Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 16 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil. Dimuat tentang perubahan pada pasal 1, 13, 31, 40, 58, 77.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat