Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara
ABSTRAK:
Dalam rangka mengatur kegiatan usaha
pertambangan agar lebih terarah, terpadu dan menyeluruh
serta berkelanjutan, dengan mengikutsertakan dan
memberdayakan potensi masyarakat setempat, maka
kegiatan usaha pertambangan perlu dilakukan secara
tertib, berdaya guna dan berhasil guna serta berwawasan
lingkungan agar secara optimal dapat dimanfaatkan untuk
kesejahteraan rakyat, Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 21
Tahun 2001 tentang Usaha Pertambangan Bahan Galian
Golongan C sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan
perkembangan pembangunan dan kebutuhan, sehingga
perlu ditinjau kembali,
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-pokok Agraria, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang
Keselamatan Kerja, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber
Daya Air, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang
Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan
Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1973 tentang
Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja Di
Pertambangan , Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang
Wilayah Pertambangan, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan
Batubara , Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang
Penggunaan Kawasan Hutan, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang
Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan
Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara , Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang
Reklamasi dan Pasca Tambang, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2012 tentang
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2007 tentang Pengesahan, Pengundangan Dan
Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pengawasan, Pengendalian,
dan Pengamanan Bahan Peledak Komersial, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor
28 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa
Pertambangan, Peraturan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral Nomor
34 Tahun 2009 tentang Pengutamaan Pemasokan
Kebutuhan Mineral Dan Batubara Untuk Kepentingan
Dalam Negeri , Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor
17 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penetapan Harga
Patokan Penjualan Mineral dan Batubara , Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor
28 Tahun 2013 tentang Tata Cara Lelang Wilayah Izin
Usaha Pertambangan Khusus pada Kegiatan Usaha
Pertambangan Mineral Logam dan Batubara, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Jaminan
Reklamasi dan Penutupan Tambang, Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 01 Tahun 2007
Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 07 Tahun 2008
Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Maros .
PENGELOLAAN USAHA
PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
53
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 10, BN 2020/ NO 339; PERATURAN.GO.ID : 11 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 45 Tahun 2017 Tentang Pemanfaatan Gas Bumi Untuk Pembangkit Tenaga Listrik
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2020.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2012/NO.10, TLD NO.91
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL
ABSTRAK:
Pertambangan mineral merupakan salah satu jenis kekayaan alam tak terbarukan, mempunyai peranan penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perekonomian daerah, karena itu pengelolaannya harus dilakukan secara efisien, optimal, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan berkelanjutan sesuai perundang-undangan; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Kabupaten/Kota sebagai daerah otonom diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengelola pertambangan mineral sesuai dengan potensi daerahnya berdasarkan perundang-undangan; bahwa pertambangan mineral yang terdapat dalam wilayah Kota Parepare selama ini pengelolaannya belum dilakukan secara efisien, optimal, berkeadilan dan berwawasan lingkungan berkelanjutan sehingga belum memberikan konstribusi yang signifikan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan perekonomian daerah secara luas.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2004
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
5. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah,
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan Ruang
7. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
8. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
13. Peraturan Pemerintahan Nomor 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan
14. Peraturan Pemerintahan Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
15.Peraturan Pemerintahan Nomor 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
16.Peraturan Pemerintahan Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pasca Pertambangan
17.Peraturan Pemerintahan Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan
18.Peraturan Pemerintahan Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kota Parepare
19.Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
20. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkup.
PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2012.
35 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 10 Tahun 2010
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 10, BN 2011/ NO 467; PERATURAN.GO.ID : 3 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penetapan Dan Pemberlakuan Standar Latih Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Bidang Pembangkitan Tenaga Listrik Sub Bidang Operasi Dan Sub Bidang Pemeliharaan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 10 Tahun 2009
PENYELENGGARAAN - PENGELOLAAN - USAHA - PERTAMBANGAN - MINERAL - BATU BARA
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2009/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATU BARA
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan atas Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, maka pemerintah Kabupaten Tebo perlu mengatur urusan berdasarkan kriteria yang menjadi urusan pilihab yang secara nyata dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan serta potensi daerah;
bahwa kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara yang merupakan kegiatan usaha pertambangan diluar panas bumi, minyak dan gas bumi serta air tanah mempunyai peranan penting dalam memberikan nilai tambah secara nyata kepada pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah secara berkelanjutan;
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, daerah berwenang memberikan izin usaha pertambangan di wilayah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dalam huruf a,b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 6 Tahun 1996; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2009; PP No. 19 Tahun 1973; PP No. 27 Tahun 1980; PP No. 35 Tahun 1991; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 68 Tahun 1998; PP No. 18 Tahun 1999 sebagaimana telah diuba dengan PP No. 85 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 54 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 45 Tahun 2003; PP No. 35 Tahun 2004; PP No. 36 Tahun 2004; PP No. 44 Tahun 2004; PP No. 45 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 2 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008
PERDA ini Mengatur Mengenai Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara; Meliputi Kelompok Usaha Pertambangan; Kewenangan dan Tanggungjawab; Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara; Tata Cara Mendapatkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan; Pertambangan Rakyat; Bentuk, Jenis, Waktu dan Tata Cara Penyampaian Laporan; Pencadangan Wilayah dan Penelusuran Informasi; Luas Wilayah Izin Usaha Pertambangan; Masa Berlaku Izin Usaha Pertambangan; Hak dan Kewajiban Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR); Penghentian Sementara Kegiatan Izin Usaha Pertambangan dan Berakhirnya Izin Usaha Pertambangan; Berakhirnya Izin Pertambangan Rakyat; Pengelolaan Lingkungan Hidup; Pemindahan Usaha Pertambangan; Ketentuan Kerjasama Usaha; Tumpang Tindih Wilayah dan Hak Atas Tanah; Usaha Jasa Pertambangan; Penutupan Tambang; Pembinaan dan Pengawasan; Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat di Sekitar Wilayah Pertambangan Mineral dan Batu Bara; Retribusi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2009.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
45 hlmn
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu No. 10 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 10, Berita Daerah 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengawasan Produksi dan Penjualan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara di Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa dalam rangka upaya optimalisasi penerimaan negara bukan pajak dari kegiatan usaha pertambangan, perlu dilakukan pengawasan terhadap produksi dan penjualan mineral dan batubara secara lebih intensif, sehingga dapat diketahui secara pasti mengenai kuantitas dan kualitas mineral atau batubara yang diproduksi dan dijual oleh pemegang IUP operasi produksi dan atau pemegang IUP operasio produksi khusus pengangkutan dan penjualan.
Dasar Hukum: UU 9/1967; UU 20/1997; UU 10/2004; PP 55/2010; Kepmen Pertambangan energi dan sumber daya mineral 17/2010; Perda Bengkulu 7/2008; Pergub Bengkulu 19/2008; KepGub H.117.XXV tahun 2009.
Materi Pokok: Pengawasan produksi dan penjualan dilaksanakan oleh kepala dinas energi dan sumber daya mineral provinsi bengkulu atau pejabat yang ditunjuk untuk itu sesuai dengan kewenangannya.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara di Provinsi Jawa Tengah.
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin potensi mineral dan batubara yang terkandung di Jawa Tengah sebagai kekayaan alam tak terbarukan yang mempunyai peranan penting dalam memenuhi hajat hidup orang banyak, memberi nilai tambah secara nyata bagi perekonomian dalam usaha mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan, perlu dikelola secara optimal dengan berpedoman pada pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan; bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara, maka Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1994 tentang Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C Di Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah sudah tidak sesuai lagi, oleh karena itu perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara Di Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008 ; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 ; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2010 ;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas dan tujuan, kewenangan, wilayah pertambangan, data dan informasi, usaha pertambangan, ia=zin usaha pertambangan, hak dan kewajiban, penciutan wilayah izin usaha pertambangan, penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan, berakhirnya izin usaha pertambangan, usaha jasa pertambnagan, penggunaan tanah untuk kegiatan operasi produksi mineral dan batubara, pengendalian produksi dan penjualan mineral dan batubara, peningkatan nilai tambah, pengolahan dan pemurnian mineral dan batubara, divestasi saham pemegang izin usaha pertambangan yang sahamnya dimiliki oleh asing, tata cara penyampaian laporan, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar WIUP, pembinaan, pengawasan dan perlindungan masyarakat, penelitian dan pengembangan serta pendidikan dan pelatihan, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2011.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1994 dicabut.
59 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat