materi pokok yang diatur dalam Perda ini adalah Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan mayat dipungut retribusi atas pelayanan pemakaman, pengabuan dan pemindahan mayat / kerangka didaerah dan Obyek dari pada pemungutan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat adalah setiap Pemberian Pelayanan permintaan Surat Kematian, Surat Pemakaman, Surat pengabuan mayat, permintaan penggunaan lahan tanah pemakaman dan Pelayanan Pemakaman kepada Pemerintah Daerah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat