Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF
ABSTRAK:
a.bahwa Pemberian ASI Eksklusif merupakan bagian dari upaya preventif untuk melindungi rakyat Indonesia, memberikan rasa nyaman dan aman terhadap gangguan penyakit;
b. bahwa penerapan pola pemberian makan terbaik untuk Bayi sejak lahir sampai anak berumur 2 (dua) tahun di Kabupaten Barru belum dilaksanakan dengan baik khususnya dalam hal pemberian ASI Eksklusif;
c.bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif, Pemerintah Daerah dapat menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Barru tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif;
d.bahwa Pemberian ASI Eksklusif merupakan bagian dari upaya preventif untuk melindungi rakyat Indonesia, memberikan rasa nyaman dan aman terhadap gangguan penyakit; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan c perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Barru tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif;
1.Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
4.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
3.Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3143);
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
7. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4431);
8. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Daerah (Lembaran Negara Republik Pemerintahan Daerah Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5291);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
15. Peraturan Bersama Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Kesehatan Nomor :48/Men.PP/XII/2008, Nomor PER.27/MEN/XII/2008, Nomor 1177/Menkes/PB/XII/ 2008 tentang Peningkatan Pemberian ASI Selama Waktu Kerja Di Tempat Kerja;
16. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui dan/atau Memerah Air Susu Ibu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 441);
17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2013. tentang Susu Formula Bayi dan Produk Bayi Lainnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 750);
18.Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 450/Menkes/SK/IV/2004 tentang Pemberian Air Susu Ibu (ASI) secara Eksklusif Pada Bayi Di Indonesia;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 7 Tahun 2016 tentang Susunan dan Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barru Nomor 37);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 9 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2016 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barru Nomor 39);
BAB I: KETENTUAN UMUM
BAB II: MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III: TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH
BAB IV: AIR SUSU IBU
BAB V: RUANG ASI
BAB VI: PELAKSANAAN PROGRAM
BAB VII: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VIII: PENDANAAN
BAB IX; PENGHARGAAN
BAB X: SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XI; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2019.
-
-
19
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 77 TAHUN 2018 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (6) Peraturan Presiden Nomo 141 tahun 2018 tentang petunjuk teknis dana alokasi khsus fisik tahun anggaran 2019 menjelaskan bahwa dalam hal penganggaran dana alokasi khusus (DAK) fisik pada anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran berkenan tidak sesuai dengan pedoman teknis dan petunjuk operasional, pemerintah daerah menyesuaikan penganggaran DAK Fisik mendahuylui perubahan APBD dengan cara menetapkan Peraturan Kepala DAerah mengenai Perubahan Penjabaran APBD tahun anggaran berkenan
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU no.1 Tahun 2004, UU no.15 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU no.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP no.7 Tahun 1977, PP No.18 Tahun 2016, PP No.18 Tahun 2017, PP no.12 Tahun 2019 Perda No.3 Tahun 2012, Perda no.4 Tahun 2012, Perda No.1 Tahun 2014, Perda no.7 Tahun 2015, Perda No.4 Tahun 2016, Perda no.8 tahun 2016, PErda No.10 Tahun 2018, Perbup no.77 Tahun 2018
Dalam Peraturan bupati ini diatur tentang perubahan pasal 4 dan lampiran II Peraturan bupati Nomor 77 Tahun 2018
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2019.
perubahan pasal 4 dan lampiran II Peraturan bupati Nomor 77 Tahun 2018
Peraturan ini memiliki 12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 2019
PERDA Kab. Temanggung No. 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Temanggung
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang efisien, efektif dan terintegrasi sejalan dengan tuntutan pelayanan Administrasi Kependudukan, maka diperlukan peran aktif Pemerintah Daerah dalam memberikan pelayanan dokumen kependudukan secara tertib, profesional, dinamis, inovatif serta memenuhi standar teknologi informasi; bahwa dengan berlakunya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dan untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/Puu-XIV/2016 maka Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Temanggung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Temanggung perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Temanggung;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/Puu-XIV/2016; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 7 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1, penyisipan Pasal 8A, perubahan pada Pasal 9, ayat (1) Pasal 36 dan penambahan ayat (6) dan ayat (7) Pasal 36, perubahan Pasal 40, Pasal 41, penyisipan Pasal 43A, perubahan Pasal 47, Pasal 48, Pasal 50, penyisipan Pasal 50A, Pasal 51A, BAB VIA, penambahan Pasal 63B, Pasal 63C, Pasal 63D, Pasal 63E, Pasal 63F, Pasal 63G, Pasal 63H dan Pasal 63I.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2019.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 09 Tahun 2019
PERATURAN DAERAH (PERDA) TENTANG PEMBENTUKAN KELURAHAN MENGADU KECAMATAN MANGARABOMBANG
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 09, LD.2006/NO.09
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KELURAHAN MENGADU KECAMATAN MANGARABOMBANG
ABSTRAK:
a. Bahwa berdasarkan Bab IV, Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan maka Desa Mangadu Kecamatan Mangarabombang telah memenuhi syarat untuk menjadi Kelurahan mangadu;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf "a" perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Kelurahan Mangadu Kecamatan Mangarabombang.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4359);
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
4. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4587);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4588);
7. Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susuna Organisasi Departemen Dalam Negeri sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1999;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TERBENTUKNYA KELURAHAN
BAB III KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2006.
PERATURAN DAERAH (PERDA) NOMOR 9 TAHUN 2006 TENTANG PEMBENTUKAN KELURAHAN MENGADU KECAMATAN MANGARABOMBANG
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
ABSTRAK:
Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah. Berdasarkan Pasal 127 huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Kota Banjarmasin berwenang melakukan pemungutan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga di Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 3 Tahun 2005; UU Nomor 10 Tahun 2009; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; Perda Kota Banjarmasin Nomor 27 Tahun 2012; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Obyek Retribusi adalah tempat pelayanan Tempat Rekreasi, Pariwisata dan Olahraga yang disediakan, dirniliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Tidak termasuk obyek Retribusi adalah pelayanan Tempat Rekreasi, Pariwisata dan Olahraga yang disediakan, dimiliki dan Zatau dikelola oleh Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan pihak swasta. Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan frekwensi pemanfaatan tempat Rekreasi, Pariwisata dan olahraga. Struktur tarif Retribusi digolongkan berdasarkan jenis fasilitas lokasi dan jangka waktu pemakaian. Pengurangan dan keringanan Retribusi diberikan kepada orang jompo dan penyandang disabilitas yang golongan tarifnya disamakan dengan anak-anak. Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRDatau dokumen lain
yang dipersamakan, yaitu berupa karcis, kupon dan kartu langganan. Dalam hal wajib Retribusi tidak membayar retribusi yang terutang berdasarkan SKRD tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang terutang yang
tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
Pengeluaran Surat Teguran/peringatan/surat lain yang sejenis sebagai tindakan pelaksanaan penagihan Retribusi dikeluarkan segera setelah 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo pembayaran. Hak untuk melakukan penagihan Retribusi menjadi kadaluwarsa
setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali apabila Wajib Retribusi melakukan tindak pidana dibidang Retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2019.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penagihan diatur dalam
Peraturan Walikota.
15 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngada Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Ngada Tahun 2019
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 12 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Ngada Tahun 2019;
Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 12 Tahun 2018; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; Permendagri No. 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan No. 193 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten No. 8 Tahun 2018; Peraturan Bupati Ngada No. 53 Tahun 2018.
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Penetapan Rincian Dana Desa; III. Penyaluran Dana Desa; IV. Penggunaan Dana Desa; V. Pelaporan Dana Desa; VI. Sanksi; VII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2019.
10 halaman; 3 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2019 Nomor 244
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efektifitas pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Konawe Utara, serta melaksanakan Rekomendasi Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 710/5355 tanggal 1 November 2018 Hal Rekomendasi Hasil Perbaikan Data Urusan Pemerintahan, yang telah ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah, maka sebagai pelaksana Teknisnya perlu dibentuk dengan Peraturan Bupati; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a. maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarkat dan Desa.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara. 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahim 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2016 Nomor 87), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2019 Nomor )
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Bentuk, Nomenklatur, dan Tipe Perangkat Daerah
BAB III Kedudukan dan Susunan Organisasi
BAB IV Tugas dan Fungsi
BAB V Tata Kerja
BAB VI Kepangkatan, Pengangkatan, Eselonisasi, dan Pemberhentian Dalam Jabatan
BAB VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2019.
19 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Kabupaten Cilacap Tahun 2019 No. 9/ TLD Kabupaten Cilacap No. 175
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan
ABSTRAK:
Bahwa pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan wajib dipenuhi oleh Pemerintah Daerah, sehingga perlu diselenggarakan suatu sistem ketahanan pangan yang dapat menjamin pangan secara cukup, aman, bermutu, bergizi, dan beragam serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat. Bahwa dalam rangka menjamin kelangusngan hidup dan kehidupan masyarakat perlu adanya pengaturan terhadap ketersediaan, distribusi, konsumsi dan keamanan pangan sebagai pedoman untuk menentukan program, skala prioritas dan pengawasan pangan di tingkat daerah sehingga jaminan kesehatan pangan sampai dengan tingkat rumah tangga dapat terpenuhi.
Dasar hukum dari peraturan perundang-undangan ini antara lain Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah; UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya; UU No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman; UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan; UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial; UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan; UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; PP No. 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan; PP No. 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan; PP No. 12 Tahun 2012 tentang Insentif Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; PP No. 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi; Perda Kab. Cilacap No. 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap.
Peraturan perundang-undangan ini mengatur tentang ketahanan pangan meliputi perencanaan penyelenggaraan pangan di daerah; dewan ketahanan pangan kabupaten; ketersediaan pangan; keterjangkauan pangan; konsumsi pangan; keamanan pangan; pembinaan dan pengawasan; seistem informasi pangan; peran serta masyarakat; penyidikan; ketentua pidana; dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2019.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan ketahanan pangan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Perda ini.
42 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2019 NOMOR 9
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 75 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa u n t u k m e l a k s a n a k a n k e t e n t u a n p a s al 160 ay at (4) P e r a t u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 13 T ah u n 2006
seb ag ai man a t elah d i u b a h b e b er a p a kali t e r a k h i r dengan P e r a t u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 21 T ahun 2011,
m a k a pergeseran an g g ar a n d i la k u k a n dengan c a r a mengubah P e r a t u r a n Kepala Daerah tentang Penjabaran
Anggaran P e n d a p at an d a n Belanja Daerah sebagai d a s a r p e l a k s a n a a n , u n t u k se l an j u t n y a dianggarkan dalam
r a n c a n g a n P e r a t u r a n Daerah t e n t a n g P e r u b a h a n Anggaran Pe n d a p at an d a n Belanja Daerah;
b. bahwa s e h u b u n g a n dengan m a k s u d h u r u f a m a k a dengan d i te t a p k a n n y a P e r a t u r a n Presiden Nomor 141 T ah u n 2018
t e n t a n g P e t u n ju k Teknis Dana Alokasi K h u s u s Fisik T ah u n Anggaran 2019, d a n Pe t u n ju k Operasional yang
d i te t a p k a n oleh Kementerian Lembaga sehingga dalam pengalokasian b e lanja lan g s u n g t e r d a p a t pergeseran belanja,
sehingga p e rlu d i la k u k a n pe n y esu a i an kembali;
c. b ah wa b e r d a s a r k a n pertimbangan sebagaimana d i ma k s u d h u r u f a d a n h u r u f b m a k a perlu menetapkan Pe r at u r a n
G u b e r n u r Sulawesi Tenggara t e n t a n g P e r u b a h a n Atas P e r at u r a n G u b e r n u r Sulawesi Tenggara Nomor 75 T ah u n 2018
t e n t a n g Pen j ab ar an Anggaran P e n d a p at an d a n Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara T a h u n Anggaran 2019.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara
dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Utara-Tengah d a n Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara;
2. U n d a n g - u n d an g Nomor 17 T a h u n 2003 t e n t a n g Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tah u n 2003 Nomor 47, Tam b ah a n Lembaran Negara Rapublik Indonesia Nomor 4286);
3. U n d a n g - u n d an g Nomor 1 T ah u n 2004 t e n t a n g P e r b e n d a h a r a a n Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tam b ah a n Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. U n d a n g - u n d an g Nomor 25 T a h u n 2004 t e n t a n g Sistem P e r en c a n aa n P e m bangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2004 Nomor 104, Tam b ah a n Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Und a n g - u n d an g Nomor 33 T a h u n 2004 t e n t a n g Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pu s at d a n Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia T ah u n 2004 Nomor 126, T am b ah a n Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. U n d a n g - u n d an g Nomor 23 T a h u n 2014 t e n t a n g Pemer intahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, sebagaimana t el a h d i u b a h b e b er a p a kali t e r a k h i r dengan Undang-Undang Nomor 9 T ah u n 2015
t e n t a n g P e r u b a h a n Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 T ah u n 2014 t e n t a n g Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 23 T ah u n 2005 t en t a n g Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana t elah d i u b a h dengan P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 74 T ah u n 2012 t e n t a n g Perubahan Atas Per at u r an Pemerintah Nomor 23 T ahun 2005 t en t a n g Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia T ah u n 2012 Nomor 171, T ambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
8. P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 55 T ah u n 2005 t en t a n g Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia T ah u n 2005 Nomor 137, T am b ah a n Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
9. P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 56 T ah u n 2005 t en t a n g Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia T a h u n 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576)
seb ag a i ma n a t elah d i u b ah den g an P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 65 T a h u n 2010 t e n t a n g Perubahan Atas Per at u r a n
Pemerintah Nomor 56 T a h u n 2005 t en t a n g Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
T ah u n 2010 Nomor 110, Tam b ah a n Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
10. P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 58 T a h u n 2005 t e n t a n g Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 8 T a h u n 2006 t en t a n g Pelaporan Keuangan d a n Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia T ah u n 2006 Nomor 25, Tamb ah an Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4614);
12. P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 30 T ah u n 2011 t en t a n g Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 59, T ambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
13. P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 2 T ah u n 2012 t en t a n g Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 5, T am b ah a n Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
14. P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 12 T a h u n 2017 t e n t a n g Pembinaan d a n Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia T ahun 2017 Nomor 3, Tam b ah a n Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6041);
15. P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 18 T a h u n 2017 t en t a n g Hak Keuangan d a n Administratif Pimpingan d a n Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia T ah u n 2017 Nomor 106, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
16. Pera t u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 13 T ahun 2006 t en t a n g Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana t elah d i u b a h d u a kali t e r a k h i r dengan P e r a t u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
17. P e r a t u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 64 T ahun 2013 t e n t a n g Penerapan S t a n d a r Akuntansi Pemerintahan
Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah;
18. P e r a t u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 38 T ahun 2018 t e n t a n g Pedoman P e n y u s u n a n Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah T a h u n Anggaran 2019;
19. P e r a t u r a n Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 T a h u n 2008 t e n t a n g Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara T a h u n 2008 Nomor 8);
20. P e r a t u r a n Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 T a h u n 2013 t en t a n g Rencana Pembangunan J a n gk a
Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara T ahun 2013-2018 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
T a h u n 2013 Nomor 7) sebagaimana t elah d i u b ah d u a kali t e r a k h i r dengan P e r a t u r a n Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Nomor 7 T ah u n 2016 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara T ah u n 2016 Nomor 7);
21. P e r a t u r a n Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 T a h u n 2016 t e n t a n g P e mbentukan d a n S u s u n a n Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara T a h u n 2016 Nomor 13);
22. P e r a t u r a n Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 T a h u n 2018 t e n t a n g Anggaran Pendapatan d a n Belanja
Daerah T ah u n Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara T ah u n 2018 Nomor 8);
2 3 . P e r at u r a n G u b e r n u r Sulawesi Tenggara Nomor 75 T a h u n 2018 t en t a n g Penjabaran Anggaran Pen d ap atan dan
Belanja Daerah T a h u n Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara T ah u n 2018 Nomor 75).
Ketentuan Umum
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2019.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumba Timur Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa Kepala Daerah Wajib mengajukan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan Perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama; bahwa Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2019 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba Timur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2020
Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No. 69 tahun 1958; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU no. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP no. 65 Tahun 2001; PP no. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005;PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 32 Tahun 2011; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Permendagri No. 33 Tahun 2017; Perda Kabupaten Sumba Timur No. 1 Tahun 2005; Perda Kabupaten Sumba Timur No. 1 Tahun 2008; Perda Kabupaten Sumba Timur No. 1 Tahun 2010; Perda Kabupaten Sumba Timur No. 15 Tahun 2010; Perda Kabupaten Sumba Timur No. 16 Tahun 2010; Perda Kabupaten Sumba Timur No. 10 Tahun 2011; Perda Kabupaten Sumba Timur No. 11 Tahun 2011; Perda Kabupaten Sumba Timur No. 12 Tahun 2011; Perda Kabupaten Sumba Timur No. 4 Tahun 2013; Perda Kabupaten Sumba Timur No. 6 Tahun 2017; Perda Kabupaten Sumba Timur No. 5 Tahun 2018; Perda Kabupaten Sumba Timur No. 3 Tahun 2019
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Ruang Lingkup; III. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
14 halaman; 2 halaman Penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat