ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka pemberdayaan dan pengembangan
Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang
meningkatkan perekonomian daerah, diperlukan peranan
Pemerintah Kota Baubau dalam mendorong dan memberi
perlindungan serta peluang berusaha yang kondusif agar
mampu mewujudkan peran secara optimal dalam
pembangunan ekonomi di daerah,
b. bahwa Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Kota
Baubau sebagai pelaku usaha memiliki arti penting, peran
dan kedudukan yang strategis dalam menopang ketahanan
ekonomi masyarakat, penciptaan lapangan kerja dan
pengentasan kemiskinan,
c. bahwa Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Kota
Baubau sebagai salah satu pelaku pembangunan ekonomi di
daerah perlu diberdayakan melalui pengembangan sumber
daya manusia, dukungan permodalan, produksi dan
produktifitas perlindungan usaha, pengembangan kemitraan,
jaringan usaha dan pemasaran,
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Perlindungan, Pemberdayaan dan
Pembinaan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah:
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945,
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan
Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4120),
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang
Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4866): sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573),
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
212, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5355): sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573),
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6757):
6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang
Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 212, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6414),
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573):
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6757),
9. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021
tentang Kemudahan, Perlindungan dan
Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil
dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6619),
10. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana
Pembangunan Daerah Jangka Menengah Tahun 2020-2024
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10):
11. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan
Menengah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 641):
12. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau
(Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2016 Nomor 5):
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota
Baubau Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau
(Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2021 Nomor 2).
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ASAS DAN PRINSIP
BAB III MAKSUD DAN TUJUAN
BAB IV RUANG LINGKUP
BAB V KELEMBAGAAN KOPERASI
BAB VI KOPERASI
BAB VII PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN UMKM
BAB VIII PRODUKSI DAN PRODUKTIVITAS
BAB IX KEMITRAAN DAN JEJARING USAHA
BAB X FASILITASI PERIZINAN DAN STANDARISASI
BAB XI PEMASARAN
BAB XII PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
BAB XIII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XIV KETENTUAN PENUTUP
|