Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo No. 18 Tahun 2017

Penyelenggaraan Tempat Pemakaman

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : KETENTUAN UMUM; RUANG LINGKUP; KETERTIBAN PENYELENGGARAAN PEMAKAMAN; PENGELOLAAN; TEMPAT PEMAKAMAN; HAK DAN KEWAJIBAN; PEMINDAHAN LOKASI; PEMELIHARAAN; LARANGAN; PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN; KETENTUAN PENYIDIKAN; KETENTUAN PIDANA; KETENTUAN PERALIHAN.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo Nomor 18 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Tempat Pemakaman
T.E.U.
Indonesia, Kota Gorontalo
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Gorontalo
Tanggal Penetapan
04 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
04 Desember 2017
Tanggal Berlaku
04 Desember 2017
Sumber
LD.2017/NO.18
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 722 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan