Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 64, BD Tahun 2023 Nomor 64
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengawasan Koperasi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Koperasi dan Usaha Mikro, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pengawasan Koperasi;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 25 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 51 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023 ; PP No. 7 Tahun 2021; Permenkop UKM No. 9 Tahun 2018; Permenkop UKM No. 11 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Permenkop UKM No. 5 Tahun 2019; Permenkop UKM No, 9 Tahun 2020; Perda No. 4 Tahun 2022
Didalam Peraturan Walikota Ini Mengatur Tentang; Bab I Ketentuan Umum Bab II Kewenangan Pengawasan Koperasi Bab III Objek Pengawasan Koperasi Bab IV Pelaksanaan Pengawasan Koperasi Bab V Pemberian Sanksi Bab VI Rehabilitas Bab VII Ketentuan Peralihan Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2023.
12 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 22 Tahun 2023
PENETAPAN HONORARIUM TENAGA PENDAMPING KEGIATAN PENINGKATAN KAPASITAS KOPERASI, USAHA MIKRO DAN KECIL PADA DINAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH DAN PERDAGANGAN KOTA PROBOLINGGO MELALUI DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH TAHUN 2023
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2023 Nomor 22
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN HONORARIUM TENAGA PENDAMPING KEGIATAN PENINGKATAN KAPASITAS KOPERASI, USAHA MIKRO DAN KECIL PADA DINAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH DAN PERDAGANGAN KOTA PROBOLINGGO MELALUI DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH TAHUN 2023
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil, Dana Alokasi Khusus Nonfisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil salah satunya digunakan untuk membiayai Pendampingan Peserta Pelatihan, maka perlu menetapkan Honorarium Tenaga Pendamping Kegiatan Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Probolinggo melalui Dana Alokasi Khusus Nonfisik Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Tahun 2023 dengan Peraturan Wali Kota.
Mengingat: 1. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1313); 2. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 9 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2022 Nomor 9); 3. Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 90 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2022 Nomor 90).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Besaran Honorarium.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2023.
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2023
penugasan - perseroan - daerah - mitra - patriot - sebagai - pengelola - kawasan - pedagang - kaki - lima - dan - tempat - parkir - pada - lokasi - pilot - project - di - kota - bekasi
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penugasan Perseroan Daerah Mitra Patriot Sebagai Pengelola Kawasan Pedagang Kaki Lima Dan Tempat Parkir Pada Lokasi Pilot Project Di Kota Bekasi
ABSTRAK:
Bahwa menindaklanjuti Pasal 5 Perda Kota Bekasi No. 14 Tahun 2020 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Mitra Patriot dan Pasal 108 ayat (8) PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD Dan dalam rangka pemenuhan fungsi penataan Kota Bekasi khususnya pemanfaatan ruang untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) dan tempat parkir serta guna meningkatan perekonomian daerah dengan menggali potensi ekonomi melalui upaya intensifikasi penerimaan dari sumber pendapatan daerah diperlukan pengelolaan secara profesional menggunakan pendekatan manajemen badan usaha dengan melibatkan BUMD maka perlu menetapkan Perwali tentang Penugasan Perseroan Daerah Mitra Patriot Sebagai Pengelola Kawasan Pedagang Kaki Lima dan Tempat Parkir di Kota Bekasi.
Dasar Hukum Peraturan Walikota Ini Adalah UU No. 9 Tahun 1999; UU No. 38 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2022; UU No. 26 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2022; UU No. 22 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2022; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2022; PP No. 79 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 30 Tahun 2021; PP No. 54 Tahun 2017; Perpres No. 125 Tahun 2012; Perda Kota Bekasi No. 11 Tahun 2015; Perda Kota Bekasi No. 06 Tahun 2016; Perda Kota Bekasi No. 17 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Bekasi No. 11 Tahun 2020; Perda Kota Bekasi No. 14 Tahun 2020.
Peraturan Walikota Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Penugasan, Pengelolaan, Pelaksanaan, Dukungan Pemerintah Daerah Kota Bekasi, Keadaan Kahar, Pelaporan, Monitoring Dan Evaluasi, Pengawasan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2023.
9 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 14 Tahun 2023
Struktur Organisasi - Standar/Pedoman - Koperasi, UMKM
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, Berita Daerah Kota Batam Tahun 2023 Nomor 1140
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas, Dan Sistem Kerja Di Lingkungan Dinas Koperasi Dan Usaha Mikro
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 75 ayat (4) Peraturan Wali Kata Batam Nomor 78 Tahun 2021, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022, maka perlu menetapkan PERWALI
Dasar hukum PERWALI ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 53 Th. 1999 std terakhir dengan UU No. 34 Th. 2008; UU No. 23 Th. 2014 std terakhir dengan UU No. 1 Th. 2022; UU No. 18 Th. 2016 stdd PP No. 72 Th. 2019; Permendagri No. 80 Th. 2015 stdd Permendagri No. 120 Th. 2018; Permenpan RB No. 7 Th. 2022; Permenpan RB No. 1 Th. 2023; Perda Kota Batam No. 6 Th. 2014 stdd Perda Kota Batam No. 7 Th. 2019; Perda Kota Batam No. 10 Th. 2016 stdd Perda Kota Batam No. 1 Th. 2021; Perwali Batam No. 78 Th. 2021
PERWALI ini mengatur mengenai Bentuk dan susunan organisasi; tugas pokok, fungsi, dan uraian tugas; kelompok jabatan fungsional; sistem kerja; mekanisme kerja; dan proses bisnis pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2023.
PERWALI ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Wali Kota Batam Nomor 16 Tahun 2022
38 hal.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Dumai Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD. 2023/No. 6 Seri E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro yang Bersumber Dari Dana Insentif Daerah
ABSTRAK:
Bahwa sebagai upaya membantu dan menjaga
keberlangsungan usaha pelaku usaha mikro yang
menghadapi dampak pandemi Corona Virus Disease
(COVID-19), Pemerintah memberikan Bantuan
kepada Pelaku Usaha Mikro (BPUM) yang diatur
dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil
dan Menengah Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah Nomor 6 Tahun 2020
tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan
Pemerintah Bagi Pelaku Usaha Mikro untuk
mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)
dalam rangka Mengahadapi Ancaman yang
Membahayakan Perekonomian Nasional serta
Penyelamatan Ekonomi Nasional pada Masa Pandemi
Corona Virus Disaese 2019 (COVID-19) dan Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan
Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Dasar Hukum Perwali adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2020; Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 2 Tahun 2021; Peraturan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Nomor 3 Tahun 2021; Peraturan Gubernur Riau Nomor 66 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 140/PMK.07/2022; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 3 Tahun 2022; Peraturan Walikota Dumai Nomor 45 Tahun 2022;
Dalam Peraturan ini berisi 4 (empat) bab dan 8 (delapan) pasal diantaranya membahas tentang, Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Besaram; Penggunaan; Syarat Penerima Bantuan; Penyaluran Bantuan; Monitoring dan Evaluasi; Pelaporan; Pengawasan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2023.
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku Peraturan
Walikota Dumai Nomor 99 Tahun 2022 tentang Pedoman
Pemberian Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro yang
Bersumber Dari Dana Insentif Daerah Tahun 2022 (Berita
Daerah Kota Dumai Tahun 2022 Nomor 51 Seri E) dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 85 Tahun 2021 Tentang Kedudukan , Susunan Organisasi , Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Koperasi dan Usaha Mikro.
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2023.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bau-Bau Nomor 158 Tahun 2022
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 158, BERITA DAERAH KOTA BAUBAU TAHUN 2022 NOMOR 158
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perlindungan, Pemberdayaan dan Pembinaan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menegah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemberdayaan dan pengembangan
Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang
meningkatkan perekonomian daerah, diperlukan peranan
Pemerintah Kota Baubau dalam mendorong dan memberi
perlindungan serta peluang berusaha yang kondusif agar
mampu mewujudkan peran secara optimal dalam
pembangunan ekonomi di daerah,
b. bahwa Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Kota
Baubau sebagai pelaku usaha memiliki arti penting, peran
dan kedudukan yang strategis dalam menopang ketahanan
ekonomi masyarakat, penciptaan lapangan kerja dan
pengentasan kemiskinan,
c. bahwa Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Kota
Baubau sebagai salah satu pelaku pembangunan ekonomi di
daerah perlu diberdayakan melalui pengembangan sumber
daya manusia, dukungan permodalan, produksi dan
produktifitas perlindungan usaha, pengembangan kemitraan,
jaringan usaha dan pemasaran,
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Perlindungan, Pemberdayaan dan
Pembinaan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945,
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan
Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4120),
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang
Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4866): sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573),
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
212, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5355): sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573),
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6757):
6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang
Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 212, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6414),
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573):
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6757),
9. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021
tentang Kemudahan, Perlindungan dan
Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil
dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6619),
10. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana
Pembangunan Daerah Jangka Menengah Tahun 2020-2024
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10):
11. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan
Menengah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 641):
12. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau
(Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2016 Nomor 5):
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota
Baubau Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau
(Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2021 Nomor 2).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ASAS DAN PRINSIP
BAB III MAKSUD DAN TUJUAN
BAB IV RUANG LINGKUP
BAB V KELEMBAGAAN KOPERASI
BAB VI KOPERASI
BAB VII PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN UMKM
BAB VIII PRODUKSI DAN PRODUKTIVITAS
BAB IX KEMITRAAN DAN JEJARING USAHA
BAB X FASILITASI PERIZINAN DAN STANDARISASI
BAB XI PEMASARAN
BAB XII PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
BAB XIII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XIV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2022.
21
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 96 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 85 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Koperasi dan Usaha Mikro
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2022.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bau-Bau Nomor 83 Tahun 2022
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 83, BERITA DAERAH KOTA BAUBAU TAHUN 2022 NOMOR 83
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Baubau
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan dalam rangka pelaksanaan penataan kepegawaian, kelembagaan, ketatalaksanaan dan pengawasan yang berbasis kompetensi dan kinerja pada instansi Pemerintah Kota Baubau diperlukan Analisis Jabatan dan Analisis Behan Kerja; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Baubau tentang Analisis Jabatan dan Analisis Behan Kerja pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Baubau;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120); 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 5494); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pernerintah Pusat dan Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402); 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pedoman Analisis Behan Kerja di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012 tentang Analisis Jabatan di Linglrungan Departemen Dalarn Negeri dan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nornor 483); 10.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Behan Kerja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 26); 11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1273); 12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 13.Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2013 tentang Kamus Jabatan Fungsional Umum Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 296); 14.Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyusunan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 845); 15.Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kata Baubau Tahun 2016 Nomor 5); sebagairnana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kata Baubau Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2021 Nomor 2); 16.Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Baubau Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2021 Nomor 5)
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2022.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 76 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 76, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2022 Nomor 76
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 84 Tahun 2017 Tentang Koperasi Simpan Pinjam Dan Pembiayaan Syariah Kelurahan
ABSTRAK:
a. bahwa Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Kelurahan telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Padang Nomor 84 Tahun 2017 tentang Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Kelurahan (Berita Daerah Tahun 2017 Nomor 84);
b. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan pengelola, maka Peraturan Wali Kota tersebut perlu diubah dan disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 84 Tahun 2017 tentang Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Kelurahan.
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1995
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021
- Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 11/PER/M.KUKM/XII/2017
- Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016
- Peraturan Wali Kota Peraturan Wali Kota Nomor 84 Tahun 2017
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 84 Tahun 2017 Tentang Koperasi Simpan Pinjam Dan Pembiayaan Syariah Kelurahan.
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Nomor 84 Tahun 2017 tentang Koperasi Simpan Pinjam Dan Pembiayaan Syariah Kelurahan (Berita Daerah Kota Padang Tahun 2017 Nomor 84) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (1) Pasal 21 diubah
2. Ketentuan Pasal 23 diubah
3. Ketentuan Pasal 27 diubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2022.
Peraturan Wali Kota Nomor 84 Tahun 2017
Peraturan Wali Kota Padang Nomor 76 Tahun 2022
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat