Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2011

Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara di Provinsi Jawa Tengah.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas dan tujuan, kewenangan, wilayah pertambangan, data dan informasi, usaha pertambangan, ia=zin usaha pertambangan, hak dan kewajiban, penciutan wilayah izin usaha pertambangan, penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan, berakhirnya izin usaha pertambangan, usaha jasa pertambnagan, penggunaan tanah untuk kegiatan operasi produksi mineral dan batubara, pengendalian produksi dan penjualan mineral dan batubara, peningkatan nilai tambah, pengolahan dan pemurnian mineral dan batubara, divestasi saham pemegang izin usaha pertambangan yang sahamnya dimiliki oleh asing, tata cara penyampaian laporan, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar WIUP, pembinaan, pengawasan dan perlindungan masyarakat, penelitian dan pengembangan serta pendidikan dan pelatihan, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara di Provinsi Jawa Tengah.
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
08 November 2011
Tanggal Pengundangan
08 November 2011
Tanggal Berlaku
08 November 2011
Sumber
LD.2011/NO.10
Subjek
PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 1352 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1994

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan