Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2017
ABSTRAK:
bahwa dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017 mengacu program - program pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun
2014-2018 dengan prioritas pembangunan yang memperhatikan visi dan misi Bupati Nganjuk Tahun 2014-2018; bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan sesuai dengan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, maka
perlu mengatur Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun 2017 dengan Peraturan Bupati.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Timur Tahun 2015–2019; Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 32 Tahun 2014 tentang RKPD Provinsi Jawa Timur Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun 2006 Nomor 12); Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 14 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Nganjuk Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun 2008 Nomor 04); Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 09 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun 2014-2018.
RKPD merupakan dokumen Perencanaan Daerah Kabupaten Nganjuk dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2016.
tidak ada
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 17 Tahun 2016
RENCANA - KERJA - PEMERINTAH - DAERAH - KABUPATEN - OGAN KOMERING ULU TIMUR TAHUN 2017
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2016/NO.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun 2017
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 25 ayat (2) dan Pasa^ 26
ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional disebutkan
Rencana Kerja Femerintah Daerah (RKPD) menjadi
pedoman penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan
dan ^elanja Daerah (RAPBD), serta RKPD ditetapkan
dengan Peraturan Kepala Daerah;
bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pedoman
Penvusunan, Pengendalian dan Evaluasi Rencana Kerja
PerTr^Xbaerah Tahun 2017 disebutkan RKPD Tahun
2017 ditetapkan dengan Peraturan Bupati
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah : UU No 17 Tahun 2003 ;UU No 37 Tahun 2003 ;UU No 25 Tahun 2004 ;UU No 17 Tahun 2007 ;UU No 26 Tahun 2007 ;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan PP Pengganti UU
No 2 Tahun 2014 ;PP No 58 Tahun 2005 ;PP No 30 Tahun 2006 ;PP No 6 Tahun 2008 ;.PP No 8 Tahun 2008 ;Perpres No 2 Tahun 2015 ;Permendagri No 54 Tahun 2010;Permendagri No 18 tahun 2016;Perda No 17 Tahun 2007;Perda No 9 Tahun 2014;Perda No 38 Tahun 2007;Perda No 13 Tahun 2012;Perda No 3 Tahun 2015
Materi Pokok dalam peraturan ini antara lain : SISTEMATIKA,PENYUSUNAN DAN PELAKSANAAN
RKPD TAHUN 2017,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 17 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH PROVINSI BENGKULU TAHUN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) juncto Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, maka Pemerintah Provinsi Bengkulu perlu untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2021
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No. 9 Tahun 1967; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No. 6 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 86 Tahun 2017; PERDA Provinsi Bengkulu No. 4 Tahun 2008; PERDA Provinsi Bengkulu No. 6 Tahun 2010; PERDA Provinsi Bengkulu No. 2 Tahun 2012; PERDA Provinsi Bengkulu No. 6 Tahun 2016
Dalam Peraturan Gubernur ini mengatur 6 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Ruang Lingkup; BAB III Maksud dan Tujuan; BAB IV RKPD Provinsi Bengkulu Tahun 2021; BAB V Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2020.
Administrasi dan Tata Usaha NegaraProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Permensos No. 17 Tahun 2017 tentang Perencanaan Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan Bidang Kesejahteraan Sosial Tahun 2017-2019
Mencabut :
Permensos No. 18 Tahun 2012 tentang Penataan Peraturan Perundang-Undangan Bidang Kesejahteraan Sosial yang Akan Disusun Tahun 2011-2014
Permensos No. 11 Tahun 2012 tentang Peta Peraturan Perundang-Undangan Bidang Kesejahteraan Sosial yang Perlu Diharmonisasikan dan Disinkronisasikan Tahun 2011 - 2014
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2012-2016
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2012 NOMOR 72
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2012-2016
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 150 ayat (3) Undang—Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan bahwa Kepala Daerah terpilih wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah; Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah, serta memuat kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, yang penyusunannya berpedoman kepada Rencana Pembangunan Jangka PanjangDaerah (RPJPD) Provinsi Papua Barat dengan memperhatikan RPJP Nasional;
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Papua barat Tahun 2012-2016
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat Nomor 17 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lahat Tahun 2020
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 142 dan Pasal 143 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
Dasar hukum peraturan ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Permendagri No. 7 Tahun 2018; Perda No. 17 Tahun 2007; Perda No. 14 Tahun 2008; Perda No. 4 Tahun 2016; Perda No. 2 Tahun 2019; Peraturan Bupati No. 11 Tahun 2019
Dalam peraturan ini diatur terkait ketentuan Rencana Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah meliputi pihak yang terlibat dalam penetapan dan sistematika Naskah Renja Perangkat Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2019.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 17 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional, bahwa Rencana Kerja Pembangunan
Daerah menjadi Pedoman penyusunan Rencana
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 285 ayat ( 1) dan ayat (2)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian,
dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah,
Rencana Kerja Pembangunan Daerah dapat diubah untuk
menyesuaikan dengan perkembangan tahun berjalan yang
disebabkan sesuai kriteria yang telah ditetapkan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dirnaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Rencana Kerja Pembangunan
Daerah Tahun 2016;
UU no 28 tahun 1999; UU no 47 tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU no 7 tahun 2000; UU no 17 tahun 2003; UU no 1 tahun 2004; UU no 15 tahun 2004; UU no 25 tahun 2004; UU no 33 tahun 2004; UU no 12 tahun 2011; UU no 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU no 9 tahun 2015; PP no 58 tahun 2005; PP no 65 tahun 2005; PP no 38 tahun 2007; PP no 6 tahun 2008; PP no 8 tahun 2008; PP no 2 tahun 2015; Permendagri no 13 tahun 2006; Permendagri no 54 tahun 2010; Permendagri no 27 tahun 2014; Perda Kutim no 2 tahun 2013; Perda Kutim No 6 tahun 2009; Perda Kutim no 5 tahun 2013; Perda Kutim no 11 tahun 2011; Perda Kutim no 2 tahun 2015; Perbup Kutim no 19 tahun 2015
Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah
yang
selanjutnya disebut (RKPD) Tahun 2016 adalah Rencana
Tahunan yang merupakan penjabaran dari Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan
mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP).
Perubahan RKPD Tahun 2016 merupakan dokumen lanjutan dari
RKPD Tahun 2016, yang disusun akibat terjadinya perubahan
asumsi-asumsi dari RKPD Tahun 2016 yang meliputi: perubahan
kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan, prioritas dan
sasaran pembangunan, rencana program dan kegiatan prioritas
daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2016.
-
-
204 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 17 Tahun 2019
PERWALI Kota Palangkaraya No. 02 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2018-2023 Di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya Perubahan Kedua Peraturan Walikota Kota Palangkaraya No. 17 Tahun 2019 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2018-2023 Di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2018-2023 Di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
ahwa untuk melaksanakan Pasal 123 Ayat (2)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan
Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata
Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah, yang menyatakan bahwa Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah menyampaikan rancangan akhir
Renstra Perangkat Daerah yang telah diverifikasi
kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah
untuk ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 06
Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 18
Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 11
Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2
Tahun 2019; Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 25 Tahun
2017
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
KEDUDUKAN RENCANA STRATEGIS
PERANGKAT DAERAH;
BAB III
SISTEMATIKA RENSTRA PERANGKAT DAERAH;
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2019.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 17 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Sekadau Tahun 2013
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 2 Ayat (2) huruf b Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 3 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sekadau Tahun 2011-2015, perlu disusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2013
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004
; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomo 5 Tahun 2010 ; Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2011;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 7 Tahun 2008 ; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 2 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 3
Tahun 2011
Peraturan ini mengatur ketentuan umum; penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2012.
9 halaman peraturan
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 17 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pemerintah Kota Lhokseumawe Tahun 2023
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Pasal 23 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Walikota; bahwa untuk pelaksanaan pembangunan di daerah harus memiliki dokumen Rencana Kerja Pemerintah Kota Lhokseumawe Tahun 2023, yang merupakan dasar penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun 2023; bahwa untuk mewujudkan perencanaan pertidipatif maka perlu melibatkan masyarakat dalam perencanaan pembangunan yang dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Kota Lhokseumawe tahun 2023;
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Pasal 23 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Walikota; bahwa untuk pelaksanaan pembangunan di daerah harus memiliki dokumen Rencana Kerja Pemerintah Kota Lhokseumawe Tahun 2023, yang merupakan dasar penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun 2023; bahwa untuk mewujudkan perencanaan pertidipatif maka perlu melibatkan masyarakat dalam perencanaan pembangunan yang dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Kota Lhokseumawe tahun 2023;
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 9 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Rencana Kerja Pemerintah Kota, BAB III Kaidah Pelaksanaan RKPK, BAB IV Pengendalian dan Evaluasi, BAB V Perubahan RKPK dan Evaluasi, BAB VI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2022.
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat