Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Alat Berat Ekskavator pada Dinas Perikanan Kabupaten Pesisir Barat
ABSTRAK:
bahwa alat berat ekskavator tipe Komatsu PC130F-7 merupakan barang milik negara yang dihibahkan oleh Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia kepada Dinas Perikanan Kabupaten Pesisir Barat berdasarkan Berita Acara Serah terima Barang Nomor:6078/DPB/PL.510/BA/D2/X/2013 dan tercatat dalam Kartu Inventaris Barang Dinas Perikanan Kabupaten Pesisir Barat; bahwa dalam rangka pemanfaatan alat berat ekskavator pada Dinas Perikanan Kabupaten Pesisir Barat untuk mendukung keberhasilan pelaksanaan pengembangan dan pembangunan infrastruktur peningkatan usaha perikanan budidaya di Kabupaten Pesisir Barat serta agar pemanfaatannya efektif, efisien dan berkelanjutan maka perlu diatur petunjuk teknis pemanfaatannya.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Undang–Undang Nomor 22 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kabupaten Pesisir Barat di Provinsi Lampung; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun2016 Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat Nomor 21 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Usaha; Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pesisir Barat; Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Bentuk pemanfaatan alat berat ekskavator adalah sewa. Pemanfaatan alat berat ekskavator diprioritaskan bagi
kelompok pembudidaya ikan atau pokdakan untuk menunjang kegiatan peningkatan produksi perikanan
budidaya. Pemanfaatan alat berat ekskavator adalah untuk kegiatan pembangunan, rehabilitasi dan pemeliharaan
prasarana dan sarana pembudidayaan ikan serta prasarana dan sarana pendukungnya serta hal-hal lain diluar kegiatan perikanan budidaya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2022.
21
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) NO. 5, BN.2017/No.1228, peraturan.go.id : 4 hlm.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 12 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyiapan Infrastruktur Prioritas
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sikka Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2015 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bangunan Gedung
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan Bangunan Gedung harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya, dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis Bangunan Gedung agar menjamin keselamatan, keamanan dan kenyamanan pemghuni dan lingkungan; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, perlu ditindaklanjuti pengaturannya di daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU 69 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 36 Tahun 2005; Permendagri 32 Tahun 2010; Perda Kabupaten Sikka No. 1 Tahun 2008; Perda Kabupaten Sikka No. 2 Tahun 2012
PERATURAN DAERAH (PERDA) TENTANG BANGUNAN GEDUNG, dengan sistematika sebagai berikut: I. ketentuan Umum; II. Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup; III. Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gubung; IV. Persyaratan Bangunan Gedung; V. Penyelenggaraan Bangunan Gedung; VI. Tim Ahli Bangunan gedung; VII. Peran Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung; VIII. Pembinaan; IX. Sanksi Administratif; X. Ketentuan Penyidikan; XI. Ketentuan Pidana; XII. Ketentuan Peralihan; XIII. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2015.
127 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simalungun Nomor 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN 2017 NOMOR 5 NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU: (5/212/2017)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KETENAGALISTRIKAN
ABSTRAK:
Tenaga listrik memiliki peran yang sangat penting dan strategis dalam mewujudkan tujuan pembangunan daerah, maka Pemerintah Daerah perlu menjamin penyediaan tenaga listrik dalam jumlah cukup, merata dan kualitas yang baik, sehingga pengelolaanya harus dilaksanakan secara berkeadilan, berkelanjutan, rasional, optimal, terpadu serta dengan harga yang wajar. Masih banyak penduduk yang belum mendapatkan pelayanan tenaga listrik dari pemegang wilayah usaha yang ada, sehingga diperlukan peran Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam penyediaan tenaga listrik serta meningkatkan rasio elektrifikasi di daerah terutama pada daerah terpencil, pulau terpencil dan pulau di perbatasan. Untuk melaksanakan ketentuan pasal 5 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau tentang Ketenagalistrikan.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012; Keputusan Presiden Nomor 60/P Tahun 2016.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Ketenagalistrikan dengan menetapkan batasan istilah, yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang, dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka terhadap izin usaha ketenagalistrikan yang telah dikeluarkan, dinyatakan masih berlaku sampai dengan jangka waktu izin tersebut berakhir.
Pemerintah Daerah menetapkan RUKD paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.
49 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya No. 5 Tahun 2013
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TAPANULI SELATAN NOMOR 33 TAHUN 2019 TENTANG PEMBENTUKAN INFRASTRUKTUR PUSAT DATA DAERAH KABUPATEN TAPANULI SELATAN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2021/NO.980
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tapanuli Selatan Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Infrastruktur Pusat Data Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan
ABSTRAK:
untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya perlu adanya Infrastruktur Pusat Data Daerah guna mendukung ketersediaan data dan informasi daerah yang terpadu, cepat, tepat dan akurat untuk dapat dipertanggungJawabkan; dan untuk efektivitas dan akuntabilitas pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kabupaten Tapanuli Selatan, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Tapanuli Selatan Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pembentukan Infrastruktur Pusat Data Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956; Undang Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 102 Tahun 2016
Ketentuan Pasal 1 ditambah 2 (dua) angka yaitu angka (10), dan angka (11); Ketentuan Pasal 4 ditambah satu ayat yaitu ayat (3); Ketentuan ayat (2) huruf (c) diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2021.
Peraturan Bupati Tapanuli Selatan Nomor 33 Tahun 2019 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Bupati ini.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka No. 5 Tahun 2015
Irigasi adalah merupakan salah satu sektor pendukung keberhasilan pembangunan pertanian, dalam rangka menunjang ketahanan pangan. Sejalan dengan semangat demokrasi, desentralisasi dan keterbukaan dalam tatanan kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara, perlu meningkatkan peran masyarakat dalam pengelolaan sistem irigasi.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah:
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 11 Tahun 1974; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 20 Tahun 2006; Kepres No. 123 Tahun 2001; Permen PU dan Pera No. 08/PRT/M/2015; Permen PU dan Pera No. 12/PRT/M/2015; Permen PU dan Pera No. 17/PRT/M/2015; Permen PU dan Pera No. 23/PRT/M/2015; Kepmendagri No. 2 Tahun 1999; Kepmendagri No. 50 Tahun 2001; Kepmendagri No. 22 Tahun 2003; dan Kepmenkeu No. 298/KMK.02/2003.
Dalam peraturan ini diatur tentang kelembagaan pengelola irigasi. Pola pengaturan air irigasi meliputi Hak Guna Air untuk Irigasi, Penyediaan Air Irigasi, Pembagian, Pemberian dan Penggunaan Air Irigasi, Penggunaan Air untuk Kepentingan Lainnya, Drainase, dan Penggunaan Langsung Air Irigasi dari Sumber Air. Pengembangan jaringan irigasi yang meliputi pembangunan jaringan irigasi dan peningkatan jaringan irigasi. Operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi yang meliputi wewenang dan tanggung jawab, dan pengamanan jaringan irigasi. Pengelolaan aset irigasi yang meliputi inventarisasi aset irigasi, perencanaan pengelolaan aset irigasi, pelaksanaan pengelolaan aset irigasi, evaluasi pengelolaan aset irigasi, dan penghapusan aset irigasi. Pembiayaan pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi primer dan sekunder menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2015.
84 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 1997
a. bahwa dalam rangka usaha pemeliharaan jalan-jalan
untuk menunjang ketertiban kelancaran dan keamanaan lalu-lintas di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar dipandang perlu diatur ketentuan
mengenai penggalian jalan;
b. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang~undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990.
Peraturan ini mengatur segala kegiatan melubangi bagian suatu prasarana perhubungan darat
dalam bentuk apapun meliputi segala bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya
yang diperuntukan bagi lalu lintas dan dikelola oleh Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 1997.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa pemerataan infrastruktur pasif telekomunikasi
merupakan bagian integral dari program transformasi
digital nasional sebagai wujud pemenuhan hak dasar
masyarakat dalam berkomunikasi, memperoleh informasi
serta menyampaikan informasi dengan menggunakan
segala jenis saluran yang tersedia; bahwa pembangunan infrastruktur pasif telekomunikasi
dimaksudkan untuk meningkatkan cakupan pelayanan
telekomunikasi dalam rangka memenuhi unsur
kemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang yang
efektif, efisien dan estetis; bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 46
Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran,
maka Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 8
Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Menara
Telekomunikasi sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu
diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Infrastruktur
Pasif Telekomunikasi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Infrastruktur Pasif, Pendirian atau Pembangunan Infrastruktur Pasif, Pemanfaatan BMD, Kewajiban, Pengawasan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 8 Tahun 2018 dicabut.
12 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat