Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 16 Tahun 2014

Sistem Percepatan Pelaksanaan Standar Verifikasi Legalitas Kayu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Tujuan dan Ruang Lingkup Kebijakan Bab III Keabsahan Kayu atau Bahan Baku Kayu Bab IV Kebijakan Percepatan Pelaksanaan SVLK Bab V Kelompok Kerja Bab VI Pembiayaan dan Waktu Pelaksanaan Bab VII Ketentuan Peralihan Bab VIII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 16 Tahun 2014 tentang Sistem Percepatan Pelaksanaan Standar Verifikasi Legalitas Kayu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Klaten
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Klaten
Tanggal Penetapan
04 Juni 2014
Tanggal Pengundangan
04 Juni 2014
Tanggal Berlaku
04 Juni 2014
Sumber
BD.2014/No.16
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Klaten
Bidang
Halaman ini telah diakses 217 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan