PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO DI KOTA SORONG
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, BD. 2023/ No. 17, LL Kota Sorong: 14 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO DI KOTA SORONG
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dipandang perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Di Kota Sorong.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang–Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2017; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021;
Peraturan Walikota Sorong ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Di Kota Sorong.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2023.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 18 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SANGGAU
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah Kabupaten Sanggau sebagai penyelenggara pelayanan publik berkewajiban memberikan pelayanan publik yang berkualitas secara transparan dan akuntabel sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintah yang baik dan demokratis
UU No.27 Tahun 1959, UU No.25 Tahun 2009, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.41 Tahun 2007, PP No.96 Tahun 2012, Permendagri No.57 Tahun 2007, PermenpanRB No.15 Tahun 2014, PermenpanRB No.16 Tahun 2014, Permendagri No.80 Tahun 2015, Perda No.18 Tahun 2007, Perda No.19 Tahun 2007, Perda No.20 Tahun 2007, Perda No.2 Tahun 2010, Perda No.7 Tahun 2011, Perda No.8 Tahun 2011
Ketentuan; Asas dan Ruang Lingkup; Pembina, Penanggungjawab, Penyelenggara dan Pelaksana Pelayanan Publik; Kewajiban, Hak dan Larangan; Pengelolaan Pelayanan Publik; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 halaman dan 2 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 18 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18, BD Kota Mojokerto Tahun 2020 Nomor 89/D
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Secara Elektronik
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi yang merupakan tuntutan globalisasi informasi serta untuk meningkatkan pelayanan perizinan yang mudah, murah, cepat, efektif, terpadu dan transparan kepada masyarakat dan pelaku usaha di Kota Mojokerto, perlu adanya sistem pelayanan perizinan dan non perizinan secara elektronik pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Mojokerto;
b. bahwa untuk meningkatkan pelayanan perizinan kepada masyarakat dan pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu adanya kepastian hukum mengenai Pelayanan Perizinan Secara Online pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Mojokerto;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Secara Elektronik;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Secara Elektronik;
Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 81 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Togas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Mojokerto, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 114 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 81 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Mojokerto;
Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu;
Ketentuan Umum;
Maksud dan Tujuan (untuk mengatur pemanfaatan teknologi sistem informasi dalam pelayanan informasi penanaman modal dan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan secara elektronik yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah);
Ruang Lingkup;
Hak Akses;
Subsistem Pelayanan Informasi Penanaman Modal;
Subsistem Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan;
Penanggung Jawab Simojo;
Disaster Recovery Center (DRC);
Keadaan Kahar;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan No. 18 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN PADA BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU DAN PENANAMAN MODAL DAERAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW SELATAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 18 Tahun 2017
PERBUP Kab. Tanah Laut No. 8 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Atas Penerbitan Dan Kewenangan Penandatanganan Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tanah Laut
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Atas Penerbitan Dan Kewenangan Penandatanganan Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan
Publik dan memberikan akses yang luas kepada
masyarakat serta mendorong pertumbuhan Ekonomi dan
Investasi dibidang Penanaman Modal dengan melihat
dinamika perubahan peraturan perundang-undangan,
perlu penyesuaian Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 8
Tahun 2017 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan
Atas Penerbitan dan Kewenangan Penandatanganan
Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah
Laut tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 8
Tahun 2017 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan
Atas Penerbitan dan Kewenangan Penandatanganan
Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tanah Laut.
Dasar Hukum: Undang Undang nomor 8 tahun 1665; Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun
2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomer 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomer 52 Tahun 2011; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun
2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun
2016; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 8 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 8 Tahun 2017
tentang Pelimpahan sebagian Kewenangan atas Penerbitan dan Kewenangan
Penandatanganan Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tanah Laut.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2017.
5 Halaman
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2019
Pertambangan Migas, Mineral dan EnergiPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mengubah :
Permen ESDM No. 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan Dan Biaya Yang Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 18, BN 2019/ NO 1182; PERATURAN.GO.ID : 11 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Tingkat Mutu Pelayanan Dan Biaya Yang Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo No. 18 Tahun 2016
kepesertaan badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan dalam pemberian pelayanan perizinan di kabupaten boalemo
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2016/NO.263
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kepesertaan Badan Penyelenggara Jamian Sosial Ketenagakerjaan Dalam Pemberian Pelayanan Perizinan Di Kabupaten Boalemo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam rangka memberikan kepastian perlindungan kesejahteraan sosial bagi tenaga kerja melalui kepesertaan Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan serta merupakan salah satu upaya untuk mendukung kepesertaan Program BPJS Ketenagakerjaan pada Pemerintah Kabupaten Boalemo.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 7 Tahun 1981; UU No. 3 Tahun 1992; UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 24 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 83 Tahun 2013; PP No. 84 Tahun 2013; PP No. 86 Tahun 2013; Perpres No. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan No. 1 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur tentang Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Dalam Pemberian Pelayanan Perizinan di Kabupaten Boalemo termasuk di dalamnya mengatur tentang tujuan dan sasaran, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dalam pemberian pelayanan perizinan, sanksi administratif, pengawasan dan pemeriksaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 7 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten PALI No. 018 Tahun 2015
PENERAPAN DAN PENCAPAIAN - STANDAR PELAYANAN MINIMAL - BIDANG KESEHATAN - DI LINGKUNGAN - PEMERINTAH KABUPATEN - PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 018, LD.2015/NO.018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan dan Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
ABSTRAK:
Bahwa Standar pelayanan menimal merupakan tolak ukur dan acuan bagi aparatur pemrintah Daerah dalam melakukan pelayanan dasar kepada masyarakat
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah : UU No 28 Tahun 1959;UU BNo 25 Tahun 2009;UU No 36 Tahun 2009;
Materi pokok dalam peraturan ini antara lain : Standar Pelayanan minimal Bidang Kesehatan,Pengorganisasian,Pelaksanaan,Monitoring dan Evaluasi,Pembinaan dan pengawasaan,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat