PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN DESA SOREANG DAN DESAPA’BATANGAN KECAMATAN MAPPAKASUNGGU
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 01, LD.2009/NO.01
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN DESA SOREANG DAN DESA PA’BATANGAN KECAMATAN MAPPAKASUNGGU
ABSTRAK:
a. Bahwa berdasarkan Bab II, Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten
Takalar Nomor 06 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Penghapusan
dan Penggabungan Desa, maka Desa Patani Kecamatan
Mappakasunggu telah memenuhi syarat untuk dimekarkan;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa
Soreang dan Desa Pa’batangan Kecamatan Mappakasunggu.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822;
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389);
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
4. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintsh Pusat dan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006 tentang
Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan
Status Desa menjadi Kelurahan;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TERBENTUKNYA DESA SOREANG DAN DESA PA’BATANGAN
KECAMATAN MAPPAKASUNGGU
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2009.
NOMOR 01 TAHUN 2009
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta No. 1 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA.2009
ABSTRAK:
Untuk memenuhi ketentuan Pasal 6 Perda No. 1 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009, perlu ditetapkan Peraturan Walikota Prabumulih tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2009.
Dasar hukum dalam Perwal ini adalah UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 59 Tahun 2007; Perda Kota Prabumulih No. 1 Tahun 2009.
Materi pokok dalam Perwal ini mengatur tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 1 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 121 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah serta mengingat barang milik daerah sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan Daerah, maka barang milik daerah perlu dikelola secara tertib agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan Otonomi Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 134 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 1982; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2008.
1. KETENTUAN UMUM; 3. KEDUDUKAN DAN KEWENANGAN PEJABAT PENGELOLA BARANG MILIK DAERAH; 4. PERENCANAAN KEBUTUHAN DAN PENGANGGARAN; 5. PENGADAAN; 6. PENERIMAAN, PENYIMPANAN DAN PENYALURAN; 7. PENGGUNAAN; 8. PENATAUSAHAAN; 9. PEMANFAATAN; 10. PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN; 11. PENILAIAN; 12. PENGHAPUSAN; 13. PEMINDAHTANGANAN; 14. PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN; 15. PEMBIAYAAN; 16. TUNTUTAN GANTI RUGI; 17. SENGKETA BARANG MILIK DAERAH; 18. KETENTUAN PERALIHAN; 19. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 3 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Barang Daerah Pemerintah Kabupaten Badung dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
44
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 1 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama; bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2007 yang dijabarkan kedalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Kabupaten Kotabaru pada tanggal 17 Januari 2008; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun Anggaran 2008;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2007;
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 sebagai berikut :
1. Pendapatan Daerah Rp. 549.430.045.907,61
2. Belanja Daerah Rp. 653.093.545.926,00
Surplus/(Defisit) Rp. (103.663.500.018,39)
3. Pembiayaan Daerah :
a. Penerimaan Rp. 108.089.368.662,39
b. Pengeluaran Rp. 2.700.000.000,00
Pembiayaan Netto Rp. 105.389.368.662,39
Sisa lebih Pembiayaan Anggaran tahun Berkenaan : Rp. 1.725.868.644,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2009.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2009
PERDA Prov. Kalimantan Selatan No. 9 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Kepada Perseroan Terbatas Meratus Jaya Iron & Steel
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009 tentang tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kepada Perseroan Terbatas Meratus Jaya Iron & Steel (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Kepada Perseroan Terbatas Meratus Jaya Iron & Steel
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan iklim investasi yang sehat dan
kondusif guna mendorong pertumbuhan perekonomian dan
pembangunan daerah sehingga terbuka lapangan kerja baru serta
untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan dalam upaya
menggali sumber-sumber penerimaan daerah, dipandang perlu
untuk melakukan pemanfaatan asset berupa tanah milik
Pemerintah Daerah;
bahwa sehubungan dengan rencana penyertaan modal kepada
Perseroan Terbatas Meratus Jaya Iron & Steel untuk membangun
pabrik industri baja pada sebagian tanah milik Pemerintah Daerah
seluas 200 Ha (dua ratus hektar) dari luas keseluruhan seluas
560,4278 Ha (lima ratus enam puluh koma empat ribu duaratus
tujuh puluh delapan hektar) yang terletak di Jalan Transmigrasi
Desa Sarigadung Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu,
diperlukan landasan yuridis sebagai pengaturan hal dimaksud ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Kepada Perseroan Terbatas Meratus Jaya Iron & Steel ;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Propinsi Tingkat I Kalimantan Selatan Nomor
4 Tahun 1998; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun
2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5
Tahun 2008;
Peraturan Daerah Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Kepada Perseroan Terbatas Meratus Jaya Iron & Steel, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Penyertaan Modal;
3. Tata Cara Penyertaan Modal;
4. Pembagian Keuntungan;
5. Pengawasan;
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2009.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2009
URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN PROVINSI PAPUA BARAT
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2009 NOMOR 31
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Provinsi Papua Barat;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Nomor 135 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Unadng Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Irian Jaya Barat Nomor 4 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Irian Jaya Barat Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 9 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 10 Tahun 2007;
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Urusan Pemerintahan Yang menjadi Kewenangan Provinsi Papua Barat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2009.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang diterbitkan oleh pemerintahan daerah Provinsi Papua Barat yang mengatur penyeenggaraan urusan pemerintahan Provinsi Papua Barat, dinyataan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
8 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2009
PERDA Kota Bontang No. 10 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG REKRUTMEN DAN PENEMPATAN TENAGA KERJA PERDA NO.1 Tahun 2009 tentang Rekrutmen dan Penempatan Tenaga Kerja
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rekrutmen Dan Penempatan Tenaga Kerja
ABSTRAK:
Bahwa Tenaga Kerja Merupakan Modal Utama Dalam Pelaksanaan Pembangunan, Karena Itu Rekrutmen Dan Penempatan Tenaga Kerja Yang Mencakup Penyediaan, Penyebaran Dan Penggunaan Tenaga Kerja Untuk Memenuhi Kebutuhan Kegiatan Pembangunan. Karna Pengaturan Penempatan Tenaga Kerja Yang Tersebar Dalam Pelbagai Peraturan Perundang-Undangan, Pada Saat Ini Tidak Sesuai Dengan Kebutuhan Dan Perkembangan Pembangunan
Dasar Hukum Peraturan Ini : UU No. 3 Tahun 1951; UU No. 7 Tahun 1981; UU No. 4 Tahun 1997; UU No. 47 Tahun 1999; sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; Undang–Undang No. 39 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007
Ketentuan Umum, Asas Dan Tujuan, Pencari Kerja Dan Pemberi Kerja, Rekrutmen Dan Seleksi Tenaga Kerja, Penempatan Tenaga Kerja, Perluasan Kesempatan Kerja, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2009.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas Nomor 1 Tahun 2009
bahwa untuk terwujudnya kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa dan memperkuat peran dan kedudukan pemerintahan desa dalam sistem pemerintahan daerah di Kabupaten Sambas dipandang perlu mengatur Desa di Kabupaten Sambas;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, PP No.72 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.6 Tahun 2008, Perda No.4 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur diatur tentang ketentuan umum; pembentukan dan perubahan status desa; Tata Cara Penyerahan Urusan; Penyelenggaraan Pemerintahan Desa; Kedudukan Keuangan Kepala Desa; Badan Permusyawaratan Desa; Pakaian Dinas Bagi Kades; peraturan Desa; Perencanaan Pembangunan Desa; Keuangan Desa; Badan usaha Milik Desa; Kerjasama Desa; Lembaga Kemasyarakatan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2009.
Perda ini memiliki 58 halaman dan 12 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 1 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Bupati/Wakil Bupati, Pimpinan Dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil Dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2009.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat