Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 45 Tahun 2017

Pemanfaatan Gas Bumi Untuk Pembangkit Tenaga Listrik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 45 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi Untuk Pembangkit Tenaga Listrik
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor
45
Bentuk
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Bentuk Singkat
Permen ESDM
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
21 Juli 2017
Tanggal Pengundangan
25 Juli 2017
Tanggal Berlaku
25 Juli 2017
Sumber
BN 2017/ NO 1031; PERATURAN.GO.ID : 11 HLM
Subjek
PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Bidang
Halaman ini telah diakses 1496 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Permen ESDM No. 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 45 Tahun 2017 Tentang Pemanfaatan Gas Bumi Untuk Pembangkit Tenaga Listrik
Mencabut :
  1. Permen ESDM No. 11 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi Untuk Pembangkit Tenaga Listrik

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan