Perizinan, Pelayanan Publik - Standar/Pedoman
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2022 Nomor 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan mewujudkan standarisasi dan informasi dalam proses pengawasan perizinan berusaha berbasis resiko kepada pelaku usaha dan masyarakat di Kabupaten Bolaang Mongondow maka perlu dilaksankan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko; b. bahwa agar dalam pelaksanaan pengawasan perizinan sesuai dengan standarisasi dan informasi pengawasan perlu diatur dengan Peraturan Bupati; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- UU No 29 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 5 Tahun 2021; PERPRES No. 97 Tahun 2014; PER-BKPM No. 3 Tahun 2021; PER-BKPM No. 5 Tahun 2021
- Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2022.
- 27 Halaman
|