Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas Nomor 3 Tahun 2023

Penyelenggaraan Kearsipan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan, Asas dan Ruang Lingkup; Kelembagaan; Pengelolaan Arsip; Peran Serta Masyarakat; Pendanaan; Larangan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sambas Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sambas
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Sambas
Tanggal Penetapan
14 Juli 2023
Tanggal Pengundangan
14 Juli 2023
Tanggal Berlaku
14 Juli 2023
Sumber
LD.2023/NO.3, LL Kab. Sambas : 45 HLM
Subjek
ARSIP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sambas
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 153 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan