Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 1 Tahun 2009

Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun Anggaran 2009

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 sebagai berikut : 1. Pendapatan Daerah Rp. 549.430.045.907,61 2. Belanja Daerah Rp. 653.093.545.926,00 Surplus/(Defisit) Rp. (103.663.500.018,39) 3. Pembiayaan Daerah : a. Penerimaan Rp. 108.089.368.662,39 b. Pengeluaran Rp. 2.700.000.000,00 Pembiayaan Netto Rp. 105.389.368.662,39 Sisa lebih Pembiayaan Anggaran tahun Berkenaan : Rp. 1.725.868.644,00

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 1 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun Anggaran 2009
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotabaru
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Kotabaru
Tanggal Penetapan
23 Januari 2009
Tanggal Pengundangan
23 Januari 2009
Tanggal Berlaku
23 Januari 2009
Sumber
LD.2009/NO.1
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotabaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 744 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan