Dalam peraturan ini diatur tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang meliputi: Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; Hak dan Kewajiban Pemerintah Daerah; Peran Serta Masyarakat; Ijin Pengelolaan Sampah; Pengelolaan Sampah; Pembiayaan Pengelolaan Sampah; Kompensasi; Larangan Dalam Pengelolaan Sampah; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat