Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tim Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kupang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal, perlu menetapan Peraturan Bupati tentang Tim Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kupang
Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 2 Tahun 2018; Permendagri No. 100 Tahun 2018; Perda Kab. Kupang No. 6 Tahun 2016
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Tim Penerapan SPM; III. Sekretariat Tim Penerapan SPM; IV. Pembiayaan; V. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2020.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 34 Tahun 2020
Perubahan Atas Peratuan Bupati Nomor 22 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perizinan Melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD 2020/ No. 34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perizinan Melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
a. bahwa guna menjamin kelancaran pelaJcsanaan pelayanan
perizinan secara elektronik serta untuk memberikan akses
yang lebih luas kepada masyarakat untuk memperoleh
pelayanan perizinan dan non perizinan yang lebih mudah,
cepat, tepat, efisien, transparan, dan akuntabel, dipandang
perlu mengubah Peraturan Bupati Boyolali Nomor 22 Tahun
2019 tentang Penyelenggaraan Perizinan Melalui Pelayanan
Terpadu Satu Pintu;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2019
tentang Penyelenggaraan Perizinan Melalui Pelayanan Terpadu
Satu Pintu;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 15 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 20 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 13 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 15 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25
Tahun 2018; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor
P.26/MENLHK/SETJEN/ KUM. 1/7/2018; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 29/PERMENTAN/
PP.210/7/2018; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77 Tahun 2018; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 88 Tahun 2018; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor
P.95/MENLHK/SETJEN/ KUM. 1/11/2018; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 42 Tahun 2018; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 22 Tahun 2019;
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan ketentuan dalam Peraturan Bupati Boyolali Nomor 22 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu yaitu Di antara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan 6 (enam) pasal yakni Pasal 19A, Pasal
19B, Pasal 19C, Pasal 19D, Pasal 19E, dan Pasal 19F.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2020.
Peraturan Bupati Boyolali Nomor 22 Tahun 2019 diubah.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau Nomor 34 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang MASTER PLAN E-GOVERNMENT KABUPATEN SANGGAU TAHUN 2020-2024
ABSTRAK:
Bahwa Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) merupakan kunci penting dalam kelancaran proses pelayanan dalam pemerintahan, baik dalam pelayanan publik maupun administrasi pemerintahan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 61 Tahun 2010; PP No. 13 Tahun 2019; Perpres No. 95 Tahun 2018; Permenkominfo No. 7 Tahun 2013; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permenpan RB No. 5 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Sistematika Master Plan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2020.
5 Halaman dan 1 Halaman Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 34 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Kabupaten Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa guna pelaksanaan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah, dan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, maka perlu disusun Peraturan Bupati tentang konfirmasi status wajib pajak dalam memberikan layanan publik tertentu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Kabupaten Pekalongan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 10 Tahun 2010.
Peraturan ini mengatur tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Kabupaten Pekalongan terkait jenis layanan publik tertentu yang dilakukan KSWP dan tata cara pelaksanaan KSWP. Selain itu diatur juga mengenai Pembinaan yang dilakukan oleh BPKD dalam konsultasi, monitoring dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2020.
7 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Buton Nomor 34 Tahun 2020
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 34, BERITA DAERAH KABUPATEN BUTON TAHUN 2020 NOMOR 319
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kode Etik Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buton
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kualitas Pelayanan Terpadu
Satu Pintu (PTSP) di Kabupaten Buton dibutuhkan
sumber daya penyelenggara yang baik, profesional dan
bertanggung jawab, sehinggga perlu adanya kode etik
untuk memberikan arah, landasan dan panduan dalam
menyelenggarakan pelayanan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan
Bupati Buton Nomor 15 Tahun 2018 tentang Kode Etik
dan Kode Perilaku Pegawai Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton, Bupati
menetapkan kode etik untuk jenis kegiatan tertentu;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kode Etik Penyelenggara Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buton;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 5038);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang
Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4450);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
9. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang
Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221);
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang
Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah
Bebas Dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan
Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1813),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman
Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas
Dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani
di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 671);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017
tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 1956);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Buton (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2016 Nomor 116) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 4
Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Buton (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2019
Nomor 146);
13. Peraturan Bupati Buton Nomor 39 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buton (Berita Daerah
Kabupaten Buton Tahun 2016 Nomor 131);
14. Peraturan Bupati Buton Nomor 15 Tahun 2018 tentang
Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Aparatur Sipil
Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton
(Berita Daerah Kabupaten Ruton Tahun 2018 Nomor 215);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III PENEGAKAN KODE ETIK
BAB IV REHABILITASI
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2020.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Way Kanan Nomor 33 Tahun 2020
Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pendelegasian Kewenangan Pengelolaan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Way Kanan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pendelegasian Kewenangan Pengelolaan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Way Kanan
ABSTRAK:
1. untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Daerah, maka telah dilimpahkan kewenangan Pengelolaan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Way Kanan sebagaimana diatur dala Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2019 ten tang endelegasian Kewenangan Pengelolaan Perizinan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Way Kanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomo 2 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Kewenangan Pengelolaan Perizinan dan Non Perizinan kepad Kepala Dinas Penanaman ModaJ dan Pelayanan Ter adu Satu Pintu Kabupaten Way Kanan;
2. Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud diatas belum memuat perizinan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah berdasarkan Kewenangan Pemerintah Daerah sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Bupati tersebut.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah 24 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 8 Tahun 2016.
Ketentuan yang ada pada Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Kewenangan Pengelolaan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten W y Kanan (Berita Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2019 Nomor 2) tubah, sehingga berbunyi sebagaimana terlampir pada Lampiran I dan lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2020.
Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pendelegasian Kewenangan Pengelolaan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Way Kanan
-
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 33 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat
ABSTRAK:
Ketentuan Pasal 77 ayat (1) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan
Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang menyatakan bahwa segala biaya perizinan berusaha yang merupakan salah satunya adalah pajak daerah atau retribusi daerah, wajib dibayar oleh pelaku usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan dalam ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu Di Lingkungan Pemerintah Daerah, yang menyatakan bahwa ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan konfirmasi status wajib pajak dan penelitian terhadap pemenuhan kewajiban pajak daerah oleh pemerintah daerah diatur dengan peraturan kepala daerah.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010; dan Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Jenis Layanan Publik Tertentu yang Dilakukan Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah; Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak; Pembinaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2020.
6 Hlmn.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 33 Tahun 2020
PENDELEGASIAN WEWENANG PERIZINAN DAN NONPERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN MAGETAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PERIZINAN DAN NONPERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN MAGETAN
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun
2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah, Bupati mendelegasikan kewenangan perizinan dan nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; b. bahwa Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Nonperizinan sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, serta ketentuan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Magetan.
Mengingat: 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1956); 9. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2016 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 57); 10. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Magetan (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan
Nomor 64).
Materi Pokok pada Peraturan ini meuat tentang Ketentuan Umum, Pendelegasian Wewenang, Kewajiban, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup, Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2020.
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 33 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Izin Layak Huni Bangunan Rumah Susun
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa bangunan rumah susun agar dapat memberikan keselamatan, rasa aman dan nyaman bagi penghuninya, perlu mendapatkan Izin Layak Huni;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun mengatur setiap penyelenggara pembangunan rumah susun wajib mengajukan izin layak huni setelah menyelesaikan pembangunannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Izin Layak Huni Bangunan Rumah Susun;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
3. Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
4. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5252); 5. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3372);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4532);
9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang
undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
10. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1989 tentang Bentuk dan Tatacara Pengisian serta Pendaftaran Akta Pemisahan Rumah Susun;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung di Kabupaten Sukoharjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 178); 13. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011 2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 192) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011 2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 262);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rumah Susun (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2012 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 199);
Materi Pokok Perbup ini adalah: - Setiap penyelenggara bangunan rumah susun wajib memiliki ILH Bangunan Rumah Susun.
- ILH Bangunan Rumah Susun sebagaimana dimaksud diperoleh setelah rumah susun selesai dibangun.
- ILH Bangunan Rumah Susun sebagaimana dimaksud diterbitkan oleh Bupati.
- Bupati dalam menerbitkan ILH Bangunan Rumah Susun sebagaimana dimaksud mendelegasikan kepada Kepala Dinas PM dan PTSP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2020.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 33 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tata kelola pemerintahan yang baik
dan sebagai pelaksanaan kebijakan nasional reformasi
birokrasi, serta untuk mendorong investasi, pertumbuhan
ekonomi dan peningkatan kualitas pelayanan publik yang
cepat, mudah, terjangkau, aman, nyaman dan terintegrasi,
perlu diselenggarakan Mal Pelayanan Publik
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor
9 Tahun 2016; Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 43 Tahun
2016
Ruang lingkup dalam Peraturan Bupati ini adalah :
a. penetapan lokasi;
b. penyelenggaraan;
c. mekanisme pelayanan;
d. sumber daya manusia;
e. pembiayaan; dan
f. monitoring , evaluasi dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2020.
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat