Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD 2023 (6): 37 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab
menyelenggarakan kearsipan sebagai sumber informasi bagi
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang
dapat dipercaya dan dipertanggungjawabkan kebenarannya;
b. bahwa arsip telah menjadi bagian penting dalam berbagai aspek
kehidupan masyarakat dan penyelenggaraan
pemerintahan di Kota Sungai Penuh sehingga dibutuhkan
penguatan mengenai persepsi arsip, pengelolaan arsip dan
pembangunan sumber daya manusia di bidang kearsipan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Pasal 143
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 tahun 2009 tentang
Kearsipan, Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban untuk
menyelenggarakan pengelolaan kearsipan di Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 25 Tahun 2008; UU No 43 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023; PP No 28 Tahun 2012; Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018; Peraturan Kepala Arsip Nasional No 24 Tahun 2012; Peraturan Kepala Arsip Nasional No 4 Tahun 2021;
PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2023.
37
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mukomuko Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO TAHUN 2023 NOMOR 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf r Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
b. bahwa dalam rangka menJamm ketersediaan dan penyelamatan arsip yang autentik sebagai sumber informasi dan mendukung penyelenggaraan administrasi pemerintah di daerah, arsip harus dikelola, dipelihara dan dilestarikan guna mendukung hak-hak keperdataan, peningkatan kualitas pelayanan publik serta pertanggung jawaban daerah secara komprehensip, terpadu dan berkesinambungan;
c. bahwa dalam menghadapi tantangan globalisasi dan mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan
daerah yang baik dan bersih, serta peningkatan kualitas pelayanan publik, penyelenggaraan kearsipan harus dilakukan dalam suatu sistem penyelenggaran kearsipan yang komprehesif dan terpadu;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2 . Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
3. Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Kaur dan Kabupaten Seluma di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia 2003 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2466);
4. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5286);
7. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
8. Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pedoman Preservasi Arsip Statis;
9. Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 24 Tahun 2012 tentang Materi Muatan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaran Kearsipan.
PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2023.
34 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD. No. 2023/6, TLD No. 6, LL Kab Teluk Wondama
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat harus dilaksanakan melalui tata kelola kepemerintahan berdasarkan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Kearsipan mempunyai peranan yang sangat strategis dalam mewujudkan tertib administrasi pemerintahan dan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui penyediaan data dan informasi yang sah
dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga perlu didukung dengan tata kelola yang andal dan ketersediaan arsip yang autentik, terpercaya, utuh dan dapat digunakan. untuk menjamin kepastian hukum dalam tata kelola kearsipan di Kabupaten Teluk Wondama, maka penyelenggaraan kearsipan yang telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, perlu ditindaklanjuti dengan peraturan daerah tentang penyelenggaraan kearsipan yang materi muatannya berpedoman kepada Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2012 tentang Materi Muatan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 ; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagairnana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagairnana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 9 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Kearsipan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2023.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulungan Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD 2023 (5), TLD (54)
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
Penyelenggaraan kearsipan yang autentik dan terpercaya harus dilaksanakan sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan dalam suatu sistem yang komprehensif dan terpadu oleh pemerintah daerah, BUMD, sekolah, organisasi politik, organisasi masyarakat, desa, dan perorangan, di mana pada tingkat kabupaten menjadi tanggung jawab Bupati berdasarkan kewenangannya.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.8 Tahun 1965; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023;
Perda ini mengatur tentang penyelenggaraan kearsipan di Kabupaten Bulungan, yang meliputi: Ketentuan Umum, Penyelenggaraan Kearsipan, Pengelolaan Arsip Dinamis, Pengelolaan Arsip Statis, Autentikasi, Organisasi Profesi dan Peran Aktif Masyarakat, Pengawasan, Pendanaan, Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2023.
Peraturan Bupati tentang peraturan pelaksanaan dari Perda ini yang mengatur tentang: Pembinaan Kearsipan Daerah, Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi, Pelindungan dan Penyelamatan Arsip, Tata cara pemberkasan dan pelaporan arsip, Penciptaan, penggunaan dan pemeliharaan Arsip Dinamis, Penyusutan Arsip
Jadwal Retensi Arsip (JRA), Pemusnahan Arsip, Layanan Kearsipan, Akuisisi, pengolahan, preservasi dan Akses Arsip Statis, Pemberian penghargaan, Pengawasan Kearsipan atas Penyelenggaraan Kearsipan di lingkungan Pemerintah Daerah dan pemerintahan Desa.
45 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pringsewu Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Pembagian urusan Pemerintah kokuren antara Pemeritah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten, huruf x Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Kearsipan angka 1, angka 2, angka 3, angka 4 dan angka 5, kolom 5 Daerah Kabupaten perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 48 Tahun 2008; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 28 Tahun 2012; Peraturan Kepala Arsip Nasional No. 31
Tahun 2011; Peraturan Kepala Arsip Nasional No. 19 Tahun 2012; Peraturan Kepala Arsip Nasional No. 37 Tahun 2016; Peraturan Kepala Arsip Nasional No. 9 Tahun 2018; Peraturan Kepala Arsip Nasional No. 6 Tahun 2019; PermenPAN&RB No. 48 Tahun 2014; PP No. 72 Tahun 2019; Perda Provinsi Lampung No. 25 Tahun 2014; Perda Pringsewu No. 16 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini menetapkan mengenai Penyelenggaraan Kearsipan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2023.
47 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Terjaga
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 41 Tahun 2015, dalam rangka memberikan perlindungan dan penyelamatan arsip, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Arsip Terjaga.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 43 Tahun 2007; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 61 Tahun 2010; PP No. 28 Tahun 2012; PP No. 2 Tahun 2018; Permendagri No. 78 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 135 Tahun 2017; Peraturan Kepala ANRI No. 41 Tahun 2015; Peraturan Kepala ANRI No. 9 Tahun 2018; Perda Kab. Garut No. 6 Tahun 2013.
Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Arsip Terjaga yang meliputi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Tanggung Jawab, Jenis dan Kategori, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2023.
6 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
bahwa arsip merupakan identitas suatu bangsa yang berperan penting dalam mempertahankan kedaulatan dan keutuhan Negara, mewujudkan suatu bangsa yang besar, serta masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2022 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2023; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 24 Tahun 2012; Peraturan Arsip Nasional Nomor 6 Tahun 2019; Peraturan Arsip Nasional Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor
9 Tahun 2015
Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan, Asas dan Ruang Lingkup; Kelembagaan; Pengelolaan Arsip; Peran Serta Masyarakat; Pendanaan; Larangan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2023.
36 halaman peraturan dan 9 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
Bahwa arsip merupakan sumber informasi, kajian, pertanggungjawaban dan perumusan kebijakan pemerintah daerah serta merupakan memori kolektif yang memeliki nilai dan arti penting serta strategis sehingga harus diselenggarakan secara baik berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,perlu menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh dan terpercayaserta perlu meningkatkan kualitas dalam penyediaan data dan informasi yang syah dan dapat di pertanggungjawabkan kepada masyarakat,dalam rangka mewujudkan tertib arsip dan peningkatan pelayanan kearsipan yang komprehensif, terpadu dan berkesimabungan, didukung dengan tata kelola yang andal dan ketersediaan arsip yang autentik , terpercaya dan utuh dan dapat digunakan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945,UU No 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU no 4 Tahun 1968, UU No 11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 tahun 2016, UU No 43 Tahun 2009,UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 1 Tahun 2022, PP No 28 Tahun 2012, Peraturan kepala arsip Nasional RI No 24 tahun 2012.
Maksud peraturan daerah ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kearsipan daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2023.
38
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
Bahwa pembangunan di Daerah dilaksanakan dalam prinsip
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta
pembangunan keberlanjutan sesuai amanat Undang-Undang
Dasar Tahun 1945; Bahwa tanggung jawab sosial dan lingkungan Perusahaan
yang telah dilaksanakan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan
perlu ditingkatkan untuk kesejahteraan dan kemakmuran
masyarakat serta kelestarian lingkungan hidup di daerah,
sehingga perlu dilaksanakan kebijakan dalam pengelolaan
tanggung jawab sosial dan lingkungan Perusahaan dengan
kewenangan yang jelas, akuntabel, berkeadilan, merata,
bermutu, berdaya guna, dan berhasil guna; Bahwa Kabupaten Hulu Sungai Selatan belum memiliki
Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan
Lingkungan Perusahaan yang dibutuhkan untuk pengaturan
tanggung jawab sosial dan lingkungan Perusahaan
berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2007 tentang Penanaman Modal dan Undang-Undang Nomor
40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan
Lingkungan Perusahaan.
Dasar Hukumnya: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019; Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6
Tahun 2020.
Peraturan daerah ini mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Peran Pemerintah Daerah; Hak dan Kewajiban Perusahaan; Kelembagaan; Bentuk Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan; Pelaksana dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan; Prosedur Pelaksanaan Program dan Penerima Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan; Perencanaan, Pelaksanaan, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan; Peran Serta Masyarakat; Penghargaan; Pelaporan dan Pengawasan; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2023.
23 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batam Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kota Batam Tahun 2023 Nomor 1; Tambahan Lembaran Daerah Kota Batam Nomor 126
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
bahwa arsip sebagai fakta autentik dari setiap kegiatan dan peristiwa yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan kemasyarakatan adalah bukti kinerja setiap elemen pemerintahan daerah serta memori kolektif yang mempunyai nilai sangat penting dan strategis bagi Pemerintah Daerah dalam perencanaan, pertanggungjawaban, pelayanan publik, pelindungan aset, penegakan hak dan kewajiban serta bagi penyelesaian berbagai masalah hukum dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat; arsip sebagai memori kolektif Daerah yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari memori kolektif bangsa adalah salah satu sumber pembelajaran utama bagi setiap generasi, sebagai nilai kehidupan bermasyarakat serta kinerja pemerintahan dan pembangunan; serta dalam rangka mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih serta peningkatan kualitas pelayanan publik dan pertanggungjawabannya, penyelenggaraan kearsipan dalam lingkup Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Daerah, Lembaga Pendidikan, Organisasi Politik, Organisasi Kemasyarakatan, Perusahaan dan Perseorangan harus dilakukan dengan sistem penyelenggaraan Kearsipan yang komprehensif, terpadu, serta berkesinambungan, sehingga perlu menetapkan PERDA
Dasar hukum PERDA ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 53 Th. 1999 std terakhir dengan UU No. 34 Th. 2008; UU No. 43 Th. 2009; UU No. 23 Th. 2014 std terakhir dengan UU No. 1 Th. 2022; PP No. 28 Th. 2012; Perka ANRI No. 24 Th. 2012; Permendagri No. 80 Th. 2015 stdd Permendagri No. 80 Th. 2015; Perda Provinsi Kepri No. 3 Th. 2016; Perda Kota Batam No. 6 Th. 2014 stdd Perda Kota Batam No. 7 Th. 2019
PERDA in imengatur mengenai penyelenggaraan kearsipan yang meliputi penetapan kebijakan; pengelolaan arsip; kelembagaan penyelenggara kearsipan; pembinaan kearsipan; pelindungan dan penyelamatan arsip; kerja sama; peran serta masyarakat; pembiayaan; pengawasan dan evaluasi; ketentuan larangan; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana; dan ketentuan peralihan pada kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintahan Daerah, BUMD, Lembaga Pendidikan, Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Politik, Perusahaan, dan Perseorangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2023.
Peraturan yang akan diatur adalah peraturan mengenai Pembuatan dan penerimaan Arsip; peraturan mengenai Pemeliharaan Arsip Dinamis; peraturan mengenai Pemeliharaan Arsip Vital; peraturan mengenai Pemeliharaan Arsip Terjaga; peraturan mengenai Jadwal Retensi Arsip; peraturan mengenai Penyusutan Arsip; peraturan mengenai Pemusnahan Arsip; peraturan mengenai akuisisi Arsip statis; peraturan mengenai Pengolahan Arsip Statis; peraturan mengenai Preservasi Arsip Statis; peraturan mengenai akses Arsip Statis; peraturan mengenai autentikasi Arsip; peraturan mengenai Tugas dan tanggung jawab Unit Kearsipan; peraturan mengenai tata cara permohonan izin penggunaan Arsip; peraturan mengenai Tata cara pelayanan jasa kearsipan; peraturan mengenai tata cara pembinaan Kearsipan; peraturan mengenai pedoman penghargaan kearsipan; peraturan mengenai tabel, daftar Arsip, dan analisis identifikasi arsip; dan peraturan mengenai pengawasan dan evaluasi kearsipan
51 hal.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat