Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
untuk memenuhi persyaratan dalam melaksanakan Pembangunan Fisik di Bidang Konstruksi, maka setiap Pemborong yang berbentuk Orang Pribadi maupun Badan Hukum, wajib memiliki Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi, dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab, sehingga perlu menggali Sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah, guna membiayai Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelaksanaan Pembangunan Daerah di Kota Jayapura, maka sebagai salah satu Pungutan adalah Retribusi Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi dengan menetapkan Peraturan Daerah Kota Jayapura.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1993; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130-67 Tahun 2002; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2001.
Dalam peraturan dibahas mengenai nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribsi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, surat pendaftaran penetapan retribusi, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kedaluwarsa penagihan, penyidikan, dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2002.
13 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2002
KETENTUAN-KETENTUAN - POKOK - KEPEGAWAIAN - PERUSAHAAN - DAERAH - AIR MINUM TIRTA - BATANG HARI
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2002/NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KETENTUAN - KETENTUAN POKOK KEPEGAWAIAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA BATANG HARI
ABSTRAK:
Untuk menjamin hak dan kewajiban pegawai Perusahan Daerah Air Minum Tirta Batanghari diperlukan adanya ketentuan-ketentuan pokok Kepegawaian pada Perusahaan Daerah Air minum Tirta Batanghari; Berdasarkan pertimbangan pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kepegawaian perusahaan Daerah Air Minum Tirta Batanghari.
UU o. 12 Tahun 1956; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 30 Tahun 1980; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 96 Tahun 2000; PP No. 98 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999
Perda ini mengatur tentang KETENTUAN - KETENTUAN POKOK KEPEGAWAIAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA BATANG HARI, meliputi Pengadaan Pegawai; Kepangkatan; Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan dan Daftar Urut Kepangkatan; Penghasilan Pegawai; Cuti; Disiplin Pegawai; Pemberhentian; Pensiun Pegawai; Ketentuan Lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2002.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat ll Batanghari Nomor 16 Tahun 1990 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Tingkat ll Batanghari (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat ll Batanghari Nomor 9 Tahun 1991 Seri D Nomor 9) dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannnya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
44 hlmn; 5 pnjlsn; 1 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 15 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Alat Perlengkapan Jalan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan kenyamanan keselamatan, kelancaran serta kemudahan bagi para pemakai jalan perlu adanya fasilitas perlengkapan jalan guna mengatur lalu lintas di Kabupaten Pati; bahwa untuk kelancaran pelaksanaannya perlu penyelenggaraan alat perlengkapan jalan di Kabupaten Pati yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 13 Tahun 1980; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 26 Tahun 1985; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden No. 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri PErhubungan tanggal 9 September 1993 KM No. 60 Tahun 1993; Keputusan Menteri PErhubungan tanggal 9 September 1993 KM No. 61 Tahun 1993; Keputusan Menteri PErhubungan tanggal 9 September 1993 KM No. 62 Tahun 1993; Peraturan Daerah KAbupaten Daerah Tingkat II Pati No. 3 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Pati No. 6 Tahun 2000
PERDA ini mengatur tentang Penyelenggaraan Alat Perlengkapan Jalan, adapun jenis-jenisnya terdiri dari rambu-rambu, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, alat pengendali dan pengaman pemakai jalan, alat pengawasan dan pengamanan jalan, fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan dan di luar jalan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2002.
19 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 15 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2002/No.34 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 34
Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang
Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi
Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun
2001 tentang Retribusi Daerah, maka Peraturan
Daerah Kabupaten Dati II Banjarnegara Nomor 3
Tahun 1991 tentang Penyelenggaraan Terminal
Angkutan Bis dan Non Bis Dalam Kabupaten Dati II
Banjarnegara dipandang sudah tidak sesuai lagi;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Retribusi Terminal.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992;Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997;Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993;Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001;Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 31 Tahun
1995;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun
1997;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun
1997;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Banjarnegara Nomor 11 Tahun 1985;Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 31
Tahun 2000
Penjabaran ketentuan retribusi terminal di Kabupaten Banjarnegara
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2002.
18 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 15 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2002/18 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pungutan Daerah Atas Pelayanan Pemberian Persetujuan Prinsip, Izin Usaha Dan Penggolongan Hotel Melati
ABSTRAK:
bahwa dalam pelaksanaan kewenangan Daerah di bidang Kepariwisataan, Peningngkatan pelayanan kepada masyarakat dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kapuas, dirasa perlu menetapkan ketentuan Pungutan Daerah atas Pelayanan Pemberian Perstujuan Prinsip, Izin Usaha dan Penggolongan Hotel Melati;
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 11 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 17 Tahun 2000;
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : OBYEK DAN SUBYEK;
BAB III : PENGUSAHAAN;
BAB IV : BENTUK USAHA DAN PERMODALAN;
BAB V : PENGGOLONGAN USAHA;
BAB VI : PERIZINAN;
BAB VII : PUNGUTAN DAERAH;
BAB VIII : KEWAJIBAN DAN LARANGAN;
BAB IX : KETENTUAN PIDANA;
BAB X : KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB XI : KETENTUAN LAIN LAIN;
BAB XII : kETENTUAN PERALIHAN;
BAB XIII : KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2002.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 15 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2002/No. 17 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan ketertiban dalam pelaksanaan pemilihan dan pemberhentian Kepala Desa dipandang perlu adanya ketentuan yang mengaturnya; wa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas Pemerintah Kabupaten Klaten telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa; hwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai
Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa dipandang tidak sesuai lagi dan oJeh karena itu perlu dicabut untuk kemudian ditetapkan Peraturan Daerah baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan c di atas serta dengan mengacu pada BAB IV Bagian Kedua Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Mengenai Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pemilihan dan pemberhentian Kepala Desa yang meliputi persiapan pemilihan, panitia pemilihan, hak memilih dan dipilih, pencalonan, tahapan pemilihan, pemilihan ulang, biaya pemilihan, sanksi, pelantikan, masa jabatan, pertanggungjawaban, tugas dan kewajiban, larangan dan penyidikan atas Kepala Desa yang melakukan pelanggaran atas peraturan ini. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Penjelasan atas peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2002.
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2000 dicabut.
17 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat