Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi pengelolaan sampah, perlu dilakukan kerjasama dan kemitraan dengan pihak lain dalam pengelolaan sampah di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sedangkan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini sehingga perlu diubah dengan menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 stdd Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 stdd Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang
Pengelolaan Sampah, yaitu Pasal 1 angka 6 (Dinas Lingkungan Hidup) dan 37 (Badan Usaha), menambahkan angka 42 (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), 43 (Anggaran Biaya Pengelolaan Sampah),44 (Biaya Pengelolaan Sampah), 45 (Biaya Layanan Pengolahan Sampah) dan 46 (Fasilitas Pengolahan Sampah Antara), Pasal 50 ayat (1) huruf d, Penyisipan Pasal 55A, Penambahan Pasal 92 ayat 2a, 2b, 2c, 2d, Penambahan Pasal 104A, dan penambahan Ayat 6 Pasal 137
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah
13 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya memperolah derajat kesehatan yang optimal dan dalam rangka meningkatkan lingkungan yang baik dan sehat, merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa pengelolaan air limbah domestik merupakan urusan Pemerintah Daerah dalam rangka pelayanan umum yang harus dilaksanakan secara sinergi, berkelanjutan, dan profesional guna terkendalinya kualitas air tanah dan air permukaan, dan meningkatkan upaya pelestarian hasil lingkungan hidup, khususnya sumber daya air;
c. bahwa guna menjaga dan mempertahankan kualitas air dan peningkatan kualitas air limbah domestik serta untuk mencegah terjadinya dampak yang dapat merusak lingkungan hidup, kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya, perlu adanya peraturan mengenai pengelolaan air limbah domestik;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indnesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Udang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4161);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4490);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 184, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5570);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 345, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5802);
12. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.68/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1323);
13. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nmor 04/PRT/M/2017 tentang Penyelenggaraaan Sistem Pegelolaan Air Limbah Domestik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 456);
14. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2016 Nomor 5);
15. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2017 Nomor 6);
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas, Maksud dan Tujuan
Bab III Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik
Bab IV Penyelenggaraan SPALD
Bab V Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah
Bab VI Hak, Kewajiban dan Peran Serta Masyarakat
Bab VII Retribusi
Bab VIII Kerja sama dan Kemitraan
Bab IX Perizinan
Bab X Larangan
BAB XI Sanksi Administrasi
Bab XII Ketentuan Penyidikan
Bab XIII Ketentuan Pidana
Bab XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2019.
29 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Malang Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2019 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN 4 (EMPAT) PERATURAN DAERAH KOTA MALANG
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang
Pedoman Penetapan Izin Gangguan didaerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27
Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan
di Daerah, perlu mencabut Peraturan Daerah
Kota Malang Nomor 8 Tahun 2013 tentang
Penyelenggaraan Izin Gangguan;
b. bahwa Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 17
Tahun 2001 tentang Konservasi Air, Peraturan Daerah
Kota Malang Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pengelolaan
Air Tanah dan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi
Kewenangan Pemerintahan Daerah tidak sesuai lagi
dengan kewenangan Pemerintah Daerah dalam UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pencabutan 4 (empat)
Peraturan Daerah Kota Malang;
Mengingat : 3. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembar
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
TambahanLembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 120
Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19
Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman
Penetapan Izin Gangguan didaerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27
Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin
Gangguan di Daerah;
peraturan ini menetapkan pencabutan perda 1. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 8 Tahun 2013
tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan (Lembaran
Daerah Kota Malang Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan
Lembaran Daerah Kota Malang Nomor 10);
2. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 17 Tahun 2001
tentangKonservasi Air (Lembaran Daerah Kota Malang
Tahun 2001 Nomor 18/C);
3. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 8 Tahun 2006
tentangPengelolaan Air Tanah(Lembaan Daerah Kota
Malang Tahun 2006 Nomor5 Seri E, Tambahan
Lembaan daerah Kota Malang Nomor 37);
4. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi
Kewenangan Pemerintahan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2019.
1. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 8 Tahun 2013
tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan (Lembaran
Daerah Kota Malang Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan
Lembaran Daerah Kota Malang Nomor 10);
2. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 17 Tahun 2001
tentangKonservasi Air (Lembaran Daerah Kota Malang
Tahun 2001 Nomor 18/C);
3. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 8 Tahun 2006
tentangPengelolaan Air Tanah(Lembaan Daerah Kota
Malang Tahun 2006 Nomor5 Seri E, Tambahan
Lembaan daerah Kota Malang Nomor 37);
4. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi
Kewenangan Pemerintahan Daerah
jumlah 6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
ABSTRAK:
• bahwa agar tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dapat terlaksana secara berkeadilan serta memperoleh hasil yang optimal, maka harus disinergikan dengan program pembangunan di Daerah untuk memberikan kontribusi bagi perkembangan ekonomi masyarakat luas pada umumnya;
• bahwa untuk mensinergikan program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dengan program pembangunan di Daerah guna menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat, perlu diatur dengan peraturan daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas
• Ruang lingkup Peraturan Daerah tentang TJSLP meliputi perencanaan, pelaksanaan, pembinaan dan pengawasan TJSLP di Daerah.
• Ruang lingkup dalam wilayah Daerah dan/atau kawasan yang secara langsung maupun tidak langsung menerima dampak atas kegiatan operasional perusahaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2019.
-
• Forum TJSP ditetapkan dengan Keputusan Bupati;
• Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, tugas dan fungsi, kenggotaan serta tata kerja Forum TJSLP diatur dengan Peraturan Bupati;
• Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, tugas dan fungsi, kenggotaan serta tata kerja Tim Pelaksanaan Program TJSLP diatur dengan Peraturan Bupati;
• Peraturan Bupati untuk melaksanakan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Agam Nomor 4 Tahun 2019
fasilitas - pedoman - jalan - bangunan - fasilitas umum
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Agam Tahun 2019 No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan, Fasilitas Umum, dan Nomor Bangunan Gedung
ABSTRAK:
Bahwa pembangunan jalan, fasilitas umum dan bangunan gedung mempunyai peranan penting dalam mendukung pembangunan dibidang ekonomi, sosial, dan budaya, serta lingkungan hidup sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum terkait dengan penamaan jalan, fasilitas umum, nomor bangunan gedung maka diperlukan pengaturan mengenai pemberian nama jalan, fasilitas umum, dan bangunan gedung.
UUD 1945, UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 28 Tahun 2002, UU No. 38 Tahun 2004, UU No. 1 Tahun 2011, UU No, 23 Tahun 2014, PP No. 34 Tahun 2006
Sistematika Perbup ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Pemberian Nama Jalan dan Fasilitas Umum
3. Pemberian Nomor Bangunan Gedung
4. Tata Cara Pemberian Nama Jalan dan Fasilitas Umum
5. Tata Cara Pemberian Nomor Bangunan Gedung
6. Papan Nama Jalan dan Fasilitas Umum
7. Pembinaan dan Pengawasan
8. Pembiayaan
9. Larangan
10. Ketentuan Penyidikan
11. Ketentuan Pidana
12. Ketentuan Peralihan
13. Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2019.
30 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bengkulu Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2019 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
a. bahwa pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan merupakan salah satu bentuk kewajiban perusahaan sebagai pelaku usaha untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa agar tanggung jawab sosial dan lingkungan dapat terlaksana secara serasi dan seimbang serta memperoleh hasil yang optimal sesuai kebutuhan masyarakat, maka harus disinergikan dengan program pembangunan daerah;
c. bahwa untuk mensinergikan program tanggung jawab sosial dan lingkungan yang dilaksanakan perusahaan dengan program pembangunan daerah, diperlukan regulasi yang dapat menjadi pedoman bagi semua pihak;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
7. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
9. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005
10. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012
11. Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2016
12. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016
Setiap perusahaan yang melakukan usahanya di wilayah kota wajib melaksanakan program TJSLP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyelenggaraan TJSLP diselaraskan dengan kebutuhan masyarakat dan program pembangunan kota.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2019.
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memfasilitasi pembuangan air limbah domestik dan untuk mengoptimalkan jaringan air limbah serta untuk melindungi fungsi lingkungan hidup perlu pengaturan pengelolaan air limbah domestik secara baik dan benar. Dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan sanitas menyangkut pengelolaan sampah dan limbah secara terpadu merupakan bagian dari upaya untuk mewujudkan lingkungan hidup yang baik dan sehat yang merupakan hak asasi manusa. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 112 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2017; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 11 Tahun 2013.
BAB I KETENTUAN UMUM, BAB II PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK, BAB III PENGEMBANGAN DAN PEMELIHARAAN JARINGAN AIR LIMBAH DOMESTIK; BAB IV PENYEDOTAN AIR LIMBAH DOMESTIK; BAB V PERIZINAN; BAB VI LARANGAN; BAB VII SANKSI ADMINISTRASI; BAB VIII KETENTUAN PIDANA; BAB IX PENYIDIKAN; BAB X PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN; BAB XI KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2019.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, dan ketentuan Pasal 6 Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 dan Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018.
Ketentuan Umum, Produk Tembakau, Kawasan Tanpa Rokok, Hak, Kewajiban Dan Tanggungjawab, Pembinaan Dan Pengawasan, Peran Serta Masyarakat, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Lain-Lain, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2019.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (2), Pasal 12 ayat (2), Pasal 17 ayat (3), Pasal 18 ayat (2), Pasal 22 ayat (2), Pasal 24 ayat (3), Pasal 28 ayat (3), Pasal 29 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah tentang Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2012;
Dalam peraturan ini diatur tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang meliputi: Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; Hak dan Kewajiban Pemerintah Daerah; Peran Serta Masyarakat; Ijin Pengelolaan Sampah; Pengelolaan Sampah; Pembiayaan Pengelolaan Sampah; Kompensasi; Larangan Dalam Pengelolaan Sampah; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2019.
37 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat