Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 31, BD Provinsi NTB Tahun 2024 (31): 35 hlm.
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
ABSTRAK:
Menimbang:
a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta meningkatkan pelayanan publik terpadu yang berkualitas dan terpercaya diperlukan sistem pemerintahan berbasis elektronik;
b. bahwa untuk meningkatkan keterpaduan dan efisiensi sistem pemerintahan berbasis elektronik diperlukan tata kelola dan manajemen sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan Pemerintah Daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 61 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, setiap Kepala Daerah mempunyai tugas melakukan koordinasi dan menetapkan kebijakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Pemerintah Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat;
Dasar Hukum:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019;
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018;
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019;
Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022;
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 16 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2022;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2023;
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 8 Tahun 2020;
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2021;
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 2 Tahun 2024;
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018;
Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2022.
Ruang lingkup pengaturan penyelenggaraan SPBE meliputi:
a. tata kelola SPBE;
b. manajemen SPBE;
c. audit TIK; dan
d. pemantauan dan evaluasi SPBE.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2024.
35 Halaman
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Gorontalo Nomor 16 Tahun 2024
Sistem Manajemen Keamanan Informasi Pemerintah Daerah
2024
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 16, BD 2024 (16)
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan yang aman di lingkungan Pemerintah Daerah, diperlukan Manajemen Keamanan Informasi untuk memastikan kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan terhadap aset informasi dari berbagai ancaman Keamanan Informasi, serta sesuai ketentuan Pasal 41 ayat (1) Peraturan Presiden
Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Manajemen Keamanan Informasi Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Prosedur Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, setiap instansi Pusat dan Pemerintah Daerah harus menerapkan Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945, UU No 38 Tahun 2000, UU No 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2016, UU No 14 Tahun 2008, UU No 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023, PP No 71 Tahun 2019, Perpres No 95 Tahun 2018, Perpres No 82 Tahun 2022, Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018, Peraturan BSSN no 4 Tahun 2021, PERDA Prov Gorontalo No 3 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi Pemerintah Daerah termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, kebijakan internal manajemen keamanan informasi, pengendalian teknis keamanan, pendanaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2024.
Terdiri dari 13 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 11, BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2024 NOMOR 11
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka terwujudnya sistem pemerintahan berbasis elektronik yang terpadu dan menyeluruh untuk mencapai birokrasi dan pelayanan publik yang berkinerja tinggi, Pemerintah Provinsi menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; b. bahwa Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2021 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Provinsi Jawa Timur sudah tidak tidak sesuai dengan perkembangan teknologi, kondisi kerja dan perkembangan hukum sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
Dasar hukum : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6868); 5. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182); 6. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 112); 7. Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 233);
Materi pokok : Unsur SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. Arsitektur SPBE; b. Peta Rencana SPBE; c. rencana dan anggaran SPBE;d. Proses Bisnis; e. Data dan Informasi; f. Infrastruktur SPBE; g. Aplikasi SPBE; h. Keamanan SPBE; dan i. Layanan SPBE.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2024.
Mencabut : Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2021 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Provinsi Jawa Timur
Jumlah halaman : 26 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 52 Tahun 2023
PEDOMAN PENERAPAN SISTEM INFORMASI KEARSIPAN DINAMIS TERINTEGRASI
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 52, BD 2023 (52)
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk am rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan kearsipan untuk mendukung sistem pemerintahan berbasis elektronik, agar setiap informasi kearsipan terekam dengan baik dan menjadi bukti akuntabilitas dan memori kolektif bangsa, serta rdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi, Pemerintah Daerah dalam pengelolaan arsip dinamis harus menerapkan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI).
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945, UU No 38 Tahun 2000, UU No 23 Tahu 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023, PP No 28 Tahun 2012, PP No 71 Tahun 2019, Perpres No 95 Tahun 2018, Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018, Peraturan ANRI No 4 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, pendanaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2023.
Terdiri dari 12 halaman dengan lampiran
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Lampung Nomor 44 Tahun 2023
PENGGUNAAN KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI
2023
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 44,
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk efisiensi energi, ketahanan energi, terwujudnya kualitas udara dan ramah lingkungan, bersih, serta menurunkan emisi gas rumah kaca, perlu mendorong percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis
baterai ( battery electric vechile) untuk transportasi jalan;
ketentuan Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vechile) untuk Transportasi Jalan, Pemerintah Daerah perlu mendukung terbangunnya sistem Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ramah limgkungan serta untuk mendukung kebijakan efisiensi energi, ketahanan energi dan konservasi energi sektor transportasi;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Gubemur tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 14 Tahun 1964; UU No. 30 Tahun 2007; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 30 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 14 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2012; PP No. 74 Tahun 2014; PP No. 79 Tahun 2014; PP No. 14 Tahun 2015; PP No. 33 Tahun 2023; Perpres No. 22 Tahun 2017; Perpres No. 55 Tahun 2019; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.13 Tahun 2020; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 44 Tahun 2020
Peraturan Gubernur ini menetapkan mengenai Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2023.
13 hlmn
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 44 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 44, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2023 Nomor 44
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai salah satu upaya mewujudkan pemerintahan daerah yang efektif, efisien, akuntabel, dan mempercepat pelaksanaan pelayanan publik kepada masyarakat serta pengamanan, perlu dibangun sistem pemerintahan berbasis elektronik.
b. Bahwa berdasarkan Pasal 17 Peraturan Sadan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Persandian untuk Pengamanan Informasi di Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban untuk menggunakan Sertifikat Elektronik pada setiap layanan publik dan layanan pemerintahan berbasis elektronik.
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6770);
4. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
6. Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Persandian untuk Pengamanan Informasi di Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1054);
7. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020 Nomor 7);
8. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2020 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020 Nomor 2);
9. Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Persandian dan Pengamanan Informasi Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2019 Nomor 47);
Pasal 2 ayat (1): Dalam melaksanakan pengamanan SPBE, Pemerintah Daerah menggunakan Sertifikat Elektronik.
Pasal 3: Pihak yang terlibat dalam Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik meliputi:
a. Dinas;
b. Otoritas Pendaftaran;
c. Pengguna; dan
d. Perangkat Daerah.
Pasal 8: Penggunaan Sertifikat Elektronik pada SPBE meliputi:
a. TTE;
b. pengamanan surat elektronik; dan/atau
c. pengamanan Dokumen Elektronik.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2023.
13 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 42 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Transformasi Digital Dalam Penanggulangan Keadaan Darurat Bencana Di Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya meningkatkan penanggulangan keadaan darurat bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh perlu sinergitas pengelolaan data dan informasi serta keterbukaan informasi melalui partisipasi dan kolaborasi para pemangku kepentingan penanggulangan bencana, setiap Pemda dapat memiliki pusat data, dengan mengacu pada standar pusat data, standar interoperabilitas, dan standar keamanan informasi untuk mendukung sistem pemerintahan berbasis elektronik, maka perlu ditetapkan Pergub tentang Pedoman Transformasi Digital dalam Penanggulangan Keadaan Darurat Bencana di Daerah Provinsi Jawa Barat.
Dasar hukum peraturan gubernur ini adalah: UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 10 Tahun 2023; PP No. 21 Tahun 2008; Perda Provinsi Jawa Barat No. 2 Tahun 2010; Perda Provinsi Jawa Barat No. 9 Tahun 2009; Pergub Jawa Barat No. 68 Tahun 2014; Pergub Jawa Barat No. 1 Tahun 2020; Pergub Jawa Barat No. 47 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pelaksanaan transformasi digital, data dan informasi keadaan darurat bencana, pengembangan, keamanan data dan informasi, monitoring, evaluasi, dan pelaporan, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2023.
9 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 41 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk melindungi informasi dari risiko kebocoran
data, modifikasi data, pemalsuan data, dan penyangkalan
terhadap data yang ditransaksikan serta perlindungan
sistem elektronik milik Pemerintah Daerah Provinsi Jawa
Tengah dalam pelaksanaan sistem pemerintahan berbasis
elektronik (e-Government) diperlukan upaya pengamanan
yang memadai dan andal melalui Sertifikat Elektronik;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik di
Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2011; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2017; Peratuan Gubernur Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2018;
Di dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tata Kelola Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik, Sumber Daya Manusia dan Sistem Informasi, Pembiayaan, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2023.
12 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 39 Tahun 2023
PERGUB Prov. Bengkulu No. 9 Tahun 2022 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK PEMERINTAH PROVINSI BENGKULU Ketentuan Pasal I diubah, setelah angka 31 ditambahkan 7 (tujuh) angka yakni angka 32 sampai dengan angka 38, Ketentuan Pasal 15 diubah, Ketentuan Pasal 40 diubah, dan Dimltara BAB VIII dan BAB IX disisipkan I (satu) BAB, yakni BAB VIIIA dan diantara Pasal 50 dan Pasal 51 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 50 A.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2022 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Provinsi Bengkulu perlu diubah dan disesuaikan kondisi saat ini;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Perubahan Atas Peraturan (;ubernur Nomor 9 TaIlun 2022 tentang Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Provinsi Bengkulu;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 2828) ;
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UndangUndang (l£mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) ;
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor I Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor I, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842) ;
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61 , Tambahan Inmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846) ;
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (I£mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 5038);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan I£mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan l£mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801) ;
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan Pelaksanaan Pemerintahan di Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854) ;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 185, Tambahan l£mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6400) ;
11. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
13. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2016 tentang Sistem Pengamanan Informasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 551);
14. Peraturan ' Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1026);
15. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2020 Nomor 994);
16. Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Provinsi Bengkulu (Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2022 Nomor 9);
SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK PEMERINTAH PROVINSI BENGKULU
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2022 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Provinsi Bengkulu (Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2022 Nomor 9)
13 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 36 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta meningkatkan pelayanan publik terpadu, berkualitas dan terpercaya diperlukan sistem pemerintahan berbasis elektronik, serta berdasarkan Pasal 61 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, setiap Kepala Daerah mempunyai tugas melakukan koordinasi dan menetapkan kebijakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945, UU No 38 Tahun 2000, UU No 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2016, UU No 14 Tahun 2008, UU No 25 Tahun 2009, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023, PP No 61 Tahun 2010, PP No 71 Tahun 2019, Perpres No 95 Tahun 2018, Perpres No 39 Tahun 2019, Perpres No 132 Tahun 2022, Permenkominfo No 7 Tahun 2013, Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018, Permenkominfo No 4 Tahun 2016, Permen PAN-RB No 5 Tahun 2020, Perka BSSN No 8 Tahun 2020, Permen PAN-RB No 59 Tahun 2020, Permen PPN/ Kepala Bappenas No 16 Tahun 2020, Permen PPN/ Bappenas No 17 Tahun 2020, Peraturan BPS No 4 Tahun 2021, Per BSSN No 4 Tahun 2021, Per BSSN No 8 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Per BSSN No 9 Tahun 2021, Permenkominfo No 16 Tahun 2022, PERDA Prov Gorontalo No 3 Tahun 2016, Pergub Gorontalo No 15 Tahun 2022.
Dalam peraturan ini diatur tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, tata kelola SPBE, penerapan manajemen SPBE, layanan SPBE, pemantauan dan evaluasi SPBE, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2023.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2019 tentang Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Berita Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2019 Nomor 57), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Terdiri dari 41 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat