Dalam peraturan ini diatur tentang kelembagaan pengelola irigasi. Pola pengaturan air irigasi meliputi Hak Guna Air untuk Irigasi, Penyediaan Air Irigasi, Pembagian, Pemberian dan Penggunaan Air Irigasi, Penggunaan Air untuk Kepentingan Lainnya, Drainase, dan Penggunaan Langsung Air Irigasi dari Sumber Air. Pengembangan jaringan irigasi yang meliputi pembangunan jaringan irigasi dan peningkatan jaringan irigasi. Operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi yang meliputi wewenang dan tanggung jawab, dan pengamanan jaringan irigasi. Pengelolaan aset irigasi yang meliputi inventarisasi aset irigasi, perencanaan pengelolaan aset irigasi, pelaksanaan pengelolaan aset irigasi, evaluasi pengelolaan aset irigasi, dan penghapusan aset irigasi. Pembiayaan pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi primer dan sekunder menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat