Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD 2023 (3): 19 hlm
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pasangkayu Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Pasangkayu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 perlu penyesuaian terhadap Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang di jabarkan ke dalam perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan prioritas dan plafon Anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD, sehingga dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pasangkayu Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU Nomor 7 Tahun 2023, UU Nomor 23 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pasangkayu tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pendapatan daerah yang semula Rp802.945.002.180,- bertambah menjadi Rp811.758.621.944, Belanja daerah yang semula Rp828.468.444.758 bertambah menjadi Rp850.045.786.944, Penerimaan pembiayan yang semula Rp25.523.442.578,- bertambah menjadi Rp 38.287.165.000,-
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Pasangkayu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Utara Nomor 2 Tahun 2023
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Berita Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang, Bupati menyampaikan Rancangan
Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri laporan
keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa
Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun
anggaran berakhir
Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945, UU No.28 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.20 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, UU No.1 Tahun 2022, PP No.109 Tahun 2000, PP No.55 Tahun 2005, PP No.56 Tahun 2005, PP No.8 Tahun 2006, PP No.39 Tahun 2007, PP No.22 Tahun 2008, PP No.48 Tahun 2008, PP No.5 Tahun 2009, PP No.69 Tahun 2010, PP No.71 Tahun 2010, PP No.2 Tahun 2012, PP No.27 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2017, PP No.2 Tahun 2018, PP No.56 Tahun 2018, PP No.12 Tahun 2019, PP No.35 Tahun 2023, PP No.16 Tahun 2018, PP No.33 Tahun 2020, Permendagri No.19 Tahun 2016, Permendagri No.62 Tahun 2017, Permensos No.9 Tahun 2018, PermenPUPR No.29/PRT/M/2018, Permendagri No.79 Tahun 2018, Permendagri No.114 Tahun 2018, Permendagri No.121 Tahun 2018, Permenkes No.4 Tahun 2019, Permendagri No.90 Tahun 2019, Permendagri No.77 Tahun 2020, Permendagri No.59 Tahun 2021, Permendikbud No.32 Tahun 2022, KeputusanMendagri No.050-5889 Tahun 2021, PERDA No.1 Tahun 2022, PERDA No.6 Tahun 2022, PERDA No.7 Tahun 2022
Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2022
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2023.
Halaman 34
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2023
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951 ; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Materi Pokok: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
semula sebesar Rp1.656.270.949.755,00 bertambah sebesar
Rp175.643.943.207,00 sehingga menjadi Rp1.831.914.892.962,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2023.
Jumlah Halaman: 13 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBA DAERAH KABUPATEN BADUNG TAHUN 2023 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang, Kepala Daerah mengajukan Peraturan Daerah tentang Pertanggungiawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Ralryat
Daerah dengan dilampiri laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Pasai 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
undang-undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
Pelaturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
Peraturan Pemerintah Nomor 7 1 Tahun 2010
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1l Tahun 2017
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 2O9 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2023.
-
-
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo Nomor 2 Tahun 2023
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI GORONTALO TAHUN ANGGARAN 2022
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD 2023 (2)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk memenuhi ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945, UU No 38 Tahun 2000, UU No 17 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023, PP No 12 Tahun 2017, PP No 12 Tahun 2019, Permendagri No 80 Thaun 2015 sebagaimana telah diubah Permendagri No 120 Tahun 2018, PERDA Prov Gorontalo No 3 Tahun 2021, PERDA Prov Gorontalo No 5 Tahun 2022, PERDA Prov Gorontalo No 1 Tahun 2023.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2022.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2023.
Terdiri dari 10 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pemerintahan daerah bahwa Kepala Daerah mengajukan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama, serta adanya kebijakan Pemerintah Daerah yang bersifat strategis serta prioritas, maka perlu melakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 29 Tahun 1959, UU no. 28 Tahun 1999, UU No 109 Tahun 2000, UU No 17 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, UU No 15 Tahun 2004, UU No 25 Tahun 2004, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023, UU No 1 Tahun 2022, PP No 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No 21 Tahun 2007, PP No 55 Tahun 2005, PP No 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 65 Tahun 2010, PP No 8 Tahun 2006, PP No 71 Tahun 2010, PP No 2 Tahun 2012, PP No 18 Tahun 2017, PP No 2 Tahun 2018, PP No 56 Tahun 2018, PP No 12 Tahun 2019, PP No 63 Tahun 2019, Permendagri No 62 Tahun 2017, Permendagri No 77 Tahun 2020, Permendagri No 84 tahun 2022, Kepmenkeu No 266 Tahun 2023, PERDA No 12 Tahun 2022.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2023.
Terdiri dari 17 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD 2023 (2): 50 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum Wai Tipalayo
ABSTRAK:
a. bahwa pelayanan air bersih yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang menguasai hajat hidup orang banyak merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah yang wajib dipenuhi pemerintah daerah sebagai amanat Pasal 28A UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang
berhak untuk hidup serta berhak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya;
b. bahwa untuk menjamin hak serta pelayanan kepada masyarakat untuk mendapatkan air yang bersih, pemerintah daerah mengelola pemberian air bersih kepada masyarakat dengan mendirikan Perusahaan Daerah Air Minum Wai Tipalayo sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perusahaan Daerah Air Minum;
c. bahwa dalam perkembangannya pemerintah pusat telah mengundangkan Undang-Undang 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, sehingga Perusahaan Daerah Air Minum Wai Tipalayo sebagai badan usaha milik daerah yang menyelenggarakan penyediaan air minum wajib menyesuaikan Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perusahaan Daerah Air Minum dengan peraturan perundang-undangan tersebut;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum Wai Tipalayo;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 74 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2017;
Perda ini mengatur pendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum Wai Tipalayo Kabupaten Polewali Mandar yang meliputi:
1. Bentuk Hukum, Nama, Lambang, dan Tempat Kedudukan
2. Maksud, Tujuan, dan Kegiatan Usaha
3. Modal
4. Organ Perumda Air Minum
5. Pegawai
6. Satuan Pengawas Intern Dan Komite Audit
7. Pembinaan Prestasi Kerja
8. Asuransi dan Jaminan Hari Tua
9. Tahun Buku, Perencanaan, Operasional, dan Pelaporan
10. Tarif Air Minum
11. Penggunaan Laba Perumda
12. Pembubaran
13. Pembinaan dan Pengawasan BUMD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2023.
Peraturan Daerah Polewali Mandar Nomor 4 Tahun 2013
50 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng Nomor 2 Tahun 2023
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG TAHUN 2023 NOMOR 2 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG PROVINSI SULAWESI SELATAN B. HK. HAM.02. 086. 23
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, kepala daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh
persetujuan bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
diajukan merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang
dijabarkan kedalam perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan prioritas dan plafon anggaran
sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 8 September 2023;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, Perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun
Anggaran 2023.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4421);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
8. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang
Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus desease 2019 (COVID-19) atau Dalam Rangka menghadapi Ancaman yang
membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134; Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6516);
9. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4028);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun
2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada
Pemerintah, Laporan Keterangan pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Masyarakat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai
Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6177);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Serta
Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5107);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan, Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Rangka
Mendukung kemudahan berusaha dan layanan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 20);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan
Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 1067);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Perhitungan, Penganggaran Dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan
Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 630);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
1447);
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Desease
2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 249);
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 431);
29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk
Kegiatan tertentu, Perubahan Alokasi dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 910);
30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 972);
31. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi
Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
32. Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1498/X/Tahun 2023 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan
Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2023;
33. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pengeloaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2021 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Bantaeng Nomor 39);
PASAL 1 : Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Bantaeng;
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Bantaeng;
3. Kepala Daerah adalah Bupati Bantaeng;
PASAL 2 : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 semula berjumlah Rp1.049.193.123.325
bertambah sejumlah Rp64.772.161.543 sehingga menjadi Rp1.113.965.284.868
PASAL 3 : Anggaran Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
PASAL 4 : Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a
PASAL 5 : Anggaran Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
PASAL 6 : Belanja Operasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a
PASAL 7 : Anggaran Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
PASAL 8 : Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
PASAL 9 : Dalam keadaan darurat termasuk keperluan mendesak, dengan Peraturan Kepala Daerah, Pemerintah Daerah
dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang
ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini, yang selanjutnya dimasukkan dalam Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2023;
PASAL 10 : Uraian lebih lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini
PASAL 11 : Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Sebagai
landasan operasional pelaksanaan.
PASAL 12 : Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2023.
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebak Nomor 2 Tahun 2023
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 2023 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2021; UU No. 1 Tahun 2004 , sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2021; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 10 Tahun 2021; Permendagri No. 64 Tahun 203; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda No. 7 Tahun 2021; Perda No. 8 Tahun 2021; Perda No. 5 Tahun 2022
Didalam Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang: Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2023.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Serang Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 2023 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 35 Tahun 2023; PP No. 37 Tahun 2023; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda No. 17 Tahun 2010; Perda No. 13 Tahun 2011; Perda No. 11 Tahun 2021; Perda No. 1 Tahun 2022; Perda No. 4 Tahun 2022
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2023.
9 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat