Peraturan ini mengatur tentang Kemudahan, Pemberdayaan, Pengembanan, Pengawasan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro yang meliputi Ketentuan umum, Kemudahan, Pemberdayaan, Pengembanan, dan Pengawasan Koperasi, Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Pendidikan dan Pelatihan, Pendanaan, Larangan, Penyelesaian Perselisihan, Ketentuan perlihan, Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat