Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
ABSTRAK:
bahwa setiap warga negara berhak untuk memperoleh dan mencapai taraf Kesejahteraan Sosial yang sesuai dengan martabat kemanusiannya; bahwa masalah sosial terus meningkat dan semakin kompleks, sehingga perlu adanya upaya penanggulangan secara menyeluruh, terpadu dan berkelanjutan yang diselenggarakan berdasarkan wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dan masyarakat; bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (1) huruf g UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah berwenang menyelenggarakan urusan penanggulangan masalah sosial; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 39 Tahun 2012; Perda Kab.Kayong Utara No. 1 Tahun 2009; Perda Kab.Kayong Utara No. 2 Tahun 2009
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Wewenang dan Tanggung Jawab; Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; Standar Sarana dan Prasarana; Pendaftaran dan Perizinan; Peran Masyarakat; Sumber Daya Manusia Penyelenggara Kesejahteraan Sosial; Usaha Pengumpulan dan Penggunaan Sumber Pendanaan Yang Berasal Dari Masyarakat; Kerjasama dan Kemitraan; Pembinaan dan Pengawasan; Pemantauan dan Evaluasi; Sanksi Administrasi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2014.
Penjelasan sebanyak 7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang No. 16 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbup No.16 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Landak
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Landak
Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 9 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Perangka.t
Daerah Kabupaten Landak, perlu diatur kembali mengenai
tugas pokok, fungsi, struktur organisasi dan tata kerja pada
Dinas Perhubungan, Komunikasi dan lnformatika Kabupaten
Landak
Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 9 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 15 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pengubahan dan penghapusan beberapa Pasal, dan Penambahan beberapa Pasal yaitu Pasal 17A, dan 22A.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2014.
Mengubah Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Landak
7 Halaman Pasal dan 1 Halaman Lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 16 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Jabatan Fungsional Pranata Komputer pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Palembang
ABSTRAK:
guna menindaklanjuti Peraturan Daerah Kota Palembang
Nomor 7 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Palembang, sejalan dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
66/KEP/M.PAN/7 /2003 tentang Jabatan Fungsional Komputer, perlu menetapkan Jabatan Fungsional Pranata Komputer; penetapan jabatan Pranata Komputer sebagaimana dimaksud dalam huruf a, adalah dalam rangka meningkatkan kinerja organisasi yang perlu didukung oleh tenaga fungsional serta sebagai upaya menjamin terlaksananya pembinaan karir kepangkatan dan jabatan serta untuk meningkatkan profesionalisme tenaga Fungsional Pranata Komputer dalam melaksanakan tugasnya
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012
PEraturan ini memuat pembentukan Jabatan Fungsional
Pranata Komputer pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Palembang; kedudukan dan tugas pokok; tata kerja; pengangkatan, pembebasan sementara dan pemberhentian; tunjangan jabatan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2014.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 16 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Percepatan Pelaksanaan Standar Verifikasi Legalitas Kayu
ABSTRAK:
bahwa pemanfaatan basil hutan hak bertujuan untuk memperoleh basil yang optimal tanpa mengurangi fungsinya; bahwa standar verifikasi legalitas kayu bertujuan untuk menjamin legalitas usaha, legalitas produk berbahan baku kayu, mendorong ketertiban pcnatausahaan kayu, serta menanggulangi penebangan dan perdagangan kayu ilegal; bahwa pelaksanaan standar verifikasi legalitas kayu pada pemilik hutan hak, tempat penampungan tcrdaftar, usaha industri primer hasil hutan kayu berskala kecil, industri rumah tangga/pengrajin, dan usaha industri pengolahan kayu lanjutan belum berjalan dengan baik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Sistem Percepatan Pelaksanaan Standar Verifikasi Legalitas Kayu;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Pcraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.55/Menhut-11 /2006; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.35/Menhut-11/2008; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.38/Menhut-11/2009; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.30/Menhut-11/2012; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64/M DAG/PER/10/2012; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2013; Peraturan Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan Nomor P8/VI-BPPHH/2012; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 15 Tahun 2011; Pcraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 20 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 16 Tahun 2012; Peraturan Bupati Klaten Nomor 28 Tahun 2007; Peraturan Bupati Klaten Nomor 29 Tahun 2007; Peraturan Bupati Klaten Nomor 8 Tahun 2009; Peraturan Bupati Klaten Nomor 45 Tahun 2011; Peraturan Bupati Klaten Nomor 47 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tujuan dan Ruang Lingkup Kebijakan
Bab III Keabsahan Kayu atau Bahan Baku Kayu
Bab IV Kebijakan Percepatan Pelaksanaan SVLK
Bab V Kelompok Kerja
Bab VI Pembiayaan dan Waktu Pelaksanaan
Bab VII Ketentuan Peralihan
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2014.
20 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 16 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Perda No. 9 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan No. 16 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
bahwa salah satu upaya Pemerintah Daerah dalam mengendalikan pemanfaatan Reklame diluar Ruang yang selama ini tidak teratur, dan tidak terkendali harus dikelola secara tertib supaya dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan Otonomi Daerah;bahwa pengaturan tentang penyelenggaraan reklame sangat diperlukan dalam rangka penataan dan penyelenggaraan reklame di Kota Banjarmasin yang memenuhi etika, estetika, serta memperhatikan ketersediaan ruang publik dan ketentuan Perundang-Undangan;bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, dan b di atas perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Reklame.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 24 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 27 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 5 Tahun 2013.
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Penyelenggaraan Reklame dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Penyelenggaraan Reklame;Perizinan;Pembiayaan;Asuransi dan Jaminan Biaya Bongkar;sanksi Administrasi;Ketentuan Penyidikan;Ketentuan Pidana;Pengendalian dan Pengawasan;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat