PENDIRIAN UNIT SEKOLAH BARU SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI DI KABUPATEN SINTANG TAHUN 2015
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD.2015/NO.45, TBD No.45, LL KAB. SINTANG: 13 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendirian Unit Sekolah Baru Jenjang Skolah Menengah Atas Negeri di Kabupaten Sintang Tahun 2015
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 50 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, maka pemerintah Kabupaten diberikan kewenangan untuk mengelola Pendidikan Dasar dan pendidikan menengah, untuk itu perlu mengembangkan potensi peserta didik yang berilmu, beriman, cakap, kreatif dan mandiri yang diselenggarakan melalui proses pembelajaran dengan metode komprehensif yang menyentuh unsur demokratis, berkeadilan, sistemik, pembudayaan, pemberdayaan keteladanan dan pemberdayaan semua komponen masyarakat sehingga tercapai tujuan pendidikan nasional;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.20 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.19 Tahun 2005;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan Umum; Pendirian Sekolah; Rencana Induk Pengembangan Sekolah; Penilaian; Pembiayaan; Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2015.
- 13 halaman
|