat