Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 15 Tahun 2002

Pungutan Daerah Atas Pelayanan Pemberian Persetujuan Prinsip, Izin Usaha Dan Penggolongan Hotel Melati

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I : KETENTUAN UMUM; BAB II : OBYEK DAN SUBYEK; BAB III : PENGUSAHAAN; BAB IV : BENTUK USAHA DAN PERMODALAN; BAB V : PENGGOLONGAN USAHA; BAB VI : PERIZINAN; BAB VII : PUNGUTAN DAERAH; BAB VIII : KEWAJIBAN DAN LARANGAN; BAB IX : KETENTUAN PIDANA; BAB X : KETENTUAN PENYIDIKAN; BAB XI : KETENTUAN LAIN LAIN; BAB XII : kETENTUAN PERALIHAN; BAB XIII : KETENTUAN PENUTUP;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pungutan Daerah Atas Pelayanan Pemberian Persetujuan Prinsip, Izin Usaha Dan Penggolongan Hotel Melati
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kapuas
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2002
Tempat Penetapan
Kuala Kapuas
Tanggal Penetapan
15 Agustus 2002
Tanggal Pengundangan
15 Agustus 2002
Tanggal Berlaku
15 Agustus 2002
Sumber
LD.2002/18 Seri E
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kapuas
Bidang
Halaman ini telah diakses 410 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan