Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 46 Tahun 2016

Perubahan Atas Peraturan Bupati Cirebon Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial Bagi Kaum Dhuafa Dan Anak Yatim-Piatu Dari Keluarga Miskin/Tidak Mampu, Bantuan Sosial Pendidikan Bagi Siswa/Mahasiswa Dari Keluarga Miskin/Tidak Mampu, Bantuan Sosial Bagi Peningkatan Kualifikasi Akademik Guru Ke Jenjang Strata I/Diploma IV, Bantuan Sosial Pendidikan Bagi Siswa TKQ, TPQ Dan TQA/DTA Dan Bantuan Sosial Bagi Kesejahteraan Guru TKQ, TPQ Dan TQA/DTA Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Cirebon

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Cirebon Nomor 46 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Cirebon Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial Bagi Kaum Dhuafa Dan Anak Yatim-Piatu Dari Keluarga Miskin/Tidak Mampu, Bantuan Sosial Pendidikan Bagi Siswa/Mahasiswa Dari Keluarga Miskin/Tidak Mampu, Bantuan Sosial Bagi Peningkatan Kualifikasi Akademik Guru Ke Jenjang Strata I/Diploma IV, Bantuan Sosial Pendidikan Bagi Siswa TKQ, TPQ Dan TQA/DTA Dan Bantuan Sosial Bagi Kesejahteraan Guru TKQ, TPQ Dan TQA/DTA Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Cirebon
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cirebon
Nomor
46
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sumber
Tanggal Penetapan
15 Agustus 2016
Tanggal Pengundangan
16 September 2016
Tanggal Berlaku
16 September 2016
Sumber
BD 2016/46
Subjek
PENDIDIKAN - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cirebon
Bidang
Halaman ini telah diakses 434 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan