Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 1998

Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

materi pokok yang diatur dalam Perda ini adalah Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan mayat dipungut retribusi atas pelayanan pemakaman, pengabuan dan pemindahan mayat / kerangka didaerah dan Obyek dari pada pemungutan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat adalah setiap Pemberian Pelayanan permintaan Surat Kematian, Surat Pemakaman, Surat pengabuan mayat, permintaan penggunaan lahan tanah pemakaman dan Pelayanan Pemakaman kepada Pemerintah Daerah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 1998 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1998
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
17 Maret 1998
Tanggal Pengundangan
16 Desember 1998
Tanggal Berlaku
16 Desember 1998
Sumber
LD.1999/NO.2
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 12 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan