PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2024 NOMOR 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
ABSTRAK: |
- a. bahwa perangkat desa memiliki peran penting dan strategis dalam membantu Kepala Desa untuk menyelenggarakan pemerintahan desa;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sudah tidak sesuai dengan dinamika
perubahan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan hukum di Daerah terkait pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa sehingga perlu dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa.
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1091);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ten tang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587} sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ten tang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539} sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6623);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1223);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa {Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2016 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 8);
- Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2016 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 8) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 ayat (3) huruf a, huruf f dan huruf h diubah, huruf c dihapus, dan setelah huruf h ditambahkan 2 (dua) huruf yaitu huruf i dan huruf j, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
( 1) Setiap penduduk warga negara Indonesia yang telah memenuhi persyaratan umum dan khusus berhak mencalonkan diri sebagai perangkat desa.
(2) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
a. berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;
b. berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 {empat puluh dua) tahun; dan
c. memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.
(3) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
a. Tidak oi pernah melakukan perbuatan yang tercela dalam norma adat istiadat yang dibuktikan
dengan surat Keterangan tidak pernah melakukan perbuatan yang tercela dalam norma adat istiadat dari Pemerintah Desa Setempat;
b. bakal calon perangkat desa selain kepala dusun diutamakan mampu mengoperasikan komputer yang dibuktikan dengan surat pernyataan mampu mengoperasikan komputer atau
bersedia meningkatkan kemampuan mengoperasikan komputer;
c. Dihapus;
d. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan ancaman hukuman
paling singkat 5 (lima) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan negeri;
e. tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan negeri;
f. berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK)
g. bersedia mengundurkan diri dari jabatannya bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa yang mendaftarkan diri sebagai bakal calon perangkat desa yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
h. bakal calon yang berasal dari instansi pemerintah, BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta lainnya harus mendapat izin dari atasan yang dibuktikan dengan surat izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian atau yang sejenisnya;
i. bersedia melaksanakan tugas secara penuh apabila terpilih sebagai perangkat desa; dan
J. bebas narkoba yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
(4) Izin tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf h adalah dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi perangkat desa.
2. Perubahan Ketentuan Pasal 4.
3. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 16 diubah, dan setelah ayat (3) ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4).
4. Perubahan Ketentuan Pasal 17.
5. Perubahan Ketentuan Pasal 18.
6. Ketentuan Pasal 19 ayat (1) diubah, dan setelah ayat (3)
ditambahkan 2 (dua) ayat baru yakni ayat (4) dan ayat (5).
7. Perubahan Ketentuan Pasal 21 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4).
8. Diantara Pasal 21 dan 22 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 21A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 21A
(1) Pegawai Negeri Sipil yang terpilih dan diangkat menjadi perangkat Desa, yang bersangkutan
dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi Perangkat Desa tanpa kehilangan haknya
sebagai pegawai negeri sipil.
(2) Pegawai Negeri Sipil yang terpilih dan diangkat menjadi perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat {1) berhak menerima haknya sebagai pegawai negeri sipil, mendapatkan tunjangan perangkat Desa dan pendapatan lainnya yang sah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
9. Setelah ayat (2) Pasal 25, ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3).
10. Diantara Pasal 28 dan Pasal 29 disisipkan 1 {satu) pasal yakni Pasal 28A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal28A
Peraturan Bupati tentang penghasilan tetap perangkat desa, jaminan kesehatan dan jaminan
sosial ketenagakerjaan, tunjangan tambahan penghasilan dan penerimaan lainnya yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) ditetapkan paling lambat lama 1 (satu) tahun setelah Peraturan Daerah ini ditetapkan.
11. Penjelasan Pasal 16 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan.
12. Penjelasan Pasal 17 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2024.
- PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
- 11
|