Ketentuan Pasal 1 ditambah 2 (dua) angka yaitu angka (10), dan angka (11); Ketentuan Pasal 4 ditambah satu ayat yaitu ayat (3); Ketentuan ayat (2) huruf (c) diubah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat