bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Pertunjukan dan Keramaian Umum diubah menjadi Pajak Hiburan; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Nomor 14 Tahun 1989 tentang Pajak Pertunjukan dan Keramaian Umum perlu disesuaikan; bahwa untuk melaksanakan penyesuaian sebagaimana dimaksud di atas, perlu mengatur kembali Pajak Hiburan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 5 Tahun 1974; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 18 Tahun 1997; PP No. 19 Tahun 1997; PP No. 19 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 173 Tahun 1997; PERDA Kab. Daerah Tingkat II Pati No. 3 Tahun 1989.
PERDA ini mengatur tentang Pajak Hiburan, yang dimaksud hiburan adalah pertunjukan film; pertunjukan kesenian dan sejenisnya; pagelaran musik dan tari; diskotik; karaoke; klab malam; permainan bilyard; permainan ketangkasan; panti pijat; mandi uap; pertandingan olahraga
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 1998.
25 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 1998
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.1998/Seri.A No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Reklame
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 2 Tahun 1988 tentang Pajak Reklame perlu disesuaikan; Bahwa untuk melaksanakan penyesuaian sebagaimana dimaksud huruf a perlu mengatur kembali Pajak Reklame yang ditetapkam dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Degeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor
6 Tahun 1987;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang pajak reklame yang meliputi nama, obyek dan subyek pajak, dasar pengenaan dan tarif pajak, wilayah pemungutan dan cara perhitungan pajak, masa pajak, saat pajak terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, tata cara perhitungan dan penetapan pajak, tata cara pembayaran, tata cara penagihan pajak, pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluarsa, ketentuan pidana, penyidikan, dan ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 1998.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 2 Tahun 1998
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.1998/No.4 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Hiburan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor
18 Tahun 1987, tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, Peraturan Daerah tentang Pajak Reklame perlu
disesuaikan;
b. bahwa untuk melaksanakan penyesuaian sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu mengatur kembali Peraturan
Daerah tentang Pajak Reklame yang ditetapkan dengan
peraturan daerah.
Undang-undang Nomor 16 tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pernerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kodya Dati II Semarang Nomor 3 Tahun
1988; Peraturan Daerah Kodya Dati II Semarang Nomor 10
Tahun 1991.
Peraturan ini mengatur punguan daerah atas
penyelenggaraan hiburan. Hal Yang diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Obyek Dan Subyek Pajak;
3. Dasar Pengenaan Dan Tarip Pajak;
4. Tata Cara Pemungutan, Wilayah Pemungutan
Dan Perhitungan Pajak;
5. Masa Pajak, Tahun Pajak Dan Saat Pajak Terutang;
6. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah
Dan Tata Cara Penetapan Pajak;
7. Tata Cara Pembayaran;
8. Tata Cara Penagihan Pajak;
9. Tata Cara Pengurangan,
Keringan Dan Pembebasan Pajak;
10. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan,
Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau
Pengurangan Sanksi Administrasi;
11. Keberatan Dan Banding;
12. Tata Cara Pengembalian Kelebihan
Pembayaran Pajak;
13. Kedaluwarsa;
14. Ketentuan Pidana;
15. Penyidikan;
16. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 1998.
Mencabut Peraturan Daerah Kotamadya
Daerah Tingkat II Semarang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Perijinan
Penyelenggaraan Reklame dan Pajak Reklame
33 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 1998
bahwa dengan telah ditetapkannya Undangundang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah harus segera disesuaikan materinya; bahwa untuk melaksanakan penyesuaian materi sebagaimana dimaksud huruf a perlu
ditetapkan Peraturan Daerah tentang
Pajak Hiburan
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84
Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170
Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 172
Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173
Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 3 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 1 Tahun 1991
Nama, Obyek Dan Subyek Pajak; Dasar Pengenaan Dan Tarip Pajak; Wilayah Pemungutan Dan Cara Penghitungan Pajak; Masa Pajak, Saat Pajak Terutang Dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Tata Cara Perhitungan Dan Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan Pajak; Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Pajak; Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Keberatan Dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Kadaluwarsa Penagihan; Ketentuan Pidana; Penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 1998.
28 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 1998
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat
ABSTRAK:
bahwa dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 1 Tahun 1989 tentang Pajak Tanda Kemewahan mengenai luas dan Penghias Kubur, Nomor 16 Tahun 1996 tentang Kuburan China dan Nomor 1 Tahun 1997 tentang Krematorium perlu untuk ditinjau kembali;
bahwa sehubungan hal tersebut diatas maka perlu diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang;
dasar hukum Perda ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 tahun 1974; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997; Keputusan Menteri Oalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 5 tahun 1991;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang nomor 10 Tahun 1993
materi pokok yang diatur dalam Perda ini adalah Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan mayat dipungut retribusi atas pelayanan pemakaman, pengabuan dan pemindahan mayat / kerangka didaerah dan Obyek dari pada pemungutan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat adalah setiap Pemberian Pelayanan permintaan Surat Kematian, Surat Pemakaman, Surat pengabuan mayat, permintaan penggunaan lahan tanah pemakaman dan Pelayanan Pemakaman kepada Pemerintah Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 1998.
22 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 1998
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perindustrian Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka upaya mewujudkan pelaksanaan Otonomi Daerah yang nyata dan bertanggung jawab serta untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat khususnya dibidang Perindustrian, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah, telah dibentuk Dinas Perindustrian Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah berdasarkan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 20 Juli 1974 Nomor HUK 105/1974/8/10;
bahwa dalam rangka meningkatkan status hukum pembentukan Dinas Perindustrian tersebut huruf a dalam Peraturan Daerah telah dikeluarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 1992 tentang Pedoman Organisasi Dinas-Dinas Daerah dan telah pula mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri dengan suratnya tanggal 28 Nopember 1996 Nomor 061/3314/SJ;
bahwa berhubungan dengan itu, sambil menunggu dikeluarkannya Peraturan Pemerintah tentang penyerahan Urusan Pemerintah Pusat dalam bidang Perindustrian kepada Daerah, maka dipandang perlu menetapkan pembentukan, organisasi dan tata kerja Dinas Perindustrian Propinsi Derah Tingkat I Jawa Tengah dengan Peraturan Daerah;
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 1993; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1993.
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Nomor 3 Tahun 1998 Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah Propinsi Tingkat I Jawa Tengah yang meliputi
Pembentukan, Kedudukan, Tugas Dan Fungsi, Organisasi, Tata Kerja, Pengangkatan Dan Pemberhentian, Ketentuan Lain-Lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 1998.
32 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 1998
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Hotel dan Restoran
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Pembangunan I diubah menjadi Pajak Hotel dan Restoran; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Nomor 19 DPRD/1960 tentang Mengadakan dan Menarik PAjak Pembangunan perlu disesuaikan; bahwa untuk melaksanakan penyesuaian sebagaimana dimaksud huruf b, perlu mengatur kembali Pajak Hotel dan Restoran yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 5 Tahun 1974; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; PP No. 19 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 173 Tahun 1997; PERDA Kab. Daerah Tingkat II Pati No. 3 Tahun 1989.
PERDA ini mengatur tentang perpajakan hotel dan restoran dimana yang dipungut adalah setiap pelayanan di hotel dan restoran, yang diantaranya adalah fasilitas penginapan atau fasilitas tinggal jangka pendek; pelayanan penunjang antara lain telepon, faximil, telek, fotocopy, pelayanan cuci setrika, taksi dan pengangkutan lainnya yang disediakan hotel; fasilitas olahraga dan hiburan; jasa persewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel; dan penjualan makanan dan/atau minuman di tempat yang disertai dengan fasilitas penyantapannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 1998.
26 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 1998
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.1987/Seri.A No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Hotel dan Restoran
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya undang-undang nomor 18 tahun 1997 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pajak Pembangunan I diubah menjadi Pajak Hotel dan Restoran; Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 5 Tahun 1961 tentang Mengadakan dan Menagih Pajak Pembangunan I perlu disesuaikan; Bahwa untuk melaksanakan penyesuaian sebagaimana dimaksud huruf b perlu mengatur kembali Pajak Hotel dan Restoran yang ditetapkan dalam peraturan daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 6 Tahun 1987;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang Pajak Hotel dan Restoran yang meliputi nama, obyek dan subyek pajak, dasar pengenaan dan tarif pajak, wilayah pemungutan dan cara perhitungan pajak, masa pajak, saat pajak terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, tata cara perhitungan dan penetapan pajak, tata cara pembayaran, tata cara penagihan pajak, pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak,tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; keberatan dan banding; pengembalian kelebihanpembayaran pajak, kedaluwarsa, ketentuan pidana, penyidikan dan ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 1998.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka No. 1 Tahun 1998
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Pengembalian dan Pengelolaan Bahan Galian Golongan C
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 2 Ayat (2)
huruf e Undang - undang Nomor 18 Tahun 1997,
Tentang Pajak Daerah DAN Retribusi Daerah, Pajak
Pengambilan Golongan C merupakan jenis Pajak
Daerah Tingkat II ;
b. bahwa untuk memungut Pajak
sebagaimana dimaksudhuruf a perlu ditetapkan
dengan Peraturan Daerah
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang
Ketentuan-ketentuan Hukum Pokok Pertambanga ;
3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang
Pokok-poko Pemerintahan di Daerah (Lembaran
Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Negara
Nomor 337);
4. Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997
tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak
(Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 40,
Tambahan Negara Nomor 3684);
5. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ( Lembaran
Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3685);
6. Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 Tentang
Kewenangan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
(Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685);
7. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997
tentang Pengelolahan Lingkungan Hidup
8. Peraturan Pemerintah Nomor.27 Tahun 1980
tentang Penggolongan Bahan Galian Golongan C;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993
tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
(AMDAL);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997
tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Tahun
1997 Nomor 54; Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3691);
11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84
Tahun 1993 tentang Bentuk Peraturan Daerah dan
Peraturan Daerah Perubahan;
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170
Tahun 1997 tentang Pedoman tata cara Pungutan
Pajak Daerah;
13. Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 173 Tahun
1997 tentang tata cara Pemeriksaan di Bidang
Pajak Daerah;
14. Perturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Kolaka Nomor 3 Tahun 1990 tentang Penyidik
Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemda Tingkat
II Kolaka.
Dalam peraturan ini diatur tentang pajak pengembalian dan pengelolahan bahan galian golongan c dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai nama, obyek dan subyek pajak; dasar pengenaan dan tarif pajak; wilayah pemungutan dan cara perhitungan pajak; masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah; tata cara perhitungan dan penetapan pajak; tata cara pembayaran; tata cara penagihan pajak; pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak; tata cara pembetulan pembatalan, pengurangan sanksi administrasi; keberatan dan banding; pengembalian kelebihan pembayaran pajak; kadaluarsa; ketentuan pidana; serta penyidikan. terdapat penjelasan dalam peraturan ini
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 1998.
29
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 1998
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 1998 No.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah/Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya untuk lebih meningkatkan kelancaran dan efektivitas
penyelenggaraan pemerintahan di daerah serta pelayanan kepada
masyarakat, maka Peraturan Oaerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temangggung Nomor 2 Tahun 1993 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Wilayah / Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung beserta Peraturan
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 3 Tahun 1995
tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Temanggung Nomor 2 Tahun 1993 tentang Susunan Organisasi dan Tata kerja Sekretariat Wilayah / Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung dipandang tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini sehingga perlu ditinjau kembali. Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun
1992 tentang Pedoman Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Wilayah /
Daerah Kabupaten / Kota Madya Daerah Tingkat II dan Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Tingkal II, serta Surat Menteri Dalam Negeri
tanggal 10 Oktober 199i Nomor 061/2996/SJ perihal Peningkatan Pola Organisasi Setwilda Tingkat II Temanggung dari Pola Minimal Plus
Pola Maksimal sehingga perlu menetapkan kembali Organisasi dan Tata
Kerja Sekretariat Wilayah I Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung. Untuk maksud tersebut di alas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 1992
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : struktur dan fungsi Sekretariat Wilayah / Daerah (Setwilda), yang bertugas membantu Bupati atau Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan. Setwilda memiliki Asisten dan Bagian yang bertanggung jawab atas koordinasi, perumusan kebijakan, pembinaan masyarakat, administrasi, dan pelayanan teknis. Organisasi Setwilda terdiri dari tiga Asisten dan 14 Bagian, dengan fungsi masing-masing. Selain itu, peraturan ini juga membentuk Sub Bagian yang fokus pada tugas tertentu seperti Tata Pemerintahan, Perangkat Desa, Hukum, dan Hubungan Masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 1998.
27 hlm. beserta Penjelas dan Lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat