TUPOKSI - UNSUR PELAKSANA - BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BD.2012/201
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Unsur Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pati
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 4 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pati, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Pati tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pati
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 4 Tahun 2012
PERBUP ini mengatu mengenai Susunan Organisasi BPBD; Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi; Tata Kerja; Kepegawaian
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2012.
16 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Garut Nomor 44 Tahun 2017
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaPerumahan, Permukiman
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Garut No. 24 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Garut Nomor 80 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pelaksanaan Relokasi Permukiman Bagi Korban Bencana Banjir Bandang Sungai Cimanuk
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Garut Nomor 80 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pelaksanaan Relokasi Permukiman Bagi Korban Bencana Bajir Bandang Sungai Cimanuk
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 44 Tahun 2022
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PEKALONGAN NOMOR 39 TAHUN 2020 TENTANG TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN-2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BD.2022/NO.44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 39 Tahun 2020 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efektivitas dan kelancaran pelaksanaan tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan di Kabupaten Pekalongan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, maka Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 39 Tahun 2020 tentang Tanggungjawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan perlu diubah dan disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 39 Tahun 2020 Tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965;Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2
Tahun 2019; Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 39 Tahun 2020
Peraturan tersebut mengatur perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 39 Tahun 2020 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2022.
Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 39 Tahun 2020
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 44 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2021 Nomor 44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan mutu petnbelajaran dan
pemerataan akses layanan Pendidikan, perlu
mengalokasikan dan menyalurkan dana banruan
operasional sckulah reguler;
h. bahwa untuk mendukung pengelolaan dana bantuan
opcrasional sekolah regulcr sccara akuntabel dan tepat
sasaran. pcrlu menyusun perunjuk teknis pengelolaan
dana bantuan operasionaJ sckolah reguler;
C. bahwa untuk rnenindaklanjuti Peraruran Mentcri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 20?1 lp.ntAng
Petunjuk Teknls Dantuan Operasional Sckolah Reguler:
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana dirnaksud
dalam huruf 8, huruf b dan huruf c, perlu rnenetapkan
Peraturan Bupati tcntang Petunjuk Teknis Pcngelolaan
Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Kabupaten
Bombana;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistern
Pcndidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lernbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3390);
3. Undang-Undang Nornor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi,
dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
144, Tarnbahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia
Nomor 4339);
tentang
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Pemcrintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 20.14 Nomor 244, Tambahan Lernbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Ketja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nornor 245,
Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573);
5. Undang-UndangNomor 3 Tahun 2017 rentang Sistim
Pcrbukuan (Lembaran Negara Repuhlik Indonesia Tahun
2017 Nomor 102, Tambahan Lernbaran Negaro Republik
Indonesia Nomor 6053);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan [Lcinbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 41. Tambahan Lembaran
Negara Rcpublik Indonesia Nomor 4496) scbagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Pernerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang perubahan
kedua atas Peraturan Pernerintah Nomor 19 Tahun 2005
(Lembaran Negara Repuhlik Indonesia Tahun 2015 Nomor
45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
·2·
7. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan (Lernbaran Negara RepubJik
Indonesia Tahun 2008 Nomor qO, Tarnbahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nornor 4496);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 20] 0 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5105); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemenntah Nomor 66 Tahun 2010 ten tang Perubahan alas
Pcraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 teruang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidrkan [Lembaran
Negara RepubLik Indonesia Tahun 2010 Nomor I 12,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5157):
9. Peraturan Pcmcnntah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Repubbk Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah
dengan PP Nomor 72 Tahun 2019 tentang pcrubahan atas
Pcraturan Pcmcrintah Nomor 18 Tahun 2016 [Lernbaran
Negara Republik Indonesia 'rabun 201Y Nomor HI?,
Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor
6402);
1O. Peraruran Pl'ml'rinlSlh Nomor I? Tahun ?O17 ten tang
Pembinaan dan Pengawasan penyelenggaraan
Pernerintahan Daerah ILembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lernbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
11. Peraturan Pernerintah Nomor 12 Tahun 2019 tcntang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Rcpublik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lernbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4322);
12. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembcntukan Produk Hukum Daerah [Berita
Negara Tahun 2015 Nomor 2036) sebagairnana Lelah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120
Tabun 2018 teruang pcrubahan atas Peraturan Mcrucri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 (Berita Negara Tahun
2018 Nomor 157);
I3_ Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2
Tahun 2008 tentang Buku;
14_ Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8
Tahun 2016 tentang Bulru yang Digunakan oleh Satuan
Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 351);
15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6
Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Opcrasional
Sekolah ReguJcr;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun
2016 tentang Pcmbentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Bombana;
17. Peraturan Bupati Bombana Nomor 40 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten
Bombana;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENERIMA DANA BOS REGULER
BAB III
BESARAN ALOKASI DANA BOS REGULER
BAB IV
PENYALURAN DANA BOS REGULER
BAB V KOMPONEN PENGGUNAAN DANA BOS REGULER
BAB VI PENGELOLAAN DAN PELAPORAN PENGGUNAAN DANA BOS REGULER
BAB VII PEMBINAAN DAN MONITORING DAN EVALUASI
BAB VIII KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB IX KETENTUAN PERALIHAN
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2021.
Peraturan
Bupati Bombana Nomor 28 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis
Bantuan Opertsional Sekolah Reguler
34 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Nomor 44 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BERITA DAERAH KABUPATEN KOLAKA TAHUN 2021 NOMOR 44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penertiban, Pengawasan, Pengendalian, dan Pembinaan Pengumpulan Sumbangan Uang atau Barang Untuk Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK:
a. bahwa pengumpulan sumbangan baik dalam
bentuk uang atau barang merupakan salah satu
unsur penunjang dalam pembiayaan usaha
kesejahteraan sosial yang dilandasi oleh jrwa
kegotong royongan sebagai wujud dari rasa
kepedulian sosial, kesetiakawanan sosial, dan
tanggungjawab sosial masyarakat perlu dipupuk,
dibina, ditingkatkan dan dikembangkan secara
tertib, terarah dan bertanggung jawab;
b. bahwa agar kegiatan pengumpulan sumbangan
dalam bentuk uang atau barang untuk
kesejahteraan sosial diselenggarakan dengan tertib
administrasi, transparan, legal, tidak
disalahgunakan dan dapat dipertanggungjawabkan,
maka perlu mengatur tentang pemberian izm
pengumpulan sumbangan;
c. bahwa sebagai wujud kontribusi pada salah satu perlu dilakukan pengawasan, pengendalian,
penertiban dan pembinaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang penertiban,
pengawasan, pengendalian dan pembinaan
pengumpulan sumbangan uang atau barang untuk
kesejahteraan sosial.
tugas dan kewenangan pemerintah daerah sekaligus
merupakan bentuk kepedulian terhadap sosial
kemasyarakatan maka terhadap kegiatan
pengumpulan sumbangan yang dilaksanakan oleh
individu dan/ atau organisasi/badan dipandang
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang
Pengumpulan Uang atau Barang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor
214, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2273);
4. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5038);
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234); sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 12
Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Repu blik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia 6398);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980
tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3175);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
tentang pedoman pembinaan dan pengawasan
penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
165, Tambahan Indonesia Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undangundang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
13. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
14. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
16. Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan dan Pengelolaan Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
BENTUK DAN JENIS
BAB III
PROSEDUR PEMBERIAN IZIN
BAB IV
KEWAJIBAN PENERIMA IZIN
BAB V
KETENTUAN PELAKSANAAN PENGUMPULAN SUMBANGAN
BAB VI
PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
BAB VII
PENERTIBAN
BAB VIII
PERAN SERTA MASYARAKAT
DALAM PENGAWASAN
BAB IX
KETENTUAN LARANGAN
DAN SANKSI ADMINISTRASI
BAB X
PEMBIAYAAN
BAB XI
KETENTUAN KHUSUS
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2021.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 44 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengendalian Usaha Pertambangan Berbasis Mitigasi Bencana Di Kawasan Gunung Merapi Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa aktifitas Gunung Merapi mempunyai potensi bahaya
dan potensi ekonomi bagi masyarakat dari usaha
pertambangan, sehingga perlu disusun peraturan yang dapat
menciptakan keseimbangan antara pengendalian usaha
pertambangan dan mitigasi bencana; bahwa Pemerintah Kabupaten Magelang bertanggung jawab
terhadap penyelenggaraan penanggulangan bencana pada
saat pra bencana, tanggap darurat dan pasca bencana; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pengendalian Usaha Pertambangan Berbasis Mitigasi
Bencana di Kawasan Gunung Merapi Kabupaten Magelang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pengendalian usaha pertambangan berbasis mitigasi bencana.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2014.
5 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 44 Tahun 2018
TATA CARA PEMBERIAN, PENYALURAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA BANTUAN KEUANGAN PEMERINTAH PROVINSI BENGKULU
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 44, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2018 Nomor 44
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran, dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
Sehubungan dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dipandang perlu untuk melakukan Perubahan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 16 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil.
Oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 16 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 6 Drt. Tahun 1956, UU No. 1 tahun 1974, UU No. 23 Tahun 2006, UU No.23 Tahun 2014, UU No. 31 Tahun 1998, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2017.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 16 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil. Dimuat tentang perubahan pada pasal 1, 13, 31, 40, 58, 77.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2018.
Peraturan ini terdiri atas 10 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 44 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengembangan Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah menjamin perlindungan anak
yang merupakan hak asasi manusia dan berkomitmen
untuk mewujudkan Kabupaten Lamandau sebagai
kabupaten layak anak. Untuk akselerasi pengembangan kabupaten layak
anak, perlu dilakukan pengembangan Kecamatan layak
anak (Kelana), Desa/Kelurahan layak anak (Dekela),
Sekolah Ramah Anak, Puskesmas Ramah Anak, Rumah
Sakit Ramah Anak, dan Perpustakaan Ramah Anak
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan
Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan
Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 01 Tahun
2010; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan
Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan
Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan
Perlindungan Anak Nomor 8 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 6 Tahun
2016
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
TUJUAN;
BAB III
PRINSIP PENGEMBANGAN KABUPATEN KABUPATEN LAYAK ANAK,
KECAMATAN LAYAK ANAK, DESA/KELURAHAN LAYAK ANAK, SEKOLAH
RAMAH ANAK, PUSKESMAS RAMAH ANAK, RUMAH SAKIT RAMAH ANAK,
DAN PERPUSTAKAAN RAMAH ANAK;
BAB IV
TAHAPAN PENGEMBANGAN KABUPATEN LAYAK ANAK, KECAMATAN LAYAK
ANAK, DESA/KELURAHAN LAYAK ANAK, SEKOLAH RAMAH ANAK,
PUSKESMAS RAMAH ANAK, RUMAH SAKIT RAMAH ANAK, DAN
PERPUSTAKAAN RAMAH ANAK;
BAB V
PENETAPAN KABUPATEN LAYAK ANAK, KECAMATAN LAYAK ANAK,
DESA/KELURAHAN LAYAK ANAK, SEKOLAH RAMAH ANAK,
PUSKESMAS RAMAH ANAK, RUMAH SAKIT RAMAH ANAK, DAN
PERPUSTAKAAN RAMAH ANAK;
BAB VI
KRITERIA KABUPATEN LAYAK ANAK, KECAMATAN LAYAK ANAK,
DESA/KELURAHAN LAYAK ANAK, SEKOLAH RAMAH ANAK,
PUSKESMAS RAMAH ANAK, RUMAH SAKIT RAMAH ANAK, DAN
PERPUSTAKAAN RAMAH ANAK;
BAB VII
PENINGKATAN SUMBER DAYA MANUSIA GUGUS TUGAS/PENANGGUNG
JAWAB KABUPATEN LAYAK ANAK, KECAMATAN LAYAK ANAK,
DESA/KELURAHAN LAYAK ANAK, SEKOLAH RAMAH ANAK,
PUSKESMAS RAMAH ANAK, RUMAH SAKIT RAMAH ANAK,
DAN PERPUSTAKAAN RAMAH ANAK;
BAB VIII
FORUM ANAK;
BAB IX
KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB;
BAB X
PERAN SERTA PERS DAN MEDIA RAMAH ANAK;
BAB XI
ANGGARAN;
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2017.
25 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 44 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 44, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2021 No 44 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan BAB II huruf D angka 2 huruf e angka 9) dan huruf f angka 19) Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial;
UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 Tahun 1950:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020:
PP No 12 Tahun 2019:
Perpres No 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 12 Tahun 2021:
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018:
Permendagri No 86 Tahun 2017:
Permendagri No 77 Tahun 2020.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Hibah:
3. Bantuan Sosial:
4. Monitoring dan Evaluasi:
5. Ketentuan Lain-lain:
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2021.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 134 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 134 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 44 Tahun 2020
KesehatanBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaKebijakan Pemerintah
Status Peraturan
Mengubah :
PERWALI Kota Bogor No. 30 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kota Bogor
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kota Bogor
ABSTRAK:
bahwa pemberlakuan Pembatasan Sosial
Berskala Besar dalam rangka penanganan
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
di Kota Bogor telah ditetapkan
dengan Keputusan Menteri Kesehatan
Nomor HK.01.07/MENKES/248/2020 tentang
Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar
di Wilayah Kabupaten Bogor, Kota Bogor,
Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota
Bekasi, Provinsi Jawa Barat Dalam Rangka
Percepatan Penanganan Corona Virus Disease
2019;
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia
Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang
Panduan Pencegahan dan Pengendalian
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri
Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha
Pada Situasi Pandemi;
c. bahwa berdasarkan evaluasi perpanjangan
kedua PSBB Kota Bogor dan rekomendasi
Gugus Tugas Percepatan Penanganan
COVID-19 Kota Bogor agar pelaksanaan PSBB
Kota Bogor terintegrasi dengan DKI Jakarta
sampai tanggal 4 Juni 2020, sehingga perlu
dilakukan penyesuaian dan perubahan
Peraturan Wali Kota tentang Pelaksanaan
Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam
Penanganan Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) di Kota Bogor;
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a,
huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Perubahan
atas Peraturan Wali Kota Nomor 30
Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan
Sosial Berskala Besar dalam Penanganan
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
di Kota Bogor;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 , Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007,Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018, Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2020, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18
Tahun 2020, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9
Tahun 2020 , Keputusan Menteri Kesehatan
Nomor HK.01.07/Menkes/104/2020, Keputusan Gubernur Jawa Barat
Nomor 443/Kep.176-Dinkes/2020, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8
Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1
Tahun 2018 , Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 11
Tahun 2018
Beberapa ketentuan diubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2020.
mengubah Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 30 Tahun 2020
mengatur mengenai Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kota Bogor
19 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat