Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan kepastian hukum terhadap aspek keselamatan, keamanan, kenyamanan, kesetaraan, keteijangkauan, keteraturan, dan menampung perkembangan kebutuhan masyarakat dalam penyelenggaraan angkutan sewa khusus telah ditetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus,
untuk lebih optimalnya pelaksanaannya di daerah maka perlu adanya pengaturan yang mengatur mengenai penyelenggaraan angkutan sewa khusus
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 14 Tahun 1964; UU No. 33 Tahun 1964; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 32 Tahun 2011; PP No. 37 Tahun 2011; PP No. 80 Tahun 2012; PP No.o 79 Tahun 2013; PP No. 74 Tahun 2014; PP No. 37 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 71 Tahun 2019; PP No. 80 Tahun 2019; PP No. 30 Tahun 2021; Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 118 Tahun 2018; Permendagri No. 20 Tahun 2020
Peraturan Gubernur ini menetapkan mengenai Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2023.
22 hlmn
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, BERITA DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2023 NOMOR 5
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang BADAN PENGELOLA FASILITAS KAWASAN SUCI PURA AGUNG BESAKIH
ABSTRAK:
a. bahwa Kawasan Suci Pura Agung Besakih merupakan Huluning Jagat Bali yang harus dilindungi dan dilestarikan keagungan, kesucian, dan taksunya untuk mewujudkan
kehidupan Krama Bali yang sejahtera dan bahagia Niskala-Sakala sebagai implementasi Visi Pembangunan Daerah “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola
Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru;
b. bahwa untuk melindungi dan melestarikan Kawasan Suci Pura Agung Besakih, diperlukan pengelolaan secara terpadu terhadap fasilitas yang ada di Kawasan Suci Pura Agung
Besakih agar memberi manfaat secara optimal, efektif, efisien,transparan, dan akuntabel;
c. bahwa diperlukan pengaturan untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang berperan aktif dalam pengelolaan fasilitas Kawasan Suci Pura
Agung Besakih;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Badan Pengelola Fasilitas
Kawasan Suci Pura Agung Besakih;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2020
Ketentuan Umum,Badan Pengelola,Dewan Penasehat,Dewan Pengawas,Pengelolaan Keuangan,Kerja Sama,
Pendanaan,Ketentuan Peralihan,Pasal 22 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2023.
-
-
8 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 4, BERITA DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2023 NOMOR 4
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang BADAN PENGELOLA KAWASAN SUCI PURA AGUNG BESAKIH
ABSTRAK:
a. bahwa Kawasan Suci Pura Agung Besakih merupakan Huluning Jagat Bali yang harus dilindungi dan dilestarikan keagungan, kesucian, dan taksunya untuk mewujudkan
kehidupan Krama Bali yang sejahtera dan bahagia Niskala-Sakala sebagai implementasi Visi Pembangunan Daerah “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola
Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru;
b. bahwa untuk melindungi dan melestarikan Kawasan Suci Pura Agung Besakih, diperlukan pengelolaan secara terpadu terhadap fasilitas yang ada di Kawasan Suci Pura Agung
Besakih agar memberi manfaat secara optimal, efektif, efisien transparan, dan akuntabel;
c. bahwa diperlukan pengaturan untuk memberikan arah landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang berperan aktif dalam pengelolaan Kawasan Suci Pura Agung
Besakih;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Badan Pengelola Kawasan Suci
Pura Agung Besakih;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2020
Ketentuan Umum,Badan Pengelola,Dewan Penasehat,Dewan Pengawas,Pengelolaan Keuangan,Kerja Sama,Pendanaan,Ketentuan Peralihan,
Pasal 22 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2023.
-
-
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gianyar Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 10, BERITA DAERAH KABUPATEN GIANYAR TAHUN 2024 NOMOR 10
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PENGEMBANGAN KAWASAN PERTANIAN TAHUN 2024-2029
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka percepatan swasembada pangan di Kabupaten Gianyar perlu dilakukan pengembangan
kawasan pertanian;
b. bahwa sesuai arah pembangunan pertanian melalui pengembangan kawasan pertanian dengan menumbuh
kembangkan pembangunan infrastruktur pertanian, pembangunan sosial ekonomi pertanian dan kelembagaan;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian kepastian hukum dalam melakukan pengembangan
kawasan pertanian di Kabupaten Gianyar, perlu pengaturan yang komprehensif;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pengembangan Kawasan Pertanian Tahun 2024-2029;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
10. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 / Permentan/ Rc.040/4/2018
11. Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 1 Tahun 2020
Ketentuan Umum,Dokumen pengembangan kawasan pertanian,pelaksanaan pengembangan kawasan pertanian,,Tim pengarah dan Tim Teknis,
Pengendalian,Monitoring,dan Evaluasi,Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2024.
-
-
9 Halaman dan Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tangerang Nomor 85 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 85, BD Tahun 2022 Nomor 85
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Program Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menurunkan jumlah penduduk miskin, Pemerintah berupaya mewujudkan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem melalui keterpaduan dan sinergi program antarinstansi pemerintah; bahwa dalam upaya sebagaimana dimaksud dalah huruf a, Pemerintah Kabupaten Tangerang akan melaksanakan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di wilayah Kabupaten Tangerang dengan menetapkan data sasaran keluarga miskin ekstrem, men1rusun program dan kegiatan pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten serta mengalokasikan anggaran pada anggaran pendapatan dan belanja Daerah.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 13 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 39 Tahun 2012; PP No. 63 Tahun 2013; Perpres No. 166 Tahun 2014; Perpres No. 15 Tahun 2010; Perpres No. 59 Tahun 2017; Perpres No. 82 Tahun 2018; Permendagri No. 53 Tahun 2020; Perda No. 10 Tahun 2013
Didalam Peraturan ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Kriteria Penerima Manfaat Bab II Strategi Dan Kegiatan Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem Bab IV Mekanisme Pelaksanaan Bab V Koordinasi, Pengendalian, dan Pengawasan Bab VI Pemantauan , Evaluasi dan Pelaporan Bab VII Pembiayaan Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2022.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 55 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Kawasan Strategis Cepat Tumbuh Di Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
bahwa suatu wilayah yang penataan ruangnya
diprioritaskan karena memiliki pengaruh sangat penting
terhadap ekonomi, sosial, budaya dan lingkungan dapat
ditetapkan untuk dikembangkan menjadi kawasan strategi
cepat tumbuh daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penetapan Kawasan Strategis Cepat Tumbuh di Kabupaten
Kebumen;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 23 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penetapan Kawasan Strategis Cepat Tumbuh Di Kabupaten Kebumen. Untuk kesinambungan pembangunan, maka wilayah yang ditetapkan untuk dikembangkan menjadi Kawasan Strategis Cepat Tumbuh di Kabupaten Kebumen sebagaimana dimaksud, perencanaannya diintegrasikan ke dalam Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Kebumen.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2012.
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 110 Tahun 2010 tentang Wilayah Untuk Dikembangkan Menjadi Kawasan Strategis Cepat Tumbuh di Kabupaten Kebumen dicabut.
4 halaman
Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Sabang Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Sabang NO. 7, bpks.go.d/jdih
Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Sabang tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Kerja Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang
ABSTRAK:
a. untuk memberikan jaminan perolehan lingkungan udara yang bersih dan sehat bagi
pegawai di lingkungan kerja Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, perlu menetapkan kawasan tanpa rokok di lingkungan kerja Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang;
b. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas Sabang tentang Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan Kerja Badan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang;
UU No. 37 tahun 2000; UU No. 36 tahun 2009; UU No. 44 tauhn 2009; PP No. 109 Tahun 2012; Peraturan Bersama Menkes No. 188/MENKES/PB/I/2011 dan Mendagri No. 7 Tahun 2011; Perka BPKS No. 2 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur maksud dan tujuan penetapan kawasan tanpa rokok. KTR diselenggarakan dan berlaku di Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang. KTR merupakan KTR yang bebas dari asap rokok hingga batas terluar. Kepala BPKS sebagai penanggungjawab KTR wajib: memasang papan pengumuman KTR dengan memuat tanda larangan merokok; melakukan pengawasan internal pada tempat dan/atau lokasi yang menjadi tanggung jawabnya; dan meniadakan asbak atau sejenisnya pada tempat atau area yang ditetapkan sebagai KTR.
Setiap pegawai dilarang merokok di tempat atau area yang ditetapkan sebagai KTR. Pegawai dapat berperan serta dalam mewujudkan KTR.Kepala BPKS melakukan pembinaan atas perlindungan terhadap warga masyarakat dari bahaya rokok; dan terwujudnya KTR. Kepala BPKS melakukan pengawasan dan penegakkan KTR.
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Sabang ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2023.
Peraturan Menteri Kesehatan NO. 18, BN.2023 (327)/ 19 hlm
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Kegiatan Usaha Klinik Di Kawasan Ekonomi Khusus
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menunjang percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi nasional, serta peningkatan investasi bidang kesehatan di dalam negeri, perlu diselenggarakan pelayanan kesehatan pada klinik di kawasan ekonomi khusus;
b. bahwa untuk memberikan kemudahan akses bagi masyarakat dalam menerima pelayanan kesehatan termasuk pelayanan kesehatan dengan standar pelayanan internasional yang diberikan oleh klinik di luar negeri, perlu diselenggarakan kegiatan usaha klinik di kawasan ekonomi khusus;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Kegiatan Usaha Klinik di Kawasan Ekonomi Khusus;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021,Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, penyelenggaraan, pencatatan dan pelaporan, pembiayaan pelayanan, pembinaan dan pengawasan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2023.
19 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat